Bimtek Implementasi Perubahan Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (Siskeudes). Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa telah di perbarui menjadi Permendagri No. 20 Tahun 2018. Beberapa perubahan terkait dengan pengelolaan keuangan desa yang tertuang dalam Permendagri No. 20/2018 antara lain; Definisi Keuangan Desa, Azas Pengelolaan Keuangan Desa, Struktur Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa, Kaur Keuangan dan juga Bendahara Desa serta Klasifikasi Belanja Desa.
Pengelolaan keuangan desa saat ini hal yang sangat urgen dan juga sensitive pada pemerintahan desa. Sehingga perlu di atur sedemikian rupa agar tidak terjadi penyelewengan. Biasanya masalah keuangan desa selalu menjadi sorotan baik bagi masyarakat maupun oleh lembaga lainnya yang terkait dengan pemerintahan desa. Khususnya yang bersangkutan dengan pengawasan dana desa.
Dalam hal ini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) memiliki tugas mengawal agar Pengelolaan keuangan negara termasuk di dalamnya pengelolaan dana desa harus bersifat transparan dan juga akuntabel. Dalam pengelolaan keuangan desa harus taat kepada peraturan perundang-undangan dan pengelolaan keuangan desa juga harus di tujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Info Bimtek Implementasi Perubahan Sistem Pengelolaan Keuangan Desa
Dalam rangka membekali dan juga meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dan Perangkat Desa tentang Camat Lurah Kades di bidang penyusunan Rencana Kerja Anggaran Desa, Pengelolaan dan juga Pertanggungjawaban Keuangan Desa. Dengan Ini Kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar / Bimtek / Diklat Nasional dengan materi “Implementasi Perubahan Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (Siskeudes) Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 serta Strategi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa terkait Pemeriksaan BPK” akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Camat Lurah Kades
Jadwal selanjutnya, silahkan klik link berikut ini :
Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 | ||
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 | ||
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
||
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 10 - 11 Maret 2022 | ||
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
||
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
||
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 | ||
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 | ||
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 | |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Implementasi Perubahan Sistem Pengelolaan Keuangan Desa
Definisi pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri No. 20 Tahun 2018
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat di nilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa
Azas Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri No. 20 Tahun 2018
- Keuangan Desa di kelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta di lakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
- APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember
Kepala Desa Menurut Permendagri No. 20 Tahun 2018
- Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang terpisah.
Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD di tetapkan dengan keputusan kepala Desa. - PPKD terdiri atas: Sekretaris Desa; Kaur dan Kasi; dan Kaur Keuangan.
Sekretaris Desa Menurut Permendagri No. 20 Tahun 2018
- Sekretaris Desa bertugas sebagai koordinator PPKD.
- Sekretaris Desa mempunyai tugas:
- Selain itu, mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
- Selanjutnya, mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
- Bahkan, mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
- mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;
- mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
- Terakhir, mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Sekretaris Desa juga mempunyai tugas:
- melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
- melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan
- melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Camat Lurah Kades dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Camat Lurah Kades
Info Diklat Implementasi Perubahan Sistem Pengelolaan Keuangan Desa