Bimtek Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah. Tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan juga penerimaan hibah ( PP No.10 Tahun 2011 ) sudah di atur di dalam undang-undang nomor 1 tahun 2004, mengenai perbendaharaan negara. Isi dari perbendaharaan negara tersebut adalah membiayai dan juga mendukung segala macam kegiatan prioritas untuk mencapai sasaran dalam pembangunan.
Info Bimtek Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah
Sekilas Ulasan Materi Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah
Sehingga pemerintah dapat mengadakan pinjaman atau menerima hibah, baik yang berasal dari luar negeri maupun yang berasal dari dalam negeri. Karena itu Pinjaman dari luar negeri beserta hibah dari pemerintah, sebenarnya memerlukan dasar hukum yang sudah di tetapkan dari suatu peraturan pemerintah. Dan juga yang bertujuan untuk menjamin terlaksananya ketertiban administrasi.
Tetapi bukan itu saja, pengelolaan pinjaman luar negeri serta penerimaan hibah juga harus di perhatikan dasar hukumnya. Di dalam peraturan pemerintah terdapat ketentuan tentang pengelolaan pinjaman luar negeri yang isinya adalah pemisahan wewenang, dan juga tanggung jawab dari masing-masing institusi yang terkait.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek Nasional dengan bidang Materi Keuangan dengan tema “Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah” yang akan kami laksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Keuangan Materi Peraturan Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman
Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / bimtek nasional, silahkan pilih tempat dan waktunya. Bahkan, jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk berdiskusi secara langsung.
jadwal selanjutnya, silahkan klik link berikut ini :
Juli 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 04 - 05 Juli 2023 | ||
Rabu - Kamis 11 - 12 Juli 2023 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 Juli 2023 |
||
Selasa - Rabu 25 - 26 Juli 2023 |
Agustus 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 | ||
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
||
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
||
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
September 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 08-09 September 2023 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
||
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
||
Senin - Selasa 25 - 26 September 2023 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 September 2023 |
Oktober 2023
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
||
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
November 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 02 - 03 November 2023 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 November 2023 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Desember 2023
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 Desember 2023 |
||
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Bimtek Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri
Pinjaman luar negeri ataupun hibah sangatlah penting sebagai dana tambahan dalam membangun fasilitas untuk masyarakat, oleh karena itu aparat yang menjalankan pengadaan pinjaman haruslah kompeten dan juga mampu mempertanggungjawabkannya.
Untuk memperjelas kebijakan dalam hal penerus pinjaman luar negeri di bidang pemenuhan kebutuhan biaya APBD, yang di lakukan melalui pinjaman luar negeri serta pemberian hibah dari pemerintah sumbernya berasal dari pinjaman luar negeri. Kemudian Tujuannya adalah untuk membiayai segala kegiatan di pemerintah daerah yang berdasar pada kebijakan pemerintah.
Selain untuk kebutuhan yang berhubungan dengan pemerintah daerah, pinjaman tersebut juga dapat di gunakan untuk kebutuhan BUMN dalam hal investasi. Selanjutnya Pengaturan tentang penerimaan hibah tersebut sebaiknya di arahkan untuk membuka pemasukan hibah ke pemerintah. Dan juga, sumbernya bisa yang berasal dari luar negeri ataupun dalam negeri.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Keuangan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Keuangan