Bimtek Implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah

Bimtek Implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah – Peraturan pemerintah (PP) No. 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah (BMN/D) untuk memenuhi perkembangan kebutuhan dan juga praktik yang ada di pengelolaan BMN/D. Kemudian, Mengatur antara lain mendorong investasi dalam percepatan penyediaan infrastruktur, penyederhanaan birokrasi dalam rangka implementasi good governance di bidang pengelolaan BMN/D. Dan juga penguatan dasar hukum pengelolaan aset berupa kekayaan negara tertentu.

Info Bimtek Implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Sesuai Permendagri

Sekilas Ulasan Materi Implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah

Sementara pada pasal 10 atay 2 menyatakan bahwa Penerapan SAP dengan basis akrual tersebut di Pemerintah Daerah paling telat mulai tahun anggaran 2015 atau paling telat 4 tahun anggaran 2010. Mengacu pada aturan tersebut, maka setiap pemerintah di daerah harus melaporkan keuangan secara baik dan benar sesuai dengan aturan dan juga ketentuan yang berlaku.

Melalui PP ini pemerintah memberikan dasar pengaturan lebih luas untuk menerapkan kebijakan secara lebih fleksibel dalam pelaksanaan pemanfaatan BMN/D serta menyediakan skema baru sebagai alternatif dalam rangka pemanfaatan BMN/D di penyediaan infrastruktur.

Pada Dasarnya Pengelolaan BMD bersamaan pula dengan pengelolaan Keuangan berbasis Akuntansi, Peraturan Menteri Dalam Negri Republik Indonesia No. 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akutansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. Standar Akutansi Pemerintahan Berbasis Akrual adalah Standar Akutansi Pemerintah yang mengakui pendapatan, beban, Aset, Utang dan juga Ekuitas dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang sesuai dalam APBD.

Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar/ Bimtek Nasional dengan bidang Materi Barang dan Aset dengan tema : Pengelolaan Aset /Barang Milik Daerah dan Penilaian Aset /Barang Milik Daerah Serta Implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Sesuai Permendagri 64 Tahun 2013”. Jadi Pelatihan akan kami laksanakan pada :

Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Barang Dan Aset Implementasi  Akuntansi Pemerintah Daerah


Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / bimtek silahkan pilih tempat dan juga waktunya. Bahkan, jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk di berdiskusi secara lansung.

Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal terbaru dan terlengkap

Jadwal Bimtek Dan Diklat

Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap)
2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap)

Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar :
Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta

Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan
  • Pelatihan selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
  • Peserta Menginap (Twin Shering)
  • Seminar Kit, Makalah Pelatihan serta Tas Ekslusif
  • Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
  • Sertifikat pelatihan
  • Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

    Catatan dan Promo
  • Jemput di Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
  • Syarat & Ketentuan Berlaku
  • Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yg Tidak Tercantum di Website, Minimal 8 Peserta
  • Pembayaran Secara Langsung Ditempat Kegiatan
  • Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi Pendaftaran

    infobimtekkeuangan.com whatsapp
    infobimtekkeuangan.com phone
  • Bimtek Implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah

    Ruang lingkup Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 adalah:
    • pejabat pengelola barang milik daerah;
    • perencanaan kebutuhan dan juga penganggaran;
    • pengadaan;
    • penggunaan;
    • pemanfaatan;
    • pengamanan dan juga pemeliharaan;
    • penilaian;
    • pemindahtanganan;
    • pemusnahan;
    • penghapusan;
    • penatausahaan;
    • pembinaan, pengawasan dan juga pengendalian;
    • pengelolaan barang milik daerah pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah:
    • barang milik daerah berupa rumah negara; dan juga
    • Terakhir, ganti rugi dan sanksi.

    Mengenai Implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah

    Barang milik daerah meliputi:

    Barang milik daerah yang di beli atau di dapat atas beban APBD; atau barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.

    Penilaian Aset / Barang Milik Daerah

    Untuk melakukan penilaian terhadap barang daerah, perlu pengamatan lebih lanjut tentang hal Pengelolaan aset/barang milik daerah sesuai PP No 27 Tahun 2014 dan penilaian aset/barang milik daerah serta implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah berbasis akrual sesuai Permendagri 64 Tahun 2013 agar dalam pelaksanaannya tidak menyimpang dari peraturan yang sudah menjadi ketentuan sebelumnya.

    Setelah mendapat pengelolaan yang tepat, sekarang perlu mengetahui cara penilaian aset tersebut yang akan berguna pada saat pembuatan neraca keuangan pemerintah daerah dengan nilai buku yang sesuai dengan hitungan akuntansi.

    Hal-hal yang harus kita perhatikan dalam melakukan penilaian aset adalah:
    • Pertama, Nilai Perolehan dari aset.
    • Kemudian, Penentuan berapa tahun aset itu akan bertahan. Biasanya untuk tipe mesin di tentukan 4-5 tahun, elektronik 4 tahun, kendaraan 4-5 tahun.
    • Selanjutnya, Menentukan Nilai Buku, artinya Nilai Akhir dari aset pada akhir masa umur aset tersebut. Misalnya Mobil di tentukan akan berumur 5 tahun dengan nilai perolehan Rp 200 juta, dan di tentukan nilai buku pada akhir tahun ke-5 adalah Rp 20 juta, jadi jika mobil tersebut di jual nanti setelah umurnya habis, akan di nilai dengan harga Rp 20 juta.
    • Melakukan penyusutan setiap bulan, tujuannya untuk mengurangi nilai dari aset tersebut, karena nilai perolehan pada saat membeli/mendapatkan di awal, tidak mungkin sama pada saat beberapa tahun kemudian setelah ada pemakaian, pasti nilainya akan menyusut (berkurang).

    INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Barang dan Aset dengan materi lainnya dapat dilihat pada sub laman Bimtek Barang dan Aset

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.