Bimtek Implementasi Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Sesuai Dengan UU RI No. 5 Tahun 2014. Yang termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah… Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah (Tenaga Kontrak). Lalu apa hak dan kewajiban ASN…???
Info Bimtek Implementasi Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Aparatur Sipil Negara (ASN) Sesuai Dengan UU RI No. 5 Tahun 2014
Ada beberapa hal yang berkaitan dengan pengertian ASN (Aparatur Sipil Negara) :
- Statusnya adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan pegawai pemerintahan.
- Bekerja pada instansi pemerintahan, baik itu Kantor Kepala Daerah, Lembaga Pemerintahan, Dinas-dinas seperti Dinas Pekerjaan Umum, dan sebagainya, dan bekerja berdasarkan Kontrak (Pegawai Kontrak).
- Di angkat oleh Pembina Kepegawaian.
- Menjalankan tugas pemerintahan atau tugas negara lainnya, yang di tetapkan bersamaan dengan surat. pengangkatannya
- Di gaji berdasarkan standard gaji yang di tetapkan dalam undang-undang, sesuai dengan pangkat dan jabatannya.
Menindaklanjuti Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut PP ini, pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang di gunakan sebagai dasar penggajian. “Pangkat sebagaimana di maksud di atur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas bagi PNS,” bunyi Pasal 46 ayat (2) PP tersebut.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek / Diklat Nasional dengan bidang Materi Kepegawaian dengan tema “Impementasi Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Sesuai Dengan UU RI No. 5 Tahun 2014” yang akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Kepegawaian
jadwal selanjutnya, silahkan klik link berikut ini :
Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 | ||
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 | ||
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
||
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 10 - 11 Maret 2022 | ||
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
||
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
||
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 | ||
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 | ||
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 | |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Implementasi Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pembagian Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pembagian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Sesuai Dengan UU RI No. 5 Tahun 2014 memiliki 3 jenis jabatan yang di berikan berdasarkan kemampuan dan keahlian masing-masing pegawai, yaitu :
1. Jabatan Administrasi, yang terbagi menjadi :
- Pertama, Jabatan Administrator, Aparatur Sipil Negara yang mengatur suatu kegiatan secara administratif, memikirkan sarana dan prasarana serta pelaksana yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, atau bisa di istilahkan sebagai Event Organizer.
- Selanjutnya, Jabatan Pelaksana, yaitu Aparatur Sipil Negara yang bertugas melaksanakan kegiatan yang sudah di rencanakan dan di atur oleh Jabatan Administrator, atau di sebut dengan Bagian Lapangan.
- Bahkan, Jabatan Pengawas, yaitu Aparatur Sipil Negara yang mengawasi dan memeriksa kegiatan yang sudah di rencanakan oleh Administrator dan sedang di laksanakan oleh Pelaksana, agar berjalan dengan peraturan, sampai kegiatan tersebut selesai.
2. Jabatan Fungsional, yang di percayakan kepada Aparatur sesuai dengan keahlian dan ketrampilannya masing-masing, terbagi menjadi 2 bagian yaitu :
- Pertama, Jabatan fungsional keahlian, yang di berikan kepada Aparatur dalam keahlian tertentu, misalnya arsitek. Dan di bagi menjadi 4 tingkatan yaitu : ahli utama, ahli madya, ahli muda dan ahli pratama.
- Selain itu, Jabatan fungsional ketrampilan, di berikan kepada Aparatur yang memiliki ketrampilan tertentu, seperti bidang Keuangan. Jabatan ini juga terbagi menjadi 4 tingkatan yaitu penyelia, mahir, terampil dan pemula.
- Bahkan, Jabatan Pimpinan Tinggi, yang bertugas memotivasi dan membimbing setiap Aparatur Sipil Negara, dengan masa jabatan paling lama 5 tahun, dan dapat di perpanjang jika Pimpinan tersebut memiliki kinerja yang baik selama masa jabatannya terdahulu.
Jabatan Pimpinan Tinggi ini terbagi atas 3 tingkatan, yaitu :
- Pertama, Jabatan Pimpinan Tinggi Utama yang di percayakan kepada Lembaga Pemerintahan Non Kementrian.
- Selain itu, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, seperti Sekjen Kementrian, Sekretaris Kementrian, Sekjen Kesekretariatan Lembaga Negara, Dirjen, Deputi, Inspektur Jenderal, Inspektur Utama dan sebagainya. Contoh pada jabatan ini adalah Dirjen Bea Cukai, Dirjen Pajak dan sebagainya.
- Bahkan, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, seperti : Direktur, Kepala Biro, Asisten Deputi, Sekretaris Inspektorat Jendral, Sekretaris Kepala Badan, Kepala Pusat, Inspektur, Asisten Sekretariat Daerah Provinsi, dan lain-lain.
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Utama, di lakukan di tingkat Nasional, sedangkan Jabatan Pimpinan Pratama di lakukan pada tingkat antar kabupaten atau kota dalam 1 Provinsi.
Pemilihan Aparatur untuk Posisi Jabatan Pimpinan Tinggi tersebut di lakukan dengan sistem persaingan terbuka, dengan menentukan syarat-syarat tertentu seperti kualifikasi, rekam jejak jabatan, integritas, latar belakang pendidikan dan sebagainya.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Kepegawaian dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Kepegawaian
Info Diklat Implementasi Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)