Bimtek Harmonisasi Antar Bidang Urusan Pemerintahan. Pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana terkandung dalam makna Undang – Undang No. 22 Tahun 1999 di maksudkan untuk mewujudkan kemandirian daerah yang bertumpu pada pemberdayaan potensi lokal. Meskipun titik berat otonomi di letakkan pada tingkat Kabupaten maupun Kota. Namun pada esensinya kemandirian Daerah harus di mulai dari level pemerintahan di tingkat paling bawah, yaitu Desa. Pembangunan daerah dengan demikian lebih terfokus pada pemberdayan masyarakat Desa.
Seperti yang kita ketahui selama ini pembangunan desa masih banyak bergantung dari pendapatan asli desa dan swadaya masyarakat yang jumlah maupun sifatnya tidak dapat di prediksi. Selain itu desa memperoleh pula bantuan pembangunan dari Dinas atau Instansi Pemerintah Kabupaten. yang mana penentuan program – programnya telah di tetapkan oleh dinas/instansi itu sendiri.
Meskipun programnya baik tetapi seringkali tidak sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakt desa. Akibatnya sering di jumpai bahwa masyarakat desa kurang peduli dalam mendukung program yang di tentukan daerah maupun memeliharanya.
Info Bimtek Harmonisasi Antar Bidang Urusan Pemerintahan
Sekilas Ulasan Materi Harmonisasi Antar Bidang Urusan Pemerintahan
Di dalam UUD 1945 menyebutkan jika Indonesia merupakan negara yang berdasarkan pada hukum dan tidak berdasar atas kekuasaan belaka. Kemudian untuk pelaksanaan otonomi daerah sudah terdapat pada makna undang-undang nomor 22 Tahun 1999 yang bertujuan untuk menciptakan kemandirian daerah yang bertumpu di pemberdayaan pada potensi lokal. Kemudian, yang sebenarnya untuk titik berat dalam otonomi ada pada tingkat kabupaten maupun kota.
Namun, pada dasarnya kemandirian daerah wajib di mulai dari tingkat pemerintah yang paling bawah yaitu desa. Sehingga pembangunan daerah akan lebih fokus pada pemberdayaan masyarakat desa. Untuk pembangunan desa selama ini banyak yang bergantung pada pendapatan asli desa serta swadaya dari masyarakat dengan jumlah atau sifat yang tidak bisa di prediksi. Padahal desa memperoleh bantuan pembangunan dari pemerintah kabupaten.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan Nara Sumber tentang Pemerintahan. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek Nasional dengan materi “Harmonisasi Antar Bidang Urusan Pemerintahan Kabupaten dengan Pemerintahan Daerah/Provinsi”. yang akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Pemerintahan Harmonisasi Antar Bidang Urusan
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal selanjutnya:
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran |
Info Bimtek Harmonisasi Antar Bidang Urusan Pemerintahan
Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Daerah Provinsi
Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan daerah otonom dari pemerintah dari daerah serta DPRD. Berdasarkan asas desentralisasi di mana unsur penyelenggara pemerintah yaitu Gubernur, Bupati maupun Walikota serta perangkat daerah. Jadi pemerintahan daerah kabupaten di pimpin oleh seorang bupati atau walikota. Sedangkan pemerintahan daerah provinsi akan di pimpin oleh gubernur.
Pola Hubungan Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Provinsi
Adapun hubungannya yaitu untuk menjamin keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik untuk pengaturan atau pengurusan masalah rumah tangga daerah. Kemudian Sebenarnya rumah tangga daerah adalah asli bukan dari satuan pemerintahan yang lebih atas. Jadi, pada dasarnya pemerintah daerah mempunyai inisiatif sendiri, bukan menunggu penyerahan oleh pemerintah yang lebih atasnya.
Oleh karena itu, sistem rumah tangga harus memberikan tempat untuk prakarsa serta inisiatif sendiri oleh daerah-daerah dalam mengatur serta mengurus berbagai macam kepentingan yang di anggap penting untuk daerah mereka. Rakyat juga di berikan kebebasan untuk mengatur serta mengurus semua kepentingan mereka di daerah. Oleh karena itu, rumah tangga daerah tidak ada kaitannya dengan jumlah dari yang di berikan pusat, melainkan sejalan dengan kepentingan dari masyarakat daerah tersebut.
Fungsi Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah baik kabupaten maupun provinsi mempunyai fungsi yang sama yang sesuai dalam UU nomor 32 pada tahun 2004 antara lain pemerintah daerah mengatur serta mengurus sendiri untuk urusan pemerintahan yang sesuai dengan asas otonomi serta tugas pembantuan, menjalankan otonomi seluas-luasnya, serta pemerintah daerah untuk menyelenggarakan dalam urusan pemerintahan mempunyai hubungan antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Pemerintahan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Pemerintahan