Bimtek Implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah – Peraturan pemerintah (PP) No. 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah (BMN/D) untuk memenuhi perkembangan kebutuhan dan juga praktik yang ada di pengelolaan BMN/D. Mengatur antara lain mendorong investasi dalam percepatan penyediaan infrastruktur, penyederhanaan birokrasi dalam rangka implementasi good governance di bidang pengelolaan BMN/D. Dan penguatan dasar hukum pengelolaan aset berupa kekayaan negara tertentu.
Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) merupakan prinsip Akuntansi yang sudah di ataur dalam menyusun serta menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah (LKP). Peraturan Pemerintah (PP) No 71 Tahun 2010 mengenai Standar Akuntansi Pemerintah serta Permendagri atau Peraturan Menteri dalam Negeri No 64 Tahun 2013 mengenai Penerapan Stndar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual di Pemerintah daerah.
Sementara pada pasal 10 atay 2 menyatakan bahwa Penerapan SAP dengan basis akrual tersebut di Pemerintah Daerah paling telat mulai tahun anggaran 2015 atau paling telat 4 tahun anggaran 2010. Mengacu pada aturan tersebut, maka setiap pemerintah di daerah harus melaporkan keuangan secara baik dan benar sesuai dengan aturan dan juga ketentuan yang berlaku.
Info Bimtek Implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Sesuai Permendagri
Melalui PP ini pemerintah memberikan dasar pengaturan lebih luas untuk menerapkan kebijakan secara lebih fleksibel dalam pelaksanaan pemanfaatan BMN/D serta menyediakan skema baru sebagai alternatif dalam rangka pemanfaatan BMN/D di penyediaan infrastruktur.
Pengelolaan BMD bersamaan pula dengan pengelolaan Keuangan berbasis Akuntansi, Peraturan Menteri Dalam Negri Republik Indonesia No. 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akutansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. Standar Akutansi Pemerintahan Berbasis Akrual adalah Standar Akutansi Pemerintah yang mengakui pendapatan, beban, Aset, Utang dan juga Ekuitas dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang sesuai dalam APBD.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar/ Bimtek / Diklat Nasional dengan bidang Materi Barang dan Aset dengan tema : “Pengelolaan Aset /Barang Milik Daerah dan Penilaian Aset /Barang Milik Daerah Serta Implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Sesuai Permendagri 64 Tahun 2013”. Yang akan kami laksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Aset Daerah
Jadwal selanjutnya, silahkan klik link berikut ini :
Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 | ||
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 | ||
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
||
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 10 - 11 Maret 2022 | ||
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
||
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
||
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 | ||
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 | ||
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 | |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Sesuai Permendagri
Ruang lingkup Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 adalah:
- pejabat pengelola barang milik daerah;
- perencanaan kebutuhan dan juga penganggaran;
- pengadaan;
- penggunaan;
- pemanfaatan;
- pengamanan dan juga pemeliharaan;
- penilaian;
- pemindahtanganan;
- pemusnahan;
- penghapusan;
- penatausahaan;
- pembinaan, pengawasan dan juga pengendalian;
- pengelolaan barang milik daerah pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah:
- barang milik daerah berupa rumah negara; dan
- ganti rugi dan sanksi.
Barang milik daerah meliputi:
Barang milik daerah yang di beli atau di dapat atas beban APBD; atau barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Penilaian Aset / Barang Milik Daerah
Untuk melakukan penilaian terhadap barang daerah, perlu pengamatan lebih lanjut tentang hal Pengelolaan aset/barang milik daerah sesuai PP No 27 Tahun 2014 dan penilaian aset/barang milik daerah serta implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah berbasis akrual sesuai Permendagri 64 Tahun 2013 agar dalam pelaksanaannya tidak menyimpang dari peraturan yang sudah menjadi ketentuan sebelumnya.
Setelah mendapat pengelolaan yang tepat, sekarang perlu mengetahui cara penilaian aset tersebut yang akan berguna pada saat pembuatan neraca keuangan pemerintah daerah dengan nilai buku yang sesuai dengan hitungan akuntansi.
Hal-hal yang harus kita perhatikan dalam melakukan penilaian aset adalah:
- Nilai Perolehan dari aset.
- Penentuan berapa tahun aset itu akan bertahan. Biasanya untuk tipe mesin ditentukan 4-5 tahun, elektronik 4 tahun, kendaraan 4-5 tahun.
- Menentukan Nilai Buku, artinya Nilai Akhir dari aset pada akhir masa umur aset tersebut. Misalnya Mobil ditentukan akan berumur 5 tahun dengan nilai perolehan Rp 200 juta, dan ditentukan nilai buku pada akhir tahun ke-5 adalah Rp 20 juta, jadi jika mobil tersebut dijual nanti setelah umurnya habis, akan dinilai dengan harga Rp 20 juta.
- Melakukan penyusutan setiap bulan, tujuannya untuk mengurangi nilai dari aset tersebut, karena nilai perolehan pada saat membeli/mendapatkan di awal, tidak mungkin sama pada saat beberapa tahun kemudian setelah ada pemakaian, pasti nilainya akan menyusut (berkurang).
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Barang dan Aset dengan materi lainnya dapat dilihat pada sub laman Bimtek Barang dan Aset
Info Diklat Implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Sesuai Permendagri