Bimtek Kebijakan Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Desa. Bersumber pada UU No. 6 Tahun 2014 pasal 71 tentang Desa, menyatakan bahwa pengertian Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat di nilai dengan uang. Beserta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Selanjutnya Hak dan Kewajiban dapat menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan desa dan pengelolaan keuangan desa.
Info Bimtek Kebijakan Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Desa
Sekilas Ulasan Materi Kebijakan Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Desa
Seluruh pendapatan desa di terima dan di salurkan melalui rekening kas desa lalu penggunaannya di tetapkn dalam APBDesa. Selain itu pencairan dana dalam rekening kas Desa di tandatangani oleh kepala Desa dan Bendahara Desa. Bendahara Desa adalah perangkat desa yang di tunjuk sama Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan, dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Untuk pembiayaan desa melingkupi semua penerimaan yang perlu di bayar kembali dan/atau semua pengeluaran yang akan di terima kembali, baik pada T.A. ybs. Maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Sementara pengelolaan keuangan desa yaitu keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggung jawabn keuangan desa. Dasar hukum tentang pengelolaan keuangan desa adalah peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014.
Azas pengelolaan keuangan desa sebagai berikut :
- Transfaran
- Akuntabel
- Partisipatip
- Disiplin anggaran
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa because jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa. Untuk Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya di singkat PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah tentang Camat Lurah Kades. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar / Bimtek Nasional dengan materi. “ Bimbingan Teknis mengenai Kebijakan Pengelolaan Kekayaan Keuangan Desa “, jadi Pelatihan akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Desa Kebijakan Pengelolaan Kekayaan Dan Keuangan Desa
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal selanjutnya:
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran |
Info Bimtek Kebijakan Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Desa
Tahap Pengelolaan Keuangan Desa dari Perencanaan Sampai Pelaporan
-
Perencanaan
Perencanaan keuangan jika di jabarkan secara umum merupakan kegiatan yang di lakukan untuk merancang pendapatan dan belanja desa dalam kurun waktu tertentu di masa yang akan datang. Selain itu, Perencanaan Keudes (keuangan desa) ini di laksanakan setelah RPJM Desa dan RKPDesa tersusun. Karena RKPDesa dan RPJMDesa sebagai dasar/awal untuk menyusun APBDesa yang merupakan hasil dari perencanaan keudes / keuangan desa. -
Pelaksanaan
Tahap kedua setelah perencanaan adalah pelaksanaan. Pelaksanaan dalam hal ini meliputi implementasi atau eksekusi dari dana APBD yang telah di rancang. Kemudian pelaksanaan ini adalah rangkaian kegiatan dalam menjalankan APBDesa. Selanjutnya, Kurun waktun per tahun anggaran, di mulai dari tgl 1 Januari – 31 Desember. Kemudian kegiatan dari pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut di susun rencana anggaran biaya (RAB). Selanjutnya Kegiatan pelaksanaan pengelolaan Keudes / keuangan desa ini di antaranya pengadaan barang-barang atau jasa, penyusunan Buku Kas Pembantu Kegiatan yang semuanya untuk keperluan desa serta perubahan APBDesa. -
Penatausahaan
Kemudian, Penatausahaan pengertiannya adalah berbagai kegiatan dalam bidang keuangan pelaksanaannya di laksanakan secara teratur dan logis sesuai dengan prinsip, standar dan prosedur yang telah di tentukan. Sehingga informasi secara aktual yang berkenaan dengan penatausahaan keuangan di peroleh secara cepat.
kegiatan di maksud di atas meliputi serangkaian proses pencatatan semua / seluruh transaksi keuangan yang di lakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran.
Kegiatan pengelolaan keuangan ini berfungsi sebagai pengendali pelaksanaan APBDesa. sedangkan Hasil yang di peroleh dari kegiatan penatausahaan tersebut berupa sebuah laporan yang selanjutnya di peruntukkan untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan / penatausahaan keuangan desa. -
Pelaporan
Tahap selanjutnya adalah pelaporan. Pertama, Pelaporan yang di maksud adalah suatu kegiatan yang di kerjakan untuk menyampaikan hal-hal penting yang mempunyai hubungan dengan hasil kegiatan yang telah di laksanakan selama satu periode anggaran. Selain itu, Pelaporan ini di gunakan sebagai bentuk pertanggungjawaban dari tugas dan wewenang yang telah mereka berikan.
Pelaporan ini memberikan serangkaian data-data dan juga informasi penting mengenai kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan tanggung jawab yang di bebankan. Pada tahap pelaporan ini Pemdes (Pemerintah Desa) menyusunkan laporan realisasi hasil dari pelaksanaan APBDes di setiap semester yang kemudian di serahkan kepada Bupati atau walikota.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Camat Lurah Kades dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Camat Lurah Kades