Bimtek dan Diklat Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan PP No 17 Tahun 2020. Penyelenggaraan Manajemen PNS di laksanakan oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dengan kewenangan untuk kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS serta pembinaan. Manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Info Bimtek dan Diklat
Manajemen Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan PP No 17 Tahun 2020
Sekilas Ulasan Materi Manajemen Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan PP No 17 Tahun 2020
Selanjutnya, kewenangan tersebut dapat di delegasikan kepada PyB dalam pelaksanaan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Namun demikian, apabila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit yang di lakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, Presiden dapat menarik kembali pendelegasian kewenangan.
Untuk pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan karier PNS, pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat di lakukan dalam satu instansi dan antar instansi melalui uji kompetensi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain JPT, sebagai jaminan karier PNS yang di tugaskan, perlu di atur kembali terkait dengan ketentuan batas usia pensiun pejabat fungsional yang di berhentikan sementara. Lebih lanjut, selain mutasi danf atau promosi, pengembangan karier juga dapat di lakukan melalui penugasan lingkungan instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah yang di laksanakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi.
Dalam hal pengembangan karier PNS dalam JF Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF, dan pengangkatan PNS dalam JF di lakukan melalui pengangkatan pertama, pengangkatan perpindahan, pengangkatan penyesuaian/ inpassing, dan promosi. Selain itu, dengan adanya penetapan kedudukan JF tersebut. Maka Instansi Pembina memiliki tugas pula dalam menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar/ Bimtek / Pendidikan dan Pelatihan Nasional dengan bidang Materi Kepegawaian dengan tema. “ Manajemen Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan PP No. 17 Tahun 2020 Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2017. ” Akan di laksanakan pada: