Bimtek Pengelolaan dan juga Pertanggungjawaban Keuangan Desa yang di dukung dengan pengadaan Barang dan Jasa di Desa dan audit Pemeriksaan BPK terhadap Pengelolaan Keuangan Desa. Selanjutnya, Keuangan desa adalah hak dan kewajiban para penduduk desa. Umunya telah di nilai dengan uang atau barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban pada suatu desa. Sedangkan pengertian dari pengelolaan keuangan desa adalah seluruh kegiatan di suatu desa yang terdiri dari: Perencanaan, pelaksanaan, pennatausahaan, pelaporan, dan juga pertanggungjawaban keuangan.
Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Audit Pemeriksaan BPK
Pada Dasarnya APBDesa adalah sebuah rencana keuangan tahunan yang di lakukan oleh pemerintah desa. Membutuhkan aturan tertentu dalam melaksanakan pengelolaan keuangan. Pengelolaan dan juga pertanggungjawaban keuangan desa yang akan di lengkapi dengan pengadaan barang dan jasa dan juga audit pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan desa menjadi panduan pelaksanaan keuangannya.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek Nasional dengan bidang Materi Keuangan dengan tema “Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Yang Di lengkapi Dengan Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa Dan Audit Pemeriksaan BPK Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa” Jadi akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Keuangan Materi Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Audit
Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / bimtek nasional, silahkan pilih tempat dan juga waktunya. Bahkan, jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk berdiskusi secara langsung.
jadwal selanjutnya, silahkan klik link tabel berikut ini :
Januari 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 10 - 11 JANUARI 2023 | ||
Jumat - Sabtu 27 - 28 JANUARI 2023 |
||
Senin - Selasa 30 - 31 JANUARI 2023 |
February 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 02 - 03 FEBRUARI 2023 | ||
Senin - Selasa 06 - 07 FEBRUARI 2023 |
||
Kamis - Jumat 09 - 10 FEBRUARI 2023 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 FEBRUARI 2023 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 FEBRUARI 2023 |
||
Senin - Selasa 27 - 28 FEBRUARI 2023 |
Maret 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 Maret 2023 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 Maret 2023 |
||
Kamis - Jumat 16 - 17 Maret 2023 |
||
Jumat - Sabtu 26 - 27 Maret 2023 |
||
Rabu - Kamis 30 - 31 Maret 2023 |
April 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 April 2023 | ||
Jumat - Sabtu 14 - 15 April 2023 |
||
Senin - Selasa 17 - 18 April 2023 |
Mei 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04- 05 Mei 2022 | ||
Jumat - Sabtu 12 - 13 Mei 2022 |
||
Senin - Selasa 15 - 16 Mei 2022 |
||
Jumat - Sabtu 26 - 27 Mei 2022 |
||
Selasa - Rabu 30 - 31 Mei 2022 |
Juni 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senin - Selasa 05 - 06 JUNI 2023 | |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 JUNI 2023 |
||
Senin - Selasa 12 - 13 JUNI 2023 |
||
Jumat - Sabtu 16 - 17 JUNI 2023 |
||
Jumat - Sabtu 23 - 24 JUNI 2023 |
||
Senin - Selasa 26 - 27 JUNI 2023 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Audit Pemeriksaan BPK
Sekilas Ulasan Cara Penyelenggaraan
Penyelenggaraan wewenang lokal yang berskala desa biasanya akan di danai oleh “APBDesa”. Tetapi bisa juga di danai oleh APBN serta APBD. Selanjutnya, Pengalokasian dari dana yang di berikan oleh APBN di berikan kepada bagian anggaran kementrian atau lembaga. Kemudian, akan di salurkan kepada perangkat daerah kabupaten atau kota melalui satuan kerja.
Seluruh pendapatan desa yang sudah di terima. Akan di salurkan kembali kepada penggunaan APBD desa melalui rekening kas desa. Pada saat kepala desa melaksanakan kekuasaan dalam hal pengelolaan keuangan desa, kepala desa akan menguasakan sebagian kuasanya kepada perangkat desa yang sudah ada.
Penatausahaan keuangan meliputi pengelolaan dan juga pertanggungjawaban keuangan desa. Bahkan di lengkapi dengan pengadaan barang dan jasa dan juga audit pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan desa.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Keuangan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Keuangan