Bimtek dan Diklat Standar Harga Satuan Regional (SHSR) sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Pada dasarnya, dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Maka perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional.
Info Bimtek dan Diklat Standar Harga Satuan Regional (SHSR) sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020
Sekilas Ulasan Materi Standar Harga Satuan Regional (SHSR) sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020
Dalam Perpres ini tercantum, standar harga satuan regional meliputi:
- Pertama Satuan biaya honorarium.
- Selanjutnya satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri.
- Kemudian Ada pula satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor.
- Bahkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan juga
- Terakhir Satuan biaya pemeliharaan.
Pada dasarnya dalam perencanaan anggaran. Standar harga satuan regional berfungsi sebagai: a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat di lewati dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah; b. referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju; dan c. bahan penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Menurut Perpres ini, dalam pelaksanaan anggaran standar harga satuan regional berfungsi sebagai: a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat di lampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan b. estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat kita lampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber. Maka dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek Nasional dengan bidang Materi Keuangan dengan tema “Sosialisasi Dan Implementasi Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR)” Jadi Pelatihan akan berlangsung pada :
Info Jadwal Bimtek Keuangan Materi Tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR)
Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / bimtek nasional. Silahkan pilih tempat dan waktunya atau jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk berdiskusi dengan kami.
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal terbaru dan terlengkap
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran |
Info Bimtek Standar Harga Satuan Regional (SHSR) sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020
Kepala daerah, menurut Perpres ini, menetapkan standar harga satuan biaya honorarium. Bahkan, semuanya mencakup perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan juga di luar kantor. Selain itu, pengadaan kendaraan dinas, dan juga pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional. Sebagaimana di atur dalam Pasal 1 dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut: Efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan juga kewajaran.
Selain itu, Kepala daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain sebagaimana di atur pada ayat (1) dengan memperhatikan berbagai faktor. Faktor tersebut adalah prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan juga kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri. dan Juga Bagi pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian negara/ lembaga,’’ bunyi pasal 4 Perpres ini;
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan juga luar negeri bagi pemerintahan daerah, menurut Perpres ini, di atur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Dan juga Ini bisa terjadi setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang keuangan.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Keuangan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Keuangan