Bimtek Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran

Bimtek Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah telah mengatur masalah Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan juga Prioritas Plafon Anggaran. Kemudian Peraturan ini di buat untuk menimbang terlaksananya Pasal 155 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005, Pengelolaan Keuangan Daerah.

Info Bimtek Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran

Hal-Hal mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran

Beberapa pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) antara lain adalah pokok kebijakan berupa sinkronisasi kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah. Selain itu mengatur prinsip serta kebijakan penyusunan APBD pada tahun anggaran bersangkutan. Selain itu terdapat pedoman dalam penyusunan APBD serta hal-hal khusus yang lain.

Rancangan KUA sendiri berisikan kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, Kebijakan pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah, serta bagaimana strategi pencapaiannya. Selain itu, Rancangan KUA ini di sampaikan paling lambat pertengahan bulan Juni oleh Kepala Daerah kepada DPRD. Rancangan kemudian akan di bahas di pembicaraan pendahuluan RAPD.

Sedangkan untuk Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berisi mengenai penentuan skala prioritas pembangunan daerah dan program setiap urusan. Terdapat juga penyusunan plafon anggaran sementara untuk setiap kegiatan. Seperti KUA, Prioritas Plafon Anggaran juga di sampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD, paling lambat pertengahan Juni.

Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar / Bimtek Nasional dengan bidang materi Bimtek DPRD. dengan Tema Kebijakan umum anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran, Jadi Pelatihan akan di laksanakan pada:

Info Jadwal Bimtek Dan Diklat DPRD Kebijakan Umum Anggaran


Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / bimtek / diklat silahkan pilih tempat dan waktunya. Bahkan, jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk berdiskusi secara langsung.

Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal terbaru dan terlengkap:

Jadwal Bimtek Dan Diklat

Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap)
2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap)

Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar :
Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta

Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan
  • Pelatihan selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
  • Peserta Menginap (Twin Shering)
  • Seminar Kit, Makalah Pelatihan serta Tas Ekslusif
  • Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
  • Sertifikat pelatihan
  • Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

    Catatan dan Promo
  • Jemput di Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
  • Syarat & Ketentuan Berlaku
  • Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yg Tidak Tercantum di Website, Minimal 8 Peserta
  • Pembayaran Secara Langsung Ditempat Kegiatan
  • Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi Pendaftaran

    infobimtekkeuangan.com whatsapp
    infobimtekkeuangan.com phone
  • Bimtek Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran

    Ulasan kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran
    Penyusunan KUA dan PPAS

    Penyusunan KUA dan juga PPAS oleh kepala daerah sendiri di bantu oleh Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD). Setelah di sampaikan kepada DPRD, rancangan KUA dan juga PPAS akan di tuangkan ke dalam nota kesepakatan. Nota tersebut di tandatangani oleh kepala Daerah serta Ketua DPRD dalam waktu yang bersamaan. Apabila berhalangan, dapat di gantikan oleh pejabat yang di beri wewenang.

    Nota kesepakatan tersebut kemudian di gunakan oleh TAPD untuk menyiapkan rancangan surat edaran. Kemudian, surat edaran ini berisi pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Selanjutnya pedoman ini di gunakan untuk acuan dalam menyusun RKA-SKPD oleh kepala SKPD. Rancangan Surat edaran tersebut berisikan mengenai prioritas kegiatan terkait.

    Selain itu juga berisikan alokasi plafon anggaran sementara untuk setiap program SKPD, batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD. Rancangan surat juga berisikan dokumen untuk lampirannya, berisi KUA, PPAS, serta analisis standar belanja dan standar satuan harga. Surat edaran ini di terbitkan paling lambat pada awal bulan Agustus tahun anggaran tersebut berjalan.

    Tujuan dari penyusunan perencanaan KUA dan PPAS

    adalah untuk menjamin supaya kegiatan pembangunan di pusat dan daerah berjalan secara efektif, efisien, berkelanjutan, berkesinambungan, dan juga tepat sasaran. Sehingga terbentuk kebijakan umum anggaran yang kemudian dapat di gunakan untuk pedoman bagi pemerintah daerah guna memajukan pertumbuhan dan kemajuan daerah.

    INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang DPRD dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek DPRD

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.