Bimtek Intensifikasi Dan Ekstensifikasi Dana Perimbangan Pendapatan Daerah. Setiap daerah memiliki pendapatan asli daerah atau PAD, ada sumber yang berbeda-beda dengan persyaratan tertentu sesuai ketentuan dari UU yang berlaku. Lalu dari mana saja sumber pendapatan asli daerah atau PAD? Berikut adalah sumbernya, sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya yakni Nomor 32 tahun 2004, pasal 157.
Info Bimtek Intensifikasi Dan Ekstensifikasi Dana Perimbangan Pendapatan Daerah
Dalam rangka membekali dan meningkatkan kemampuan Aparatur dalam Intensifikasi Dan Ekstensifikasi Dana Perimbangan Pendapatan Daerah Bersama Para Pakar dan Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek Nasional dengan bidang Materi Keuangan dengan tema, kami akan mengadakan “Intensifikasi Dan Ekstensifikasi Dana Perimbangan Dan Lain-Lain Pendapatan Daerah” yang akan kami laksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Keuangan Materi Intensifikasi Dan Ekstensifikasi Dana Perimbangan
Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / bimtek nasional, silahkan pilih tempat dan waktunya. Bahkan, jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk berdiskusi secara langsung.
jadwal selanjutnya, silahkan klik link tabel berikut ini :
Januari 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 10 - 11 JANUARI 2023 | ||
Jumat - Sabtu 27 - 28 JANUARI 2023 |
||
Senin - Selasa 30 - 31 JANUARI 2023 |
February 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 02 - 03 FEBRUARI 2023 | ||
Senin - Selasa 06 - 07 FEBRUARI 2023 |
||
Kamis - Jumat 09 - 10 FEBRUARI 2023 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 FEBRUARI 2023 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 FEBRUARI 2023 |
||
Senin - Selasa 27 - 28 FEBRUARI 2023 |
Maret 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 Maret 2023 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 Maret 2023 |
||
Kamis - Jumat 16 - 17 Maret 2023 |
||
Jumat - Sabtu 26 - 27 Maret 2023 |
||
Rabu - Kamis 30 - 31 Maret 2023 |
April 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 April 2023 | ||
Jumat - Sabtu 14 - 15 April 2023 |
||
Senin - Selasa 17 - 18 April 2023 |
Mei 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04- 05 Mei 2022 | ||
Jumat - Sabtu 12 - 13 Mei 2022 |
||
Senin - Selasa 15 - 16 Mei 2022 |
||
Jumat - Sabtu 26 - 27 Mei 2022 |
||
Selasa - Rabu 30 - 31 Mei 2022 |
Juni 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senin - Selasa 05 - 06 JUNI 2023 | |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 JUNI 2023 |
||
Senin - Selasa 12 - 13 JUNI 2023 |
||
Jumat - Sabtu 16 - 17 JUNI 2023 |
||
Jumat - Sabtu 23 - 24 JUNI 2023 |
||
Senin - Selasa 26 - 27 JUNI 2023 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Bimtek Intensifikasi Dan Ekstensifikasi Dana Perimbangan Pendapatan Daerah
Ringkasan Mengenai PAD
1. PAD dari Pajak Daerah
Yang menjadi sumber pertama adalah pajak daerah, hal itu sudah tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pajak Daerah pasal 1. Terdiri atas :
- Pajak Hotel, pajak yang di kenakan untuk pelayanan jasa dan juga fasilitas dari hotel
- Selain itu, Pajak Restaurant dan Rumah Makan, pelayanan dari restoran pun ada pajaknya dan untuk pajak saat membeli makanan di namakan Pajak Pertambahan Nilai atau biasa di sebut PPN.
- Bahkan, Pajak Hiburan, di kenakan untuk proses penyelenggaraannya, termasuk berbagai jenis pertunjukan, pementasan, penerimaan, atau acara apapun yang di nikmati orang dan harus membayar tiket untuk menonton
- Selanjutnya, Pajak Reklame, memasang reklame atau papan iklan juga harus membayar pajak
- Bahkan, Pajak Penerangan Jalan, lampu di jalan di kenakan pajak untuk penggunaan tenaga listrik dari negara
- Pajak Bahan Galian Golongan C, contohnya adalah batu tulis, asbes, fosfat, batu kapur, pasir, gips sampai tanah liat. Dan juga ada pajak yang harus di bayar jika mengambil bahan galian ini dalam jumlah tertentu
Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Pemukiman, mereka yang memanfaatkan air tanah atau air pemukiman untuk kepentingan di luar rumah tangga dan juga pertanian milik rakyat maka harus membayar pajak
Bimtek Intensifikasi Dan Juga Ekstensifikasi Dana
2. PAD dari Retribusi Daerah
Yang menjadi sumber kedua dari PAD adalah retribusi daerah, yaitu pungutan daerah yang merupakan pembayaran dari pemberian izin tertentu atau pembayaran atas jasa yang di sediakan oleh pemerintah daerah untuk orang pribadi. Dan juga Hal ini sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 pasal 1.
Tak sembarangan, ada beberapa kelompok retribusi yang bisa di masukkan ke dalam kas daerah dan kelompok tersebut adalah sebagai berikut :
- Pertama, Retribusi Jasa Umum, dari barang dan jasa yang di sediakan oleh daerah untuk di gunakan oleh badan dan pribadi
- Selanjutnya, Retribusi Jasa Usaha, retribusi jasa yang di sediakan atau di berikan oleh pemerintah daerah berkonsep komersial, karena swasta juga menyediakan hal yang sama
- Bahkan, Retribusi Perizinan Tertentu, pungutan daerah sebagai pembayaran dari izin tertentu, dari kepentingan badan tertentu atau pribadi
3. PDA dari Pengelolaan Kekayaan yang Di pisahkan
Yang ketiga adalah pengelolaan kekayaan yang di pisahkan, jadi kekayaan negara yang di pisahkan merupakan komponen kekayaan negara dengan pengelolaan oleh Badan Usaha Milik Negara atau pun Badan Usaha Milik Daerah.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Keuangan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Keuangan