Bimtek Alokasi Dana Desa. Alokasi Dana Desa berasal dari APBD Kabupaten / Kota yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat. Selain itu, daerah yang di terima oleh Kabupaten / Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen). Selanjutnya, Kepala Desa selaku Kepala Pemerintah Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang di pisahkan. Berdasarkan ketentuan tersebut, jadi Kepala Desa mempunyai kewenangan :
- Pertama, Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB-Desa,
- Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa,
- Bendahara desa,
- Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa.
- Terakhir, Menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa.
Info Bimtek Alokasi Dana Desa
Sekilas Ulasan Materi Alokasi Dana Desa
Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Desa (APB-Desa) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan desa. Karena itu memerlukan peraturan Bupati / Walikota untuk mengatur mengenai pengelolaan keuangan desa. Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala desa selain di danai oleh APBDesa, juga dapat di danai oleh APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) dan APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah).
Selain pembangunan desa masih banyak bergantung dari pendapatan asli desa dan swadaya masyarakat yang jumlah maupun sifatnya tidak dapat di prediksi. Kemudian desa memperoleh bantuan pembangunan dari Dinas/Instansi Pemerintah Kabupaten, yang mana penentuan program-programnya telah di tetapkan oleh dinas/instansi itu sendiri (top down). Sekalipun programnya baik, tapi seringkali tidak sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat desa. Hasilnya sering di jumpai bahwa masyarakat desa kurang peduli dalam mendukung program yang di tentukan daerah maupun memeliharanya.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah tentang Camat Lurah Kades. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar / Bimtek Nasional dengan materi. “Rencana Strategis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)”. jadi Pelatihan akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Camat Lurah Kades Alokasi Dana Desa
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal selanjutnya:
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran |
Info Bimtek Alokasi Dana Desa
Beberapa hal yang harus di ketahui oleh Pemerintah Desa dalam menyusun Rencana Strategi (Renstra) Pada Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah :
- Pertama, Program tersebut sesuai dengan kebutuhan desa. Misalnya desa yang tertinggal dalam hal pendidikan, maka di buat Perencanaan Anggaran untuk mendanai pendidikan.
- Mengorganisasikan perencanaan tersebut, misalnya mengatur aparatur yang akan menjalankan rencana tersebut.
- Pelaksanaan dari perencanaan tersebut juga sesuai dengan kapasitas desa, misalnya dalam hal pendidikan tadi, tidak perlu membuat sekolah yang berbasis bahasa asing, karena kapasitas desa sangat terbatas dengan bahasa asing tersebut.
- Pengawasan dari pelaksanaan tersebut juga sebaiknya mengikutsertakan Pemerintah Desa, bukan hanya di lakukan oleh Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten saja, agar Pemerintah Desa tersebut bisa mengetahui kekurangan dan kelebihan dari program yang di rencanakan.
Berdasarkan kebutuhan-kebutuhan tersebut maka Pemerintah Desa bisa mengajukan APBDesa secara mandiri. Tidak tergantung atau menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten, serta dapat merencanakan Anggaran Dana Desa dengan strategis.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Camat Lurah Kades dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Camat Lurah Kades