Bimtek Implementasi UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Indonesia

Bimtek Implementasi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia. Koperasi merupakan salah satu unsur penting dalam perputaran perekonomian daerah, wilayah maupun perekonomian nasional. Oleh karena itu terciptalah aturan yang mendasari sistem kerja koperasi dan di wujudkan dalam bentuk Implementasi Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian di Indonesia.

Info Bimtek Implementasi UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Indonesia

Sekilas Ulasan Mengenai Implementasi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia

Pada Dasarnya, peran koperasi dalam kehidupan masyarakat adalah sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha yang berperan serta dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya, koperasi harus di jalankan sesuai undang-undang yang di buat oleh pemerintah.

Koperasi bekerja dengan sistem gotong royong dan kekeluargaan yang bertujuan untuk tercapainya aspirasi sosial dan juga budaya sesuai dengan aturan yang tertulis pada Internasional Cooperative Identity Statement. Berdirinya koperasi sudah memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah pusat secara sah dan juga di atur dalam suatu undang-undang perkoperasian.

Dalam rangka pemantapan pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah tentang UKM / UMKM maka akan di coba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi. Untuk lebih memahami hal tersebut di atas dengan ini kami dari Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber akan mengadakan Pelatihan seminar / Bimtek Tingkat Nasional dengan tema “Implementasi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia“, Jadi akan kami laksanakan pada

Info Jadwal Bimtek UKM / UMKM Nasional Implementasi UU No. 25 Tahun 1992


Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / bimtek / diklat dari Pusdiklat Pemendagri silahkan pilih tempat dan juga waktunya. Bahkan jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk berdiskusi secara langsung.

Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal terbaru dan terlengkap:

Jadwal Bimtek Dan Diklat

Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap)
2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap)

Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar :
Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta

Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan
  • Pelatihan selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
  • Peserta Menginap (Twin Shering)
  • Seminar Kit, Makalah Pelatihan serta Tas Ekslusif
  • Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
  • Sertifikat pelatihan
  • Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

    Catatan dan Promo
  • Jemput di Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
  • Syarat & Ketentuan Berlaku
  • Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yg Tidak Tercantum di Website, Minimal 8 Peserta
  • Pembayaran Secara Langsung Ditempat Kegiatan
  • Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi Pendaftaran

    infobimtekkeuangan.com whatsapp
    infobimtekkeuangan.com phone
  • Info Bimtek Implementasi UU No. 25 Tahun Tentang Perkoperasian Indonesia

    Sebuah koperasi mempunyai fungsi dan juga peran, sebagai berikut :
    • Mengembangkan potensi para anggota dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan juga sosial
    • Kemudian Berperan aktif dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
    • Menjadikan ekonomi rakyat lebih baik, dan juga menjadikannya sebagai dasar peningkatan ekonomi nasional
    • Mewujudkan dan juga mengembangkan ekonomi nasional yang merupakan usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

    Sebelumnya, koperasi sudah di atur oleh UU no 17 tahun 2012 namun setelah itu di lakukan perubahan karena terjadi cacat hukum.

    Adapun perbedaan antara UU no 17 tahun 2012 dengan UU no 25 tahun 1992, adalah :
    • Pertama, Jika UU no. 17 hanya menetapkan koperasi sebagai badan hukum. Kemudian, beda halnya dengan UU no. 25 tahun 1192 yang menetapkan koperasi sebagi badan usaha sekaligus badan hukum.
    • Selanjutnya, UU no. 25 menerapkan koperasi sebagi bentuk pelayanan terhadap masyarakat
    • Menjadikan prinsip koperasi sebagai panutan, koperasi berprinsip bukan hanya pada sifat keanggotaan saja namun juga pada pengelolaan koperasi dan juga balas jasa dari sisa usaha yang di peroleh
    • Terakhir, UU no. 25 memberlakukan pemberian balas jasa untuk para anggotanya hanya terbatas pada modal awalnya.

    Perbedaan yang paling mencolok antara 2 UU tersebut adalah saat perekrutan anggota baru. Jika UU lama memudahkan masyarakat dalam mendaftar untuk menjadi anggota namun untuk Undang-Undang yang sekarang yaitu UU no 25 tahun 1992 memberlakukan syarat tertentu. Yaitu ada modal minimal sebagai syaratnya dan juga modal tersebut di jakadikan sebagai setoran awal.

    Koperasi berprinsip pada sifat sukarela dan juga terbuka terhadap para anggota koperasi, pengelolaannya pun di lakukan secara demokratis. Untuk pembagian SHU (sisa hasil usaha) di lakukan secara adil sebanding dengan besar kecilnya usaha yang di lakukan anggota koperasi sehingga tidak akan menimbulkan tumpang tindih antar anggota.

    Dalam mengembangkan koperasi juga di perlakukan prinsip pendidikan perkoperasian yang artinya di sini tidak hanya sebagai wadah kumpul antara anggota tapi juga bisa belajar organisasi dan juga cara memanajemen. Kerjasama antar koperasi juga di berlakukan guna membina suatu hubungan dengan koperasi lainnya.

    INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang UKM / UMKM dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek UKM / UMKM

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.