Bimtek Kebijakan Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Desa

Bimtek Kebijakan Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Desa. Bersumber pada UU No. 6 Tahun 2014 pasal 71 tentang Desa, menyatakan bahwa pengertian Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat di nilai dengan uang. Beserta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Selanjutnya Hak dan Kewajiban dapat menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan desa dan pengelolaan keuangan desa.

Bimtek Manajemen Aset Desa

Info Bimtek Kebijakan Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Desa

Sekilas Ulasan Materi Kebijakan Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Desa

Seluruh pendapatan desa di terima dan di salurkan melalui rekening kas desa lalu penggunaannya di tetapkn dalam APBDesa. Selain itu pencairan dana dalam rekening kas Desa di tandatangani oleh kepala Desa dan Bendahara Desa. Bendahara Desa adalah perangkat desa yang di tunjuk sama Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan, dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.

Untuk pembiayaan desa melingkupi semua penerimaan yang perlu di bayar kembali dan/atau semua pengeluaran yang akan di terima kembali, baik pada T.A. ybs. Maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Sementara pengelolaan keuangan desa yaitu keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggung jawabn keuangan desa. Dasar hukum tentang pengelolaan keuangan desa adalah peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014.

Azas pengelolaan keuangan desa sebagai berikut :

  • Transfaran
  • Akuntabel
  • Partisipatip
  • Disiplin anggaran

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa because jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa. Untuk Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya di singkat PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.

Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah tentang Camat Lurah Kades. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar / Bimtek Nasional dengan materi Bimbingan Teknis mengenai Kebijakan Pengelolaan Kekayaan Keuangan Desa “, jadi Pelatihan akan kami laksanakan pada:

Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Desa Kebijakan Pengelolaan Kekayaan Dan Keuangan Desa


Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan bimtek silahkan pilih tempat dan waktunya. Bahkan, jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk berdiskusi secara langsung.

Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal terbaru dan terlengkap

Jadwal Bimtek Dan Diklat

Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap)
2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap)

Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar :
Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta

Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan
  • Pelatihan selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
  • Peserta Menginap (Twin Shering)
  • Seminar Kit, Makalah Pelatihan serta Tas Ekslusif
  • Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
  • Sertifikat pelatihan
  • Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

    Catatan dan Promo
  • Jemput di Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
  • Syarat & Ketentuan Berlaku
  • Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yg Tidak Tercantum di Website, Minimal 8 Peserta
  • Pembayaran Secara Langsung Ditempat Kegiatan
  • Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi Pendaftaran

    infobimtekkeuangan.com whatsapp
    infobimtekkeuangan.com phone
  • Bimtek Kebijakan Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Desa

    Tahap Pengelolaan Keuangan Desa dari Perencanaan Sampai Pelaporan

    1. Perencanaan
      Perencanaan keuangan jika di jabarkan secara umum merupakan kegiatan yang di lakukan untuk merancang pendapatan dan belanja desa dalam kurun waktu tertentu di masa yang akan datang. Selain itu, Perencanaan Keudes (keuangan desa) ini di laksanakan setelah RPJM Desa dan RKPDesa tersusun. Karena RKPDesa dan RPJMDesa sebagai dasar/awal untuk menyusun APBDesa yang merupakan hasil dari perencanaan keudes / keuangan desa.
    2. Pelaksanaan
      Tahap kedua setelah perencanaan adalah pelaksanaan. Pelaksanaan dalam hal ini meliputi implementasi atau eksekusi dari dana APBD yang telah di rancang. Kemudian pelaksanaan ini adalah rangkaian kegiatan dalam menjalankan APBDesa. Selanjutnya, Kurun waktun per tahun anggaran, di mulai dari tgl 1 Januari – 31 Desember. Kemudian kegiatan dari pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut di susun rencana anggaran biaya (RAB). Selanjutnya Kegiatan pelaksanaan pengelolaan Keudes / keuangan desa ini di antaranya pengadaan barang-barang atau jasa, penyusunan Buku Kas Pembantu Kegiatan yang semuanya untuk keperluan desa serta perubahan APBDesa.
    3. Penatausahaan
      Kemudian, Penatausahaan pengertiannya adalah berbagai kegiatan dalam bidang keuangan pelaksanaannya di laksanakan secara teratur dan logis sesuai dengan prinsip, standar dan prosedur yang telah di tentukan. Sehingga informasi secara aktual yang berkenaan dengan penatausahaan keuangan di peroleh secara cepat.
      kegiatan di maksud di atas meliputi serangkaian proses pencatatan semua / seluruh transaksi keuangan yang di lakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran.
      Kegiatan pengelolaan keuangan ini berfungsi sebagai pengendali pelaksanaan APBDesa. sedangkan Hasil yang di peroleh dari kegiatan penatausahaan tersebut berupa sebuah laporan yang selanjutnya di peruntukkan untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan / penatausahaan keuangan desa.
    4. Pelaporan
      Tahap selanjutnya adalah pelaporan. Pertama, Pelaporan yang di maksud adalah suatu kegiatan yang di kerjakan untuk menyampaikan hal-hal penting yang mempunyai hubungan dengan hasil kegiatan yang telah di laksanakan selama satu periode anggaran. Selain itu, Pelaporan ini di gunakan sebagai bentuk pertanggungjawaban dari tugas dan wewenang yang telah mereka berikan.
      Pelaporan ini memberikan serangkaian data-data dan juga informasi penting mengenai kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan tanggung jawab yang di bebankan. Pada tahap pelaporan ini Pemdes (Pemerintah Desa) menyusunkan laporan realisasi hasil dari pelaksanaan APBDes di setiap semester yang kemudian di serahkan kepada Bupati atau walikota.

    INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Camat Lurah Kades dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Camat Lurah Kades