Bimtek dan Diklat Manajemen Pengelolaan Keuangan Pajak Dan Retribusi Daerah serta Kedudukan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB). Dalam rangka untuk meningkatkan tertib dalam administrasi pengelolaan data pajak bumi dan bangunan serta untuk meningkatkan pelayanan pada wajib pajak maka Direktur Jenderal Pajak sudah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Info Bimtek dan Diklat
Manajemen Pengelolaan Keuangan Pajak Dan Retribusi Daerah
Sekilas Ulasan Materi Manajemen Pengelolaan Keuangan Pajak Dan Retribusi Daerah
Adapun peraturan tersebut adalah Nomor PER – 12/PJ/2010 yaitu mengenai Nomor Objek Pajak Bumi serta Bangunan. Oleh karena itu di butuhkan suatu pemahaman untuk mengetahui lebih dalam mengenai BPHTB serta undang-undang yang berkaitan dengan Pajak dan Retribusi Daerah serta Pengelolaan Retribusi PBB. Dengan begitu maka akan tercipta pemerintahan Good Governance. Berikut ini akan di jelaskan secara singkat mengenai pajak dan retribusi daerah serta mengenai BPHTB.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek Nasional dengan bidang Materi Keuangan dengan tema “Manajemen Pengelolaan Keuangan Pajak Dan Retribusi Daerah Serta Kedudukan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)” yang akan kami laksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Keuangan Materi Tentang Manajemen Pengelolaan Keuangan
Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / bimtek nasional, silahkan pilih tempat dan waktunya atau jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk berdiskusi secara langsung.
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal selanjutnya:
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran |
Info Bimtek Manajemen Pengelolaan Keuangan Pajak Dan Retribusi Daerah
Ringkasan Ulasan Materi Manajemen Pengelolaan Keuangan Pajak Dan Retribusi Daerah
Mengetahui Apa Itu Pajak dan Retribusi Daerah serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB Pajak dan Retribusi Daerah
Istilah pajak dan retribusi memang terdengar asing, namun juga tidak sedikit yang mengira bahwa kedua istilah tersebut adalah sama. Sebenarnya kedua istilah tersebut adalah berbeda meskipun sama-sama di bebankan untuk masyarakat. Adapun pajak artinya adalah bentuk iuran dari masyarakat kepada negara berdasarkan undang-undang sehingga bisa di paksakan. Akan tetapi untuk orang yang membayar pajak tidak mendapatkan balasan jasa secara langsung.
Sesuai pada undang-undang No. 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Juga Retribusi Daerah. Maka jenis pajak daerah meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam serta batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan serta perkotaan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Kemudian untuk pengertian dari istilah retribusi sendiri adalah pungutan yang di bebankan kepada warga atau masyarakat yang sudah menggunakan fasilitas dari negara. Retribusi ini akan di kelola langsung oleh Dinas Pendapatan Daerah atau Despenda. Retribusi terdiri dari tiga kelompok yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan. Jadi persamaan antara pajak dan retribusi adalah sama-sama pungutan yang di bebankan pada masyarakat.
Untuk perbedaannya adalah yang pertama yaitu pada pajak tidak akan mempunyai kontra prestasi langsung sedangkan pada retribusi mempunyai. Kemudian pada pajak sifatnya memaksa serta unsur paksaan yaitu pidana serta administratif, sedangkan retribusi bersifat ekonomis, serta masih banyak perbedaan lainnya.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Perlu Anda ketahui jika peraturan mengenai BPHTB sudah di atur dalam undang-undang No. 20 Tahun 2000. Jadi untuk tiap perolehan hak atas tanah serta bangunan, masyarakat wajib untuk membayar BPHTB. BPHTB juga di kenal dengan bea pembeli apabila dalam memperolehnya melalui proses jual beli. Akan tetapi pada undang-undang BPHTB tidak hanya di peruntukkan dalam perolehan jual beli saja. Namun pada semua masa perolehan hak atas tanah serta bangunan akan di kenakan BPHTB.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Keuangan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman. Bimtek Keuangan