Bimtek Implementasi PP Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Kecil Menengah. Komisi pengawasan persaingan usaha mendapatkan tugas tambahan. Yaitu mengawasi program kemitraan untuk memberikan bantuan kepada usaha menengah kecil mandiri menghadapi adanya pasar bebas.
Info Bimtek Implementasi Pelaksanaan Undang Undang Usaha Kecil Menengah
Pada Dasarnya Komisi pengawasan Persaingan Usaha merupakan lembaga independen di bentuk dengan tujuan mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Kemudian supaya tidak terjadi praktik monopoli perdagangan dan persaingan tidak sehat antara pengusaha. Dan juga sesuai dengan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Untuk menjaga kepentingan umum dan juga meningkatkan kemampuan ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku Usaha besar, Kecil dan Menengah (UKM) dari praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat dan terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Dalam rangka pemantapan pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah tentang UKM / UMKM. Maka kami dari Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber akan mengadakan Pelatihan seminar / Bimtek dengan tema “Implementasi PP. Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Kecil Menengah“, Jadi Pelatihan akan kami selenggarakan pada:
Info Jadwal Bimtek UKM / UMKM Nasional Implementasi Pelaksanaan Undang Undang
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal selanjutnya:
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran |
Info Bimtek Implementasi Pelaksanaan Undang Undang Tentang Usaha Kecil Menengah
Sekilas Ulasan Mengenai Materi Implementasi Pelakasanan Undang Undang Usaha Kecil Menegah
Pada Dasarnya Implementasi dari peraturan pemerintah ini adalah dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat daerah yang memiliki usaha kecil mandiri atau mereka sebagai usaha kecil mandiri. Yang tergabung dalam hal ini adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar. Kemudian Setiap orang yang memiliki usaha mandiri harus memiliki surat izin usaha.
Surat izin usaha di gunakan sebagai bukti tertulis yang di berikan oleh pejabat yang mempunyai wewenang berdasarkan ketentuan peraturan yang ada. Sehingga setiap usaha kecil mandiri memiliki surat izin sah yang menyatakan bahwa usahanya telah memenuhi persyaratan dan boleh melakukan kegiatan usaha sesuai bidang yang mendapatkan izin dari pemerintah.
Pemerintah pusat juga memberikan jangka waktu atau waktu berlakunya usaha yang tercantum di dalam surat izin usaha. Bahkan, Jangka waktu ini merupakan kondisi tingkatan lamanya usaha tersebut dapat melakukan kegiatannya. Namun, bentuk usaha kecil berbagai macam salah satunya adalah kemitraan, kemitraan sendiri berarti suatu kerja sama dalam keterkaitan usaha.
kemitraan berdasarkan peraturan pemerintah dapat di lakukan secara langsung maupun tidak langsung. Kemudian, semua jenis usaha termasuk kemitraan berkembang sesuai kondisi iklim usaha, yang mana iklim usaha ini di lakukan pemerintah untuk memberdayakan usaha kecil secara sinergis melalui berbagai peraturan perundang-undangan.
Implementasi lainnya adalah
Dalam bidang pendanaan, pemerintah memberikan dana kepada pengusaha kecil melalui bank, koperasi, dan juga lembaga keuangan lain. Hal ini bertujuan untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan.
Selanjutnya, pemegang kekuasaan utama dalam hal ini adalah pemerintah pusat atau Presiden serta para menteri yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang usaha kecil. Selanjutnya, semua perizinan tentang usaha kecil harus melalui persetujuan pejabat yang berwenang. Jika usaha kecil dalam tingkat daerah maka yang berwenang adalah Gubernur, Bupati atau Walikota.
Kemudian, yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan pemberdayaan usaha mikro atau usaha kecil mandiri adalah pemerintah daerah setempat. Pemberdayaan yang di lakukan meliputi pengembangan usaha, kemitraan, perizinan dan juga koordinasi dan pengendalian kegiatan.
Implementasi PP Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Kecil Menengah sepenuhnya di lakukan oleh usaha kecil di bawah pengamatan Pemerintah Pusat dan juga di lakukan sesuai aturan Undang-Undang.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang UKM / UMKM dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek UKM / UMKM. Bimtek Implementasi PP Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Kecil Menengah