Bimtek Implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah. Peraturan pemerintah (PP) No. 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah (BMN/D) untuk memenuhi perkembangan kebutuhan dan juga praktik yang ada di pengelolaan BMN/D. Kemudian, Mengatur antara lain mendorong investasi dalam percepatan penyediaan infrastruktur, penyederhanaan birokrasi dalam rangka implementasi good governance di bidang pengelolaan BMN/D. Dan juga penguatan dasar hukum pengelolaan aset berupa kekayaan negara tertentu.
Info Bimtek Implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Sesuai Permendagri
Sekilas Ulasan Materi Implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah
Sementara pada pasal 10 atay 2 menyatakan bahwa Penerapan SAP dengan basis akrual tersebut di Pemerintah Daerah paling telat mulai tahun anggaran 2015 atau paling telat 4 tahun anggaran 2010. Mengacu pada aturan tersebut, maka setiap pemerintah di daerah harus melaporkan keuangan secara baik dan benar sesuai dengan aturan dan juga ketentuan yang berlaku.
Melalui PP ini pemerintah memberikan dasar pengaturan lebih luas untuk menerapkan kebijakan secara lebih fleksibel dalam pelaksanaan pemanfaatan BMN/D serta menyediakan skema baru sebagai alternatif dalam rangka pemanfaatan BMN/D di penyediaan infrastruktur.
Pada Dasarnya Pengelolaan BMD bersamaan pula dengan pengelolaan Keuangan berbasis Akuntansi, Peraturan Menteri Dalam Negri Republik Indonesia No. 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akutansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. Standar Akutansi Pemerintahan Berbasis Akrual adalah Standar Akutansi Pemerintah yang mengakui pendapatan, beban, Aset, Utang dan juga Ekuitas dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang sesuai dalam APBD.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar/ Bimtek Nasional dengan bidang Materi Barang dan Aset dengan tema : “Pengelolaan Aset /Barang Milik Daerah dan Penilaian Aset /Barang Milik Daerah Serta Implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Sesuai Permendagri 64 Tahun 2013”. Jadi Pelatihan akan kami laksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Barang Dan Aset Implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal selanjutnya:
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Info Bimtek Implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah
Ruang lingkup Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 adalah:
- pejabat pengelola barang milik daerah;
- perencanaan kebutuhan dan juga penganggaran;
- pengadaan;
- penggunaan;
- pemanfaatan;
- pengamanan dan juga pemeliharaan;
- penilaian;
- pemindahtanganan;
- pemusnahan;
- penghapusan;
- penatausahaan;
- pembinaan, pengawasan dan juga pengendalian;
- pengelolaan barang milik daerah pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah:
- barang milik daerah berupa rumah negara; dan juga
- Terakhir, ganti rugi dan sanksi.
Mengenai Implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah
Barang milik daerah meliputi:
Barang milik daerah yang di beli atau di dapat atas beban APBD; atau barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Penilaian Aset / Barang Milik Daerah
Untuk melakukan penilaian terhadap barang daerah, perlu pengamatan lebih lanjut tentang hal Pengelolaan aset/barang milik daerah sesuai PP No 27 Tahun 2014 dan penilaian aset/barang milik daerah serta implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah berbasis akrual sesuai Permendagri 64 Tahun 2013 agar dalam pelaksanaannya tidak menyimpang dari peraturan yang sudah menjadi ketentuan sebelumnya.
Setelah mendapat pengelolaan yang tepat, sekarang perlu mengetahui cara penilaian aset tersebut yang akan berguna pada saat pembuatan neraca keuangan pemerintah daerah dengan nilai buku yang sesuai dengan hitungan akuntansi.
Hal-hal yang harus kita perhatikan dalam melakukan penilaian aset adalah:
- Pertama, Nilai Perolehan dari aset.
- Kemudian, Penentuan berapa tahun aset itu akan bertahan. Biasanya untuk tipe mesin di tentukan 4-5 tahun, elektronik 4 tahun, kendaraan 4-5 tahun.
- Selanjutnya, Menentukan Nilai Buku, artinya Nilai Akhir dari aset pada akhir masa umur aset tersebut. Misalnya Mobil di tentukan akan berumur 5 tahun dengan nilai perolehan Rp 200 juta, dan di tentukan nilai buku pada akhir tahun ke-5 adalah Rp 20 juta, jadi jika mobil tersebut di jual nanti setelah umurnya habis, akan di nilai dengan harga Rp 20 juta.
- Melakukan penyusutan setiap bulan. Tujuannya untuk mengurangi nilai dari aset tersebut, karena nilai perolehan pada saat membeli/mendapatkan di awal, tidak mungkin sama pada saat beberapa tahun kemudian setelah ada pemakaian, pasti nilainya akan menyusut (berkurang).
INFO BIMTEK. Untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Barang dan Aset dengan materi lainnya dapat dilihat pada sub laman. Bimtek Barang dan Aset