Bimtek Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 berisi tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, di berlakukan sejak tanggal 21 Juli 2014, mengatur tentang alokasi Dana Desa dari Pemerintah Pusat, yang di salurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Minimal 10% dari APBD Kabupaten/Kota tersebut adalah milik Desa yang harus di salurkan ke Desa, yang di anggarkan setiap tahunnya melalui APBD yang di setujui DPRD setiap wilayah. Dalam PP Nomor 60 Tahun 2014 tersebut mengatur pengalokasian Dana Desa dengan menggunakan rumus persentase untuk mengukur bobot luas wilayah, jumlah penduduk dan angka kemiskinan desa.
Info Bimtek Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN
Sekilas Ulasan Materi Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN ini telah berulang kali di ubah dan terakhir di ubah dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2016. Pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah di maksud di atur dalam Permenkeu (PMK) No. 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Ketentuan ini khususnya terkait pada Penyaluran, Pemantauan, Penggunaan, dan Evaluasi Dana Desa.
Oleh karena itu Permenkeu No. 50/PMK.07/2017 ini, tugas pemantauan, penyaluran, dan evaluasi Dana Desa di lakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat demi mendekatkan pelayanan kepada Pemda penerima Dana Desa dan Dana Alokasi Khusus Fisik.
Bahkan, Permenkeu (PMK) No.50 / Permenkeu (PMK) 07/2017 telah mengalami perubahan melalui Permenkeu (PMK) No. 112 / PMK No. 07 Tahun 2017 Sesuai dengan APBN TA 2018
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan Juga Nara Sumber tentang Pemerintahan. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek Nasional dengan materi “Bimtek tentang Strategi Pengelolaan Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN sesuai Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PP.No. 60 Tahun 2014”, Jadi Pelatihan akan kami laksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Nasional
jadwal selanjutnya, silahkan klik link berikut ini :
Januari 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 10 - 11 JANUARI 2023 | ||
Jumat - Sabtu 27 - 28 JANUARI 2023 |
||
Senin - Selasa 30 - 31 JANUARI 2023 |
February 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 02 - 03 FEBRUARI 2023 | ||
Senin - Selasa 06 - 07 FEBRUARI 2023 |
||
Kamis - Jumat 09 - 10 FEBRUARI 2023 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 FEBRUARI 2023 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 FEBRUARI 2023 |
||
Senin - Selasa 27 - 28 FEBRUARI 2023 |
Maret 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 Maret 2023 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 Maret 2023 |
||
Kamis - Jumat 16 - 17 Maret 2023 |
||
Jumat - Sabtu 26 - 27 Maret 2023 |
||
Rabu - Kamis 30 - 31 Maret 2023 |
April 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 April 2023 | ||
Jumat - Sabtu 14 - 15 April 2023 |
||
Senin - Selasa 17 - 18 April 2023 |
Mei 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04- 05 Mei 2022 | ||
Jumat - Sabtu 12 - 13 Mei 2022 |
||
Senin - Selasa 15 - 16 Mei 2022 |
||
Jumat - Sabtu 26 - 27 Mei 2022 |
||
Selasa - Rabu 30 - 31 Mei 2022 |
Juni 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senin - Selasa 05 - 06 JUNI 2023 | |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 JUNI 2023 |
||
Senin - Selasa 12 - 13 JUNI 2023 |
||
Jumat - Sabtu 16 - 17 JUNI 2023 |
||
Jumat - Sabtu 23 - 24 JUNI 2023 |
||
Senin - Selasa 26 - 27 JUNI 2023 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Bimtek Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN
Faktor-faktor yang Menyebabkan Di lakukan Revisi Terhadap UU No. 60 Tahun 2014
Revisi atas UU No. 60 Tahun 2014 dengan membuat Peraturan Pemerintah yang baru yaitu No. 22 Tahun 2015. Di lakukan atas dasar beberapa kondisi dan alasan sebagai berikut :
- Implementasi pengalokasian Dana Desa belum menjamin terjadi secara merata dan juga berkeadilan karena di alokasikan berdasarkan persentase angka jumlah penduduk, bobot wilayah dan juga tingkat kemiskinan tersebut.
- Pada pasal 9 sebelumnya berbunyi : “Pagu angggaran Dana Desa yang telah mendapat persetujuan DPR merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah dan juga Desa”, di rubah menjadi : “Pagu anggaran Dana Desa hal ini bagian dari dana Transfer ke Daerah dan juga Dana Desa”
- Perubahan PP juga terjadi dalam hal Perubahan Pagu ADD dapat di rubah dalam APBN Perubahan. Tetapi tidak dapat di rubah jika sudah mencapai 10% dari dan juga di luar dana Transfer ke Daerah. Peraturan sebelumnya mengijinkan di lakukan perubahan Pagu ADD, tapi tidak di jelaskan batas maksimum 10% tersebut.
- Pada PP 60/2014, ADD di alokasikan antara jumlah Desa di tiap Kabupaten/Kota dan juga jumlah rata-rata Desa dalam satu Propinsi. Dan juga pada Perubahan PP 22/2015 di ganti menjadi :
Bimtek Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN
- Dana Desa tiap kabupaten/kota di hitung berdasarkan jumlah Desa, jadi bukan lagi berdasarkan persentase.
- Selanjutnya, Dana Desa di alokasikan berdasarkan :
a. Alokasi Dasar
b. Alokasi berdasarkan Jumlah Penduduk, Luas Wilayah, Dan juga Jumlah Kemiskinan, geografis. - Kemudian Tingkat kesulitan di tunjukkan oleh Indeks Kemahalan Konstruksi
- Seterusnya Angka Jumlah Penduduk, Luas Wilayah, Angka Kemiskinan di peroleh dari Kementrian yang menangan masalah statistik
- Terakhir Dana Desa setiap Kabupaten/Kota di tetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN
5. Revisi lain juga terdapat dalam hal Tahap Penyaluran Dana Desa tersebut. Yaitu di bagi menjadi 3 tahap : April 40%, Agustus 40%, dan juga Oktober 20%.
Dengan di lakukannya revisi tersebut. Maka Dana Desa yang bersumber dari APBN Sesuai Peraturan Pemerintah No. 22/2015 Tentang Perubahan Atas PP No. 60 / 2014 menjadi lebih terarah dan juga menerapkan sistem keadilan yang merata bagi setiap Desa.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Pemerintahan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Pemerintahan