Bimtek Implementasi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia. Koperasi merupakan salah satu unsur penting dalam perputaran perekonomian daerah, wilayah maupun perekonomian nasional. Oleh karena, itu terciptalah aturan yang mendasari sistem kerja koperasi dan di wujudkan dalam bentuk Implementasi Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian di Indonesia.
Info Bimtek Implementasi UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Indonesia
Sekilas Ulasan Mengenai Implementasi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia
Pada Dasarnya, peran koperasi dalam kehidupan masyarakat adalah sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha yang berperan serta dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya, koperasi harus di jalankan sesuai undang-undang yang di buat oleh pemerintah.
Koperasi bekerja dengan sistem gotong royong dan kekeluargaan yang bertujuan untuk tercapainya aspirasi sosial dan juga budaya sesuai dengan aturan yang tertulis pada Internasional Cooperative Identity Statement. Berdirinya koperasi sudah memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah pusat secara sah dan juga di atur dalam suatu undang-undang perkoperasian.
Dalam rangka pemantapan pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah tentang UKM / UMKM maka akan di coba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi. Untuk lebih memahami hal tersebut di atas dengan ini kami dari Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber akan mengadakan Pelatihan seminar / Bimtek Tingkat Nasional dengan tema “Implementasi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia“, Jadi akan kami laksanakan pada
Info Jadwal Bimtek UKM / UMKM Nasional Implementasi UU No. 25 Tahun 1992
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Info Bimtek Implementasi UU No. 25 Tahun Tentang Perkoperasian Indonesia
Sebuah koperasi mempunyai fungsi dan juga peran, sebagai berikut :
- Mengembangkan potensi para anggota dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan juga sosial
- Kemudian Berperan aktif dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
- Menjadikan ekonomi rakyat lebih baik, dan juga menjadikannya sebagai dasar peningkatan ekonomi nasional
- Mewujudkan dan juga mengembangkan ekonomi nasional yang merupakan usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Sebelumnya, koperasi sudah di atur oleh UU no 17 tahun 2012. Namun setelah itu di lakukan perubahan karena terjadi cacat hukum.
Adapun perbedaan antara UU no 17 tahun 2012 dengan UU no 25 tahun 1992, adalah :
- Pertama, Jika UU no. 17 hanya menetapkan koperasi sebagai badan hukum. Kemudian, beda halnya dengan UU no. 25 tahun 1192 yang menetapkan koperasi sebagi badan usaha sekaligus badan hukum.
- Selanjutnya, UU no. 25 menerapkan koperasi sebagi bentuk pelayanan terhadap masyarakat
- Menjadikan prinsip koperasi sebagai panutan. Koperasi berprinsip bukan hanya pada sifat keanggotaan saja namun juga pada pengelolaan koperasi dan juga balas jasa dari sisa usaha yang di peroleh
- Terakhir, UU no. 25 memberlakukan pemberian balas jasa untuk para anggotanya hanya terbatas pada modal awalnya.
Perbedaan yang paling mencolok antara 2 UU tersebut adalah saat perekrutan anggota baru. Jika UU lama memudahkan masyarakat dalam mendaftar untuk menjadi anggota namun untuk Undang-Undang yang sekarang yaitu UU no 25 tahun 1992 memberlakukan syarat tertentu. Yaitu ada modal minimal sebagai syaratnya dan juga modal tersebut di jakadikan sebagai setoran awal.
Koperasi berprinsip pada sifat sukarela dan juga terbuka terhadap para anggota koperasi, pengelolaannya pun di lakukan secara demokratis. Untuk pembagian SHU (sisa hasil usaha) di lakukan secara adil sebanding dengan besar kecilnya usaha yang di lakukan anggota koperasi. Sehingga tidak akan menimbulkan tumpang tindih antar anggota.
Dalam mengembangkan koperasi juga di perlakukan prinsip pendidikan perkoperasian yang artinya di sini tidak hanya sebagai wadah kumpul antara anggota tapi juga bisa belajar organisasi dan juga cara memanajemen. Kerjasama antar koperasi juga di berlakukan guna membina suatu hubungan dengan koperasi lainnya.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang UKM / UMKM dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek UKM / UMKM