Bimtek dan Diklat Implementasi SE BKN No 3 Tahun 2021 Tentang Sasaran Kinerja Pejabat Fungsional Yang Menjadi Kordinar juga Sub Kordinator Serta Kebijakan Pengalihan Jabatan Struktural Ke Dalam Jabatan Fungsional Pusat dan Daerah. Sebagai tindak lanjut dari pernyataan Presiden dan di- selaraskan oleh Menpan dan RB salah satunya yaitu pengalihan jabatan Administrator juga Pengawas menjadi jabatan fungsional dalam rangka mempercepat proses pelayanan yang tidak berbelit-belit dan langsung kepada sasaran sekaligus dapat memangkas Birokrasi yang lebih efisien dan efektif.
Info Bimtek dan Diklat
Implementasi SE BKN No 3 Tahun 2021 Tentang Sasaran Kinerja Pejabat Fungsional
Sekilas Mengenai Materi Implementasi SE BKN No 3 Tahun 2021
Di Era New Normal saat ini masih dalam Pandemi Covid 19 akan tetapi kita tidak boleh tinggal begitu saja harus tetap siap untuk menghadapi tantangan yang begitu cepat dalam era disrupsi sesuai dengan perubahan 4.0 kita harus cepat meyesuaikan dengan era Digital.
Tugas Pokok juga Fungsi Pejabat Fungsional semakin berat maka semakin mandiri. Untuk itu memerlukan Pengetahuan juga Keterampilan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan bidang kompetensinya masing-masing.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar juga Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar/ Bimtek / Diklat Nasional dengan bidang Materi Kepegawaian dengan tema. “Implementasi SE BKN No 3 Tahun 2021 Tentang Sasaran Kinerja Pejabat Fungsional Yang Menjadi Kordinar dan Sub Kordinator Serta Kebijakan Pengalihan Jabatan Struktural Ke Dalam Jabatan Fungsional Pusat dan Daerah.” Jadi akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Kepegawaian Implementasi SE BKN No 3 Tahun 2021
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal selanjutnya:
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran |
Sebagai wujud Untuk Meningkatkan Kompetensi yaitu dengan mengikuti Bimtek dengan judul “Implementasi SE BKN Nomor 3 Tahun 2021 ttg Sasaran Kinerja Pejabat Fungsional yang menjadi Koordinar dan Sub Koordinator Serta Kebijakan Pengalihan Jabatan Struktural ke Dalam Jabatan Fungsional Pusat Dan Daerah”
Kurikulum antara lain :
- Pengertian, Tujuan dan juga Manfaat pengalihan ke dalam jabatan fungsional.
- Selanjutnya, Sasaran yang akan di capai dalam jabatan fungsioal.
- Kemudian Kebijakan pengalihan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional.
- Penjelasan pejabat fungsional yang menjadi koordinator juga sub coordinator.
- Tugas pokok dan juga fungsi Jabatan Fungsional.
- Dan juga Tanggung Jawab Pejabat Fungsional.
- Terakhir, Penyusunan sasaran kinerja pejabat fungsional.
INFO BIMTEK. Untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Kepegawaian dengan materi lainnya dapat anda lihat pada sub laman. Bimtek Kepegawaian