Bimtek Alokasi Dana Desa

Bimtek Alokasi Dana Desa. Alokasi Dana Desa berasal dari APBD Kabupaten / Kota yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat. Selain itu, daerah yang di terima oleh Kabupaten / Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen). Selanjutnya, Kepala Desa selaku Kepala Pemerintah Desa adalah pemegang ke­kuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang di pisahkan. Berdasarkan ketentuan ter­sebut, jadi Kepala Desa mempunyai kewenangan :

  • Pertama, Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB-Desa,
  • Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa,
  • Bendahara desa,
  • Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa.
  • Terakhir, Menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa.

Bimtek Alokasi Dana Desa

Info Bimtek Alokasi Dana Desa

Sekilas Ulasan Materi Alokasi Dana Desa

Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Desa (APB-Desa) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan desa. Karena itu memerlukan peraturan Bupati / Walikota untuk mengatur mengenai pengelolaan keuangan desa. Penyelenggaraan kewenangn lokal berskala desa selain di danai oleh APBDesa, juga dapat di danai oleh APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) dan APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah).

Selain pembangunan desa masih banyak bergantung dari pendapatan asli desa dan swadaya masyarakat yang jumlah maupun sifatnya tidak dapat di prediksi. Kemudian desa memperoleh bantuan pembangunan dari Dinas/Instansi Pemerintah Kabupaten, yang mana penentuan program-programnya telah di tetapkan oleh dinas/instansi itu sendiri (top down). Sekalipun programnya baik, tapi seringkali tidak sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat desa. Hasilnya sering di jumpai bahwa masyarakat desa kurang peduli dalam mendukung program yang di tentukan daerah maupun memeliharanya.

Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah tentang Camat Lurah Kades. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar / Bimtek Nasional dengan materiRencana Strategis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD). jadi Pelatihan akan kami laksanakan pada:

Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Camat Lurah Kades Alokasi Dana Desa


Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / bimtek silahkan pilih tempat dan waktunya. Bahkan, jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk berdiskusi secara langsung.

Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal terbaru dan terlengkap

Jadwal Bimtek Dan Diklat

Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap)
2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap)

Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar :
Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta

Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan
  • Pelatihan selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
  • Peserta Menginap (Twin Shering)
  • Seminar Kit, Makalah Pelatihan serta Tas Ekslusif
  • Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
  • Sertifikat pelatihan
  • Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

    Catatan dan Promo
  • Jemput di Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
  • Syarat & Ketentuan Berlaku
  • Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yg Tidak Tercantum di Website, Minimal 8 Peserta
  • Pembayaran Secara Langsung Ditempat Kegiatan
  • Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi Pendaftaran

    infobimtekkeuangan.com whatsapp
    infobimtekkeuangan.com phone
  • Bimtek Alokasi Dana Desa

    Beberapa hal yang harus di ketahui oleh Pemerintah Desa dalam menyusun Rencana Strategi (Renstra) Pada Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah :

    • Pertama, Program tersebut sesuai dengan kebutuhan desa. Misalnya desa yang tertinggal dalam hal pendidikan, maka di buat Perencanaan Anggaran untuk mendanai pendidikan.
    • Mengorganisasikan perencanaan tersebut, misalnya mengatur aparatur yang akan menjalankan rencana tersebut.
    • Pelaksanaan dari perencanaan tersebut juga sesuai dengan kapasitas desa, misalnya dalam hal pendidikan tadi, tidak perlu membuat sekolah yang berbasis bahasa asing, karena kapasitas desa sangat terbatas dengan bahasa asing tersebut.
    • Pengawasan dari pelaksanaan tersebut juga sebaiknya mengikutsertakan Pemerintah Desa, bukan hanya di lakukan oleh Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten saja, agar Pemerintah Desa tersebut bisa mengetahui kekurangan dan kelebihan dari program yang di rencanakan.

    Berdasarkan kebutuhan-kebutuhan tersebut maka Pemerintah Desa bisa mengajukan APBDesa secara mandiri, tidak tergantung atau menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten, serta dapat merencanakan Anggaran Dana Desa dengan strategis.

    INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Camat Lurah Kades dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Camat Lurah Kades

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.