Bimtek Jabatan Funsional Arsiparis – Pengertian arsiparis menjadi salah satu istilah yang jarang di ketahui oleh banyak orang. Meskipun dalam beberapa bidang sudah sering di gunakan, tetapi banyak orang yang belum mengetahui tentang apa yang di maksud dari arsiparis. Padahal, arsiparis bisa di katakan sebagai salah satu profesi yang memiliki tugas cukup penting dalam beberapa instansi negara hingga lembaga swasta.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, arsiparis bisa di artikan sebagai seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang di peroleh melalui pendidikan formal maupun pendidikan atau pelatihan kearsipan. Arsiparis juga merupakan orang yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung untuk melakukan kegiatan pengarsipan, baik sebagai pegawai negara atau karyawan swasta.
Info Bimtek Jabatan Funsional Arsiparis
Sementara itu, pengertian Arsiparis menurut Permenpan No. 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis yang telah di ubah dengan Permenpan & RB No. 13 Tahun 2016, arsiparis dapat di pahami sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang di peroleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan yang di angkat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan lembaga negara, pemerintahan daerah, pemerintahan desa dan satuan organisasi perguruan tinggi negeri. Seorang arsiparis harus mampu melaksanakan tugas dan perannya dengan di instansi atau lembaga manapun sehingga dapat meningkatkan kinerja dari instansi maupun lembaganya.
Seperti yang sudah di jelaskan pada bagian pengertian arsiparis, seorang arsiparis memiliki peran sebagai pengelola arsip. Maksud dari pengelola arsip bisa di pahami sebagai seseorang yang menjaga akuntabilitas dari koleksi yang di milikinya. Selanjutnya, arsiparis juga memiliki peran dalam melakukan promosi agar para pengguna menjadi tahu. Kemudian, peran seorang arsiparis adalah. Menciptakan arsip yang otentik sehingga dapat di jadikan sebagai bahan untuk melakukan pertanggungjawaban dan alat bukti yang sah. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis dengan tema ” Bimtek Jabatan Funsional Arsiparis ” yang akan di laksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Nasional
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal terbaru dan terlengkap:
Bimtek Jabatan Funsional Arsiparis
Terkait peran arsiparis tersebut, beberapa pokok dan fungsinya dalam instansi atau lembaga telah tercermin dari PP No. 28 Tahun 2012. Tentang pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Nah, berikut ini adalah beberapa peran atau fungsi dan tugas dari seorang arsiparis
Hampir sama seperti KBBI, berdasarkan UU No. 43 Tahun 2009. Arsiparis dapat di definisikan sebagai seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan. Yang di peroleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan. Serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.