Bimtek Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah. Tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan juga penerimaan hibah ( PP No.10 Tahun 2011 ) sudah di atur di dalam undang-undang nomor 1 tahun 2004, mengenai perbendaharaan negara. Isi dari perbendaharaan negara tersebut adalah membiayai dan juga mendukung segala macam kegiatan prioritas untuk mencapai sasaran dalam pembangunan.
Info Bimtek Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah
Sekilas Ulasan Materi Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah
Sehingga pemerintah dapat mengadakan pinjaman atau menerima hibah, baik yang berasal dari luar negeri maupun yang berasal dari dalam negeri. Karena itu Pinjaman dari luar negeri beserta hibah dari pemerintah, sebenarnya memerlukan dasar hukum yang sudah di tetapkan dari suatu peraturan pemerintah. Dan juga yang bertujuan untuk menjamin terlaksananya ketertiban administrasi.
Tetapi bukan itu saja, pengelolaan pinjaman luar negeri serta penerimaan hibah juga harus di perhatikan dasar hukumnya. Di dalam peraturan pemerintah terdapat ketentuan tentang pengelolaan pinjaman luar negeri yang isinya adalah pemisahan wewenang, dan juga tanggung jawab dari masing-masing institusi yang terkait.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek Nasional dengan bidang Materi Keuangan dengan tema “Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah” yang akan kami laksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Keuangan Materi Peraturan Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman
Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / bimtek nasional, silahkan pilih tempat dan waktunya. Bahkan, jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk berdiskusi secara langsung.
jadwal selanjutnya, silahkan klik link berikut ini :
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran |
Bimtek Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri
Pinjaman luar negeri ataupun hibah sangatlah penting sebagai dana tambahan dalam membangun fasilitas untuk masyarakat, oleh karena itu aparat yang menjalankan pengadaan pinjaman haruslah kompeten dan juga mampu mempertanggungjawabkannya.
Untuk memperjelas kebijakan dalam hal penerus pinjaman luar negeri di bidang pemenuhan kebutuhan biaya APBD, yang di lakukan melalui pinjaman luar negeri serta pemberian hibah dari pemerintah sumbernya berasal dari pinjaman luar negeri. Kemudian Tujuannya adalah untuk membiayai segala kegiatan di pemerintah daerah yang berdasar pada kebijakan pemerintah.
Selain untuk kebutuhan yang berhubungan dengan pemerintah daerah, pinjaman tersebut juga dapat di gunakan untuk kebutuhan BUMN dalam hal investasi. Selanjutnya Pengaturan tentang penerimaan hibah tersebut sebaiknya di arahkan untuk membuka pemasukan hibah ke pemerintah. Dan juga, sumbernya bisa yang berasal dari luar negeri ataupun dalam negeri.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Keuangan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Keuangan