Bimtek Pelaksanaan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja. Jabatan fungsional merupakan jabatan teknis yang jelasnya tidak tercantum di dalam struktur organisasi, tetapi, jabatan ini begitu di perlukan kaitannya dengan pelaksanaan tugas-tugas pokok di dalam organisasi pemerintah.
Sesuai dengan namanya, jabatan fungsional ini bisa di artikan sebagai kedudukan, yang menunjukkan tanggung jawab, hak, tugas serta wewenang seorang PNS atau Pegawai Negeri Sipil dalam suatu organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya ini di dasarkan pada keterampilan tertentu serta memiliki sifat mandiri.
Info Bimtek Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja
Jabatan fungsional Polisi Pamong Praja atau yang bisa kita sebut juga dengan Jabatan Fungsional Pol PP adalah salah satu jabatan fungsional yang baru, yang telah di atur tahun 2014 oleh RB dan MenPAN, yang mana tujuannya adalah untuk mendorong profesionalitas para Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas serta fungsinya. Sedikit berbeda dari pengertian jabatan fungsional di atas, untuk jabatan fungsional khusus Polisi Pamong
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah tentang Satpol PP. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek / Diklat dengan materi “ Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja “, yang akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Satpol PP
Jadwal selanjutnya, silahkan klik link berikut ini :
Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 | ||
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 | ||
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
||
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 10 - 11 Maret 2022 | ||
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
||
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
||
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 | ||
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 | ||
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 | |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja
Praja ini memiliki definisi tersendiri, yakni sebagai berikut:
Jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup tugas, wewenang dan juga tanggung jawab untuk melakukan berbagai kegiatan penegakan perda atau peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat yang sesuai dengan undang-undang.
Berangkat dari definisi di atas, jabatan fungsional yang untuk Polisi Pamong Praja ini juga termasuk dalam rumpun penyidik dan detektif. Jabatan fungsional ini terdiri dari dua hal, yaitu jabatan fungsional keterampilan dan jabatan fungsional keahlian. Khusus untuk Polisi Pamong Praja ini, jabaran jabatan fungsionalnya adalah sebagai berikut:
1. Jabatan fungsional keterampilan yang terdiri atas:
- Jabatan fungsional Polisi Pamong Praja Pemula (II a)
- Selanjutnya, Jabatan fungsional Polisi Pamong Praja Terampil (II b, II c dan II d)
- Jabatan fungsional Polisi Pamong Praja Mahir (III a dan III b)
- Jabatan fungsional Polisi Pamong Praja Penyelia (III c dan III d)
2. Jabatan fungsional keahlian yang terdiri atas:
- Pertama, Jabatan fungsional Polisi Pamong Praja Ahli Pertama (III a dan III b)
- Jabatan fungsional Polisi Pamong Praja Ahli Muda (III c dan III d)
- Jabatan fungsional Polisi Pamong Praja Ahli Madya (IV a, IV b dan IV c)
Di samping berbagai hal di atas, ada beberapa hal yang telah di atur secara bersama-sama oleh BKN dan Mendagri yakni sebagai berikut:
- Uji kompetensi
- Penyesuaian
- Kenaikan pangkat, jabatan dan juga angka kredit pengembangan profesi
- Pengusulan, penilaian dan juga penetapan angka kredit
- Pengkatan jabatan fungsional di atas, dari jabatan fungsional keterampilan ke jabatan fungsional ke keahlian
- Pejabat yang memiliki wewenang untuk mengangkat, pengangkatan yang pertama kali serta pengangkatan dari jabatan yang lainnya.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang SATPOL PP dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek SATPOL PP
Info Diklat Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja