Bimtek Implementasi Perubahan Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (Siskeudes). Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa telah di perbarui menjadi Permendagri No. 20 Tahun 2018. Beberapa perubahan terkait dengan pengelolaan keuangan desa yang tertuang dalam Permendagri No. 20/2018 antara lain; Definisi Keuangan Desa, Azas Pengelolaan Keuangan Desa, Struktur Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa, Kaur Keuangan dan juga Bendahara Desa serta Klasifikasi Belanja Desa.
Info Bimtek Implementasi Perubahan Sistem Pengelolaan Keuangan Desa
Sekilas Ulasan Materi Implementasi Perubahan Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (Siskeudes)
Pengelolaan keuangan desa saat ini hal yang sangat urgen dan juga sensitive pada pemerintahan desa. Sehingga perlu di atur sedemikian rupa agar tidak terjadi penyelewengan. Biasanya masalah keuangan desa selalu menjadi sorotan baik bagi masyarakat maupun oleh lembaga lainnya yang terkait dengan pemerintahan desa. Khususnya yang bersangkutan dengan pengawasan dana desa.
Dalam hal ini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) memiliki tugas mengawal agar Pengelolaan keuangan negara termasuk di dalamnya pengelolaan dana desa harus bersifat transparan dan juga akuntabel. Dan Juga di Dalam pengelolaan keuangan desa harus taat kepada peraturan perundang-undangan dan pengelolaan keuangan desa juga harus di tujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam rangka membekali dan juga meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dan Perangkat Desa tentang Camat Lurah Kades di bidang penyusunan Rencana Kerja Anggaran Desa, Pengelolaan dan juga Pertanggungjawaban Keuangan Desa. Dengan Ini Kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar / Bimtek Nasional dengan materi “Implementasi Perubahan Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (Siskeudes) Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 serta Strategi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa terkait Pemeriksaan BPK” Jadi Pelatihan akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Desa Implementasi Perubahan Sistem
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal selanjutnya:
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran |
Info Bimtek Implementasi Perubahan Sistem Pengelolaan Keuangan Desa
Definisi pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri No. 20 Tahun 2018
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat di nilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa
Azas Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri No. 20 Tahun 2018
- Keuangan Desa di kelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta di lakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
- APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember
Kepala Desa Menurut Permendagri No. 20 Tahun 2018
- Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang terpisah.
Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD di tetapkan dengan keputusan kepala Desa. - PPKD terdiri atas: Sekretaris Desa; Kaur dan Kasi; dan Kaur Keuangan.
Bimtek Implementasi Perubahan Sistem Pengelolaan Keuangan Desa
Sekretaris Desa Menurut Permendagri No. 20 Tahun 2018
- Pertama, Sekretaris Desa bertugas sebagai koordinator PPKD.
- Terakhir, Sekretaris Desa mempunyai tugas:
- Selain itu, mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
- Selanjutnya, mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
- Bahkan, mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
- Juga mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;
- Lalu kemudian, mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
- Terakhir, mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Sekretaris Desa juga mempunyai tugas:
- Pertama, melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
- melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan juga
- melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Camat Lurah Kades dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Camat Lurah Kades