Bimtek Alokasi Dana Desa. Alokasi Dana Desa berasal dari APBD Kabupaten / Kota yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat. Selain itu, daerah yang di terima oleh Kabupaten / Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen). Selanjutnya, Kepala Desa selaku Kepala Pemerintah Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang di pisahkan. Berdasarkan ketentuan tersebut, jadi Kepala Desa mempunyai kewenangan :
- Pertama, Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB-Desa,
- Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa,
- Bendahara desa,
- Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa.
- Terakhir, Menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa.
Info Bimtek Alokasi Dana Desa
Sekilas Ulasan Materi Alokasi Dana Desa
Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Desa (APB-Desa) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan desa. Karena itu memerlukan peraturan Bupati / Walikota untuk mengatur mengenai pengelolaan keuangan desa. Penyelenggaraan kewenangn lokal berskala desa selain di danai oleh APBDesa, juga dapat di danai oleh APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) dan APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah).
Selain pembangunan desa masih banyak bergantung dari pendapatan asli desa dan swadaya masyarakat yang jumlah maupun sifatnya tidak dapat di prediksi. Kemudian desa memperoleh bantuan pembangunan dari Dinas/Instansi Pemerintah Kabupaten, yang mana penentuan program-programnya telah di tetapkan oleh dinas/instansi itu sendiri (top down). Sekalipun programnya baik, tapi seringkali tidak sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat desa. Hasilnya sering di jumpai bahwa masyarakat desa kurang peduli dalam mendukung program yang di tentukan daerah maupun memeliharanya.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah tentang Camat Lurah Kades. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar / Bimtek Nasional dengan materi “Rencana Strategis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)”. jadi Pelatihan akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Camat Lurah Kades Alokasi Dana Desa
Jadwal selanjutnya, silahkan klik link table berikut ini :
Januari 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 10 - 11 JANUARI 2023 | ||
Jumat - Sabtu 27 - 28 JANUARI 2023 |
||
Senin - Selasa 30 - 31 JANUARI 2023 |
February 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 02 - 03 FEBRUARI 2023 | ||
Senin - Selasa 06 - 07 FEBRUARI 2023 |
||
Kamis - Jumat 09 - 10 FEBRUARI 2023 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 FEBRUARI 2023 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 FEBRUARI 2023 |
||
Senin - Selasa 27 - 28 FEBRUARI 2023 |
Maret 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 Maret 2023 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 Maret 2023 |
||
Kamis - Jumat 16 - 17 Maret 2023 |
||
Jumat - Sabtu 26 - 27 Maret 2023 |
||
Rabu - Kamis 30 - 31 Maret 2023 |
April 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 April 2023 | ||
Jumat - Sabtu 14 - 15 April 2023 |
||
Senin - Selasa 17 - 18 April 2023 |
Mei 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04- 05 Mei 2022 | ||
Jumat - Sabtu 12 - 13 Mei 2022 |
||
Senin - Selasa 15 - 16 Mei 2022 |
||
Jumat - Sabtu 26 - 27 Mei 2022 |
||
Selasa - Rabu 30 - 31 Mei 2022 |
Juni 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senin - Selasa 05 - 06 JUNI 2023 | |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 JUNI 2023 |
||
Senin - Selasa 12 - 13 JUNI 2023 |
||
Jumat - Sabtu 16 - 17 JUNI 2023 |
||
Jumat - Sabtu 23 - 24 JUNI 2023 |
||
Senin - Selasa 26 - 27 JUNI 2023 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Bimtek Alokasi Dana Desa
Beberapa hal yang harus di ketahui oleh Pemerintah Desa dalam menyusun Rencana Strategi (Renstra) Pada Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah :
- Pertama, Program tersebut sesuai dengan kebutuhan desa. Misalnya desa yang tertinggal dalam hal pendidikan, maka di buat Perencanaan Anggaran untuk mendanai pendidikan.
- Mengorganisasikan perencanaan tersebut, misalnya mengatur aparatur yang akan menjalankan rencana tersebut.
- Pelaksanaan dari perencanaan tersebut juga sesuai dengan kapasitas desa, misalnya dalam hal pendidikan tadi, tidak perlu membuat sekolah yang berbasis bahasa asing, karena kapasitas desa sangat terbatas dengan bahasa asing tersebut.
- Pengawasan dari pelaksanaan tersebut juga sebaiknya mengikutsertakan Pemerintah Desa, bukan hanya di lakukan oleh Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten saja, agar Pemerintah Desa tersebut bisa mengetahui kekurangan dan kelebihan dari program yang di rencanakan.
Berdasarkan kebutuhan-kebutuhan tersebut maka Pemerintah Desa bisa mengajukan APBDesa secara mandiri, tidak tergantung atau menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten, serta dapat merencanakan Anggaran Dana Desa dengan strategis.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Camat Lurah Kades dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Camat Lurah Kades