Bimtek dan Diklat Mekanisme Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191/PMK.05/2011). Di dalam Mekanisme pada pengelolaan hibah telah di atur sedemikian rupa dalam perdirjen perbendaharaan mengenai tata cara pengesahan hibah langsung yang berbentuk uang, serta pencapaian memo dalam pencatatan hibah langsung yang berbentuk barang, jasa, serta surat-surat berharga. Pendapatan hibah langsung adalah jenis penerimaan hibah yang di terima secara langsung.
Info Bimtek dan Diklat
Mekanisme Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191/PMK.05/2011)
Sekilas Ulasan Materi Mekanisme Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191/PMK.05/2011)
Setiap aparatur pemerintahan yang mengelola hibah haruslah benar-benar tahu dan bisa memanage dana atau barang yang di hibahkan, sehingga masyarakat bisa menikmati hasilnya. Jadi setiap aparat berwenang haruslah meningkatkan kapasitas dan kompetensinya, utamanya yang mengelola hibah.
Untuk pencairan dananya tidak di lakukan melalui KPPN tapi pengesahannya di lakukan oleh BUN atau kuasa BUN. Dari pendapatan hibah tersebut maka pemerintah akan mendapat manfaat yang di rasakan secara langsung, dan di gunakan untuk mendukung tugas serta kegunaan K/L. Atau bisa juga di teruskan kembali ke Pemda, BUMN, dan juga BUMD.
Mekanisme pengelolaan hibah (PMK No. 191/PMK.05 Tahun 2011) bisa di lakukan dalam bentuk uang. Dan juga di lakukan dalam beberapa tahapan, tahapan tersebut ada yang berbentuk uang dan juga barang. Sedangkan untuk pendapatan hibah langsung, bisa juga dalam bentuk uang, barang, surat berharga, dan juga jasa.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber. Maka, dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek Nasional dengan bidang Materi Keuangan dengan tema “Mekanisme Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191/PMK.05/2011)” yang akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Keuangan Materi Tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah
Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / bimtek nasional, silahkan pilih tempat dan waktunya. Bahkan jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk berdiskusi secara langsung.
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal selanjutnya:
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran |
Info Bimtek Mekanisme Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191/PMK.05/2011)
Sekilas Tentang Pengelolaan Hibah
Pendapatan hibah adalah setiap penerimaan Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga yang di peroleh dari pemberi hibah yang tidak perlu di bayar kembali, yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
Pendapatan Hibah Langsung di terima oleh Kementerian / Lembaga, atau pencairan dananya tidak melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang pengesahannya di lakukan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.
Tahapan Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang
- Pertama Mengajukan nomor register
- Kemudian Pengelolaan rekening hibah
- Selanjutnya Revisi DIPA
- Kemudian, pengesahan hibah dalam bentuk uang
- Terakhir Memperlakukan sisa hibah dalam bentuk uang
Tahapan Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Barang
- Melakukan penandatanganan BAST
- Mengajukan permohonan nomor register
- Melakukan proses pengesahan ke DJPU
- Terakhir, Pencatatan hibah ke KPPN
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Keuangan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Keuangan