Bimtek Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah. Tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan juga penerimaan hibah ( PP No.10 Tahun 2011 ) sudah di atur di dalam undang-undang nomor 1 tahun 2004, mengenai perbendaharaan negara. Isi dari perbendaharaan negara tersebut adalah membiayai dan juga mendukung segala macam kegiatan prioritas untuk mencapai sasaran dalam pembangunan.
Info Bimtek Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah
Sekilas Ulasan Materi Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah
Sehingga pemerintah dapat mengadakan pinjaman atau menerima hibah, baik yang berasal dari luar negeri maupun yang berasal dari dalam negeri. Karena itu Pinjaman dari luar negeri beserta hibah dari pemerintah, sebenarnya memerlukan dasar hukum yang sudah di tetapkan dari suatu peraturan pemerintah. Dan juga yang bertujuan untuk menjamin terlaksananya ketertiban administrasi.
Tetapi bukan itu saja, pengelolaan pinjaman luar negeri serta penerimaan hibah juga harus di perhatikan dasar hukumnya. Di dalam peraturan pemerintah terdapat ketentuan tentang pengelolaan pinjaman luar negeri yang isinya adalah pemisahan wewenang, dan juga tanggung jawab dari masing-masing institusi yang terkait.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek Nasional dengan bidang Materi Keuangan dengan tema “Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah” yang akan kami laksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Keuangan Materi Peraturan Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman
Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / bimtek nasional, silahkan pilih tempat dan waktunya. Bahkan, jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk berdiskusi secara langsung.
jadwal selanjutnya, silahkan klik link berikut ini :
Januari 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 10 - 11 JANUARI 2023 | ||
Jumat - Sabtu 27 - 28 JANUARI 2023 |
||
Senin - Selasa 30 - 31 JANUARI 2023 |
February 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 02 - 03 FEBRUARI 2023 | ||
Senin - Selasa 06 - 07 FEBRUARI 2023 |
||
Kamis - Jumat 09 - 10 FEBRUARI 2023 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 FEBRUARI 2023 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 FEBRUARI 2023 |
||
Senin - Selasa 27 - 28 FEBRUARI 2023 |
Maret 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 Maret 2023 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 Maret 2023 |
||
Kamis - Jumat 16 - 17 Maret 2023 |
||
Jumat - Sabtu 26 - 27 Maret 2023 |
||
Rabu - Kamis 30 - 31 Maret 2023 |
April 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 April 2023 | ||
Jumat - Sabtu 14 - 15 April 2023 |
||
Senin - Selasa 17 - 18 April 2023 |
Mei 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04- 05 Mei 2022 | ||
Jumat - Sabtu 12 - 13 Mei 2022 |
||
Senin - Selasa 15 - 16 Mei 2022 |
||
Jumat - Sabtu 26 - 27 Mei 2022 |
||
Selasa - Rabu 30 - 31 Mei 2022 |
Juni 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senin - Selasa 05 - 06 JUNI 2023 | |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 JUNI 2023 |
||
Senin - Selasa 12 - 13 JUNI 2023 |
||
Jumat - Sabtu 16 - 17 JUNI 2023 |
||
Jumat - Sabtu 23 - 24 JUNI 2023 |
||
Senin - Selasa 26 - 27 JUNI 2023 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Bimtek Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri
Pinjaman luar negeri ataupun hibah sangatlah penting sebagai dana tambahan dalam membangun fasilitas untuk masyarakat, oleh karena itu aparat yang menjalankan pengadaan pinjaman haruslah kompeten dan juga mampu mempertanggungjawabkannya.
Untuk memperjelas kebijakan dalam hal penerus pinjaman luar negeri di bidang pemenuhan kebutuhan biaya APBD, yang di lakukan melalui pinjaman luar negeri serta pemberian hibah dari pemerintah sumbernya berasal dari pinjaman luar negeri. Kemudian Tujuannya adalah untuk membiayai segala kegiatan di pemerintah daerah yang berdasar pada kebijakan pemerintah.
Selain untuk kebutuhan yang berhubungan dengan pemerintah daerah, pinjaman tersebut juga dapat di gunakan untuk kebutuhan BUMN dalam hal investasi. Selanjutnya Pengaturan tentang penerimaan hibah tersebut sebaiknya di arahkan untuk membuka pemasukan hibah ke pemerintah. Dan juga, sumbernya bisa yang berasal dari luar negeri ataupun dalam negeri.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Keuangan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Keuangan