Bimtek Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan. Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan bertugas untuk memeriksa dan mengawasi kegiatan pemerintahan, misalnya dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Namun walaupun pegawai tersebut bertugas memeriksa dan mengawasi, bukan berarti bahwa tidak ada yang memeriksa hasil kerja mereka.
Info Bimtek Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan
Untuk meyakinkan bahwa hasil pemeriksaan dan pengawasan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, di lakukan Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara hasil yang di periksa dengan realitas yang terjadi. Kemudian Audit kinerja di lakukan secara objektif (berorientasi kepada hasil kerja). Berdasarkan aspek ekonomi, efektivitas, dan peraturan atau kebijakan yang di buat.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek Nasional dengan bidang Materi Kepegawaian dengan tema “Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan” Jadi akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Nasional Kepegawaian
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal selanjutnya:
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran |
Info Bimtek Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan
Sekilas Ulasan Materi Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan
Proses Audit Kinerja
Audit Kinerja di lakukan oleh audit eksternal dan juga audit internal. Audit eksternal adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sedangkan audit internal adalah Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan, Inspektorat Jenderal dan Inspektorat Daerah.
Proses pelaksanaan dari audit kinerja tersebut adalah :
Perencanaan
Membuat perencanaan apa saja objek yang akan di audit. Misalnya proyek pengadaan barang dan jasa, proyek pelebaran jalan raya, dan sebagainya. Lalu di rencanakan waktu pelaksanaannya (time table) dan prioritas program yang mana yang akan di periksa terlebih dahulu.
Pelaksanaan
Setelah selesai di rencanakan, selanjutnya di lakukan pelaksanaan sesuai skedul dan prioritas yang sudah di tetapkan, dengan mengumpulkan data-data yang di butuhkan seperti bukti pesanan, bukti penerimaan barang, bukti pembayaran, bukti pemakaian dan bukti-bukti lainnya.
Pelaporan
Menyusun hasil laporan audit secara sistematis dan akuntabel (dapat di pertanggungjawabkan kebenarannya). Setelah laporan di susun, lalu di laporkan kepada pihak yang meminta atau membutuhkan audit (audit).
Mengenai Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa
Tindak Lanjut
Jika terjadi penyelewengan atau penyalahgunaan dana, maka di bahas selanjutnya adalah tindakan apa yang akan di lakukan untuk para pemeriksa dan aparatur pengawas tersebut, yang di duga bekerjasama dengan tim pengadaan barang dan jasa.
Atau sebaliknya, jika hasil Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawas menunjukkan hasil yang memuaskan, maka tindak lanjut seperti apa yang akan di berikan, apakah kenaikan jabatan, gaji, bonus, promosi atau sebagainya.
Yang melakukan Proses Tindak Lanjut ini adalah pihak auditi (yang meminta di lakukannya audit) atas dasar rekomentasi dari hasil audit tersebut. Jika auditi tidak melakukan Tindak Lanjut, maka pengawasan dalam organisasi tersebut bisa di nilai lemah.
Maka Dalam melakukan audit Kinerja tersebut, tidak boleh di lakukan untuk menjatuhkan pihak-pihak tertentu, atau membawa kepentingan pribadi. Jadi Itulah sebabnya memeriksa dan mengawasi segala sesuatu dalam pemerintahan selalu memiliki jenjang atau tahapan yang cukup untuk menghindari hal-hal yang negatif.
Dalam melakukan audit, semua pihak auditor memiliki standard dan juga dasar hukum. Selanjutnya, Audit eksternal atau Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit dengan standard yang di tetapkan dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2007 tentang melaksanakan audit kerja.
Sedangkan untuk audit internal, menggunakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan Nomor : Per/05/M.PAN/03/2008 tentang Standard Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Dengan adanya standard dalam Peraturan tersebut, maka proses audit Kinerja tersebut tidak menyimpang dari hukum dan bisa di jalankan untuk melengkapi fungsi Manajemen dalam suatu organisasi, yaitu : Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan dan Pengawasan.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Kepegawaian dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Kepegawaian