Bimtek Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan. Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan bertugas untuk memeriksa dan mengawasi kegiatan pemerintahan, misalnya dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Namun walaupun pegawai tersebut bertugas memeriksa dan mengawasi, bukan berarti bahwa tidak ada yang memeriksa hasil kerja mereka.
Info Bimtek Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan
Untuk meyakinkan bahwa hasil pemeriksaan dan pengawasan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, di lakukan Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara hasil yang di periksa dengan realitas yang terjadi.
Audit kinerja di lakukan secara objektif (berorientasi kepada hasil kerja), berdasarkan aspek ekonomi, efektivitas, dan peraturan atau kebijakan yang di buat.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek / Diklat Nasional dengan bidang Materi Kepegawaian dengan tema “Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan” yang akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Kepegawaian
jadwal selanjutnya, silahkan klik link berikut ini :
Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 | ||
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 | ||
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
||
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 10 - 11 Maret 2022 | ||
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
||
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
||
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 | ||
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 | ||
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 | |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan
Proses Audit Kinerja
Audit Kinerja dilakukan oleh audit eksternal dan audit internal. Audit eksternal adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sedangkan audit internal adalah Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan, Inspektorat Jenderal dan Inspektorat Daerah.
Proses pelaksanaan dari audit kinerja tersebut adalah :
Perencanaan
Membuat perencanaan apa saja objek yang akan di audit. Misalnya proyek pengadaan barang dan jasa, proyek pelebaran jalan raya, dan sebagainya. Lalu di rencanakan waktu pelaksanaannya (time table) dan prioritas program yang mana yang akan di periksa terlebih dahulu.
Pelaksanaan
Setelah selesai di rencanakan, selanjutnya di lakukan pelaksanaan sesuai skedul dan prioritas yang sudah di tetapkan, dengan mengumpulkan data-data yang dibutuhkan seperti bukti pesanan, bukti penerimaan barang, bukti pembayaran, bukti pemakaian dan bukti-bukti lainnya.
Pelaporan
Menyusun hasil laporan audit secara sistematis dan akuntabel (dapat di pertanggungjawabkan kebenarannya). Setelah laporan di susun, lalu di laporkan kepada pihak yang meminta atau membutuhkan audit (audit).
Tindak Lanjut
Jika terjadi penyelewengan atau penyalahgunaan dana, maka di bahas selanjutnya adalah tindakan apa yang akan di lakukan untuk para pemeriksa dan aparatur pengawas tersebut, yang di duga bekerjasama dengan tim pengadaan barang dan jasa.
Atau sebaliknya, jika hasil Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawas menunjukkan hasil yang memuaskan, maka tindak lanjut seperti apa yang akan di berikan, apakah kenaikan jabatan, gaji, bonus, promosi atau sebagainya.
Yang melakukan Proses Tindak Lanjut ini adalah pihak auditi (yang meminta di lakukannya audit) atas dasar rekomentasi dari hasil audit tersebut. Jika auditi tidak melakukan Tindak Lanjut, maka pengawasan dalam organisasi tersebut bisa di nilai lemah.
Dalam melakukan audit Kinerja tersebut, tidak boleh di lakukan untuk menjatuhkan pihak-pihak tertentu, atau membawa kepentingan pribadi. Itulah sebabnya memeriksa dan mengawasi segala sesuatu dalam pemerintahan selalu memiliki jenjang atau tahapan yang cukup untuk menghindari hal-hal yang negatif.
Dalam melakukan audit, semua pihak auditor memiliki standard dan dasar hukum. Audit eksternal atau Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit dengan standard yang di tetapkan dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2007 tentang melaksanakan audit kerja.
Sedangkan untuk audit internal, menggunakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan Nomor : Per/05/M.PAN/03/2008 tentang Standard Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Dengan adanya standard dalam Peraturan tersebut, maka proses audit Kinerja tersebut tidak menyimpang dari hukum dan bisa di jalankan untuk melengkapi fungsi Manajemen dalam suatu organisasi, yaitu : Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan dan Pengawasan.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Kepegawaian dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Kepegawaian
Info Diklat Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan