Bimtek Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum Satpol PP. Pada Dasarnya Salah satu fungsinya adalah memelihara ketentraman dan ketertiban umum menegakkan peraturan daerah. Kemudian Sumber daya Satuan polisi Pamong Praja dalam penanganan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan daerah. Kapasitas pelayanan terhadap masyarakat jika di bandingkan baik di tinjau kualitas maupun kuantitas pada saat ini masih belum memadai.
Info Bimtek Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum Satpol PP
Sekilas Ulasan Peran Penting Satpol PP dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum
Pelayanan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap masyarakat dalam pelaksanaan tugas untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban umum. Serta penegakan peraturan daerah untuk saat ini belum memadai. Selanjutnya Ketentraman dan ketertiban umum bisa di katakan jika kondisi masyarakat saat melakukan aktivitasnya merasa tentram, tertib dan teratur.
Maka Satuan Polisi Pamong Praja harus mempunyai sikap dan perilaku yang profesional, setia, taat kepada bangsa dan negara. Serta mempunyai moral dan juga mental yang baik. Maka di perlukan suatu pelatihan untuk membentuknya.
Untuk menciptakan kondisi tersebut, maka di buatlah suatu kebijakan. Lalu kemudian Kebijakan sendiri merupakan pedoman atau dasar rencana dalam pelaksanan suatu pekerjaan, cara bertindak,dll. Kemudian Untuk fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sebutkan dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2010.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah tentang Satpol PP. Maka kami akan menghadirkan Narasumber yang kompeten di bidang ilmu pemerintahan untuk menyelenggarakan Pelatihan seminar / bimtek dengan tema “Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum Satpol PP “, Jadi yang akan kami laksanakan pada:
Informasi Jadwal Bimtek Nasional
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal selanjutnya:
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran |
Info Bimtek Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum Satpol PP
Ketertiban umum dan juga ketentraman masyarakat adalah keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan juga Masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tentram, tertib dan juga teratur. Selanjunya , satuan polisi pamong praja dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang mempunyai kompetensi yang di indikasikan dari sikap dan juga perilaku. lalu kemudian Seperti kesetiaan dan ketaatan kepada bangsa dan negara, bermoral/bermental baik, professional, sadar akan tanggung jawab sebagai pelayan publik, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh Karena itu di perlukan pelatihan untuk membentuk anggota polisi pamong praja yang professional dan juga terlatih.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2013 tidak tercantum penyelenggaraan urusan ketentraman dan juga ketertiban umum sebagai urusan pemerintah daerah. Terdapat urusan kesatuan bangsa dan juga politik dalam negeri yang muatannya sama dan lebih luas dari penyelenggaraan urusan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang SATPOL PP dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek SATPOL PP