Bimtek Akuntansi Pelaporan Dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD. Pemerintah daerah menyusun mekanisme serta prosedur dalam hal pelaksanaan APBD yang sudah di tetapkan oleh peraturan atau keputusan daerah yang bersangkutan. Pelaksanaan APBD biasanya meliputi pelaksanaan dalam anggaran pendapatan, pembelanjaan serta pembiayaan.
Info Bimtek Akuntansi Pelaporan Dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD
Bimtek Akuntansi Pelaporan
Setiap penerimaan daerah dan juga pengeluaran daerah yang terjadi di pemerintah daerah, tentunya harus di kelola dengan baik oleh APBD. Kemudian Semua itu sudah terdapat pada akuntansi pelaporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD. Segala macam pengeluaran dapat di keluarkan jika dalam keadaan darurat, kemudian selanjutnya di ajukan di rancangan perubahan APBD.
Atau bisa juga di sampaikan di laporan terkait realisasi anggaran, hal itu bergantung pada situasi dan kondisinya. Tetapi berbagai kriteria mengenai keadaan darurat tersebut, harus di tetapkan sesuai dengan peraturan undang-undang yang ada.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek / Diklat Nasional dengan bidang Materi Keuangan dengan tema “Akuntansi Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD” yang akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Nasional
Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / diklat / bimtek nasional, silahkan pilih tempat dan waktunya. Bahkan, jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk berdiskusi secara langsung.
jadwal selanjutnya, silahkan klik link berikutnya ini :
Juli 2022
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 Juli 2022 | ||
Kamis - Jumat 14 - 15 Juli 2022 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 Juli 2022 |
||
Jumat - Sabtu 28 - 29 Juli 2022 |
Agustus 2022
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 05 - 06 Agustus 2022 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 Agustus 2022 |
||
Jumat - Sabtu 19 - 20 Agustus 2022 |
||
Senin - Selasa 22 - 23 Agustus 2022 |
September 2022
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 02-03 September 2022 | ||
Selasa - Rabu 06 - 07 September 2022 |
||
Selasa - Rabu 13 - 14 September 2022 |
||
Selasa - Rabu 20 - 21 September 2022 |
||
Rabu - Kamis 28 - 29 September 2022 |
Oktober 2022
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 04 - 05 Oktober 2022 | ||
Selasa - Rabu 11 - 12 Oktober 2022 |
||
Rabu - Kamis 19 - 20 Oktober 2022 |
||
Jumat - Sabtu 26 - 27 Oktober 2022 |
November 2022
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 November 2022 | ||
Kamis - Jumat 10 - 11 November 2022 |
||
Jumat - Sabtu 18 - 19 November 2022 |
||
Kamis - Jumat 24 - 25 November 2022 |
Desember 2022
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 02 - 03 Desember 2022 | ||
Selasa - Rabu 06 - 07 Desember 2022 |
||
Selasa - rabu 13 - 14 Desember 2022 |
||
Jumat - Sabtu 16 - 17 Desember 2022 |
||
Jumat - Sabtu 23 - 24 Desember 2022 |
||
Kamis - Jumat 29 - 30 Desember 2022 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Akuntansi Pelaporan Dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah
Tugas setiap SKPD yaitu memungut dan menerima setiap pendapatan daerah, dan semua itu harus di laksanakan berdasarkan ketentuan yang sudah ada. Yang sudah di tetapkan ke dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. penerimaan SKPD tersebut tidak boleh di gunakan langsung untuk membiayai setiap pengeluaran, kecuali jika sudah di tentukan oleh undang-undang.
Sedangkan untuk penerimaan yang berupa cek atau dolar, wajib di setor ke rekening kas umum daerah. Paling lama 1 hari kerja oleh bagian bendahara. Selain itu, penerimaan ini juga harus menggunakan bukti yang lengkap. Karena semua penerimaan daerah di lakukan melalui rekening kas umum dari daerah.
SKPD juga tidak boleh melakukan pemungutan lain selain yang sudah di tetapkan dalam suatu peraturan daerah. Dan juga Setiap SKPD yang memiliki tugas dalam pemungutan penerimaan daerah tersebut akan berdampak kepada penerimaan daerah yang wajib mengintensifkan jenis pemungutan serta penerimaan tersebut.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Keuangan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Keuangan
Info Diklat Akuntansi Pelaporan Dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD