Bimtek Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah telah mengatur masalah Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan juga Prioritas Plafon Anggaran. Kemudian Peraturan ini di buat untuk menimbang terlaksananya Pasal 155 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005, Pengelolaan Keuangan Daerah.
Info Bimtek Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran
Hal-Hal mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran
Beberapa pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) antara lain adalah pokok kebijakan berupa sinkronisasi kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah. Selain itu mengatur prinsip serta kebijakan penyusunan APBD pada tahun anggaran bersangkutan. Selain itu terdapat pedoman dalam penyusunan APBD serta hal-hal khusus yang lain.
Rancangan KUA sendiri berisikan kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, Kebijakan pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah, serta bagaimana strategi pencapaiannya. Selain itu, Rancangan KUA ini di sampaikan paling lambat pertengahan bulan Juni oleh Kepala Daerah kepada DPRD. Rancangan kemudian akan di bahas di pembicaraan pendahuluan RAPD.
Sedangkan untuk Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berisi mengenai penentuan skala prioritas pembangunan daerah dan program setiap urusan. Terdapat juga penyusunan plafon anggaran sementara untuk setiap kegiatan. Seperti KUA, Prioritas Plafon Anggaran juga di sampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD, paling lambat pertengahan Juni.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar / Bimtek Nasional dengan bidang materi Bimtek DPRD. dengan Tema “Kebijakan umum anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran”, Jadi Pelatihan akan di laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat DPRD Kebijakan Umum Anggaran
Jadwal selanjutnya, silahkan klik link table berikut ini :
Januari 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 10 - 11 JANUARI 2023 | ||
Jumat - Sabtu 27 - 28 JANUARI 2023 |
||
Senin - Selasa 30 - 31 JANUARI 2023 |
February 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 02 - 03 FEBRUARI 2023 | ||
Senin - Selasa 06 - 07 FEBRUARI 2023 |
||
Kamis - Jumat 09 - 10 FEBRUARI 2023 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 FEBRUARI 2023 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 FEBRUARI 2023 |
||
Senin - Selasa 27 - 28 FEBRUARI 2023 |
Maret 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 Maret 2023 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 Maret 2023 |
||
Kamis - Jumat 16 - 17 Maret 2023 |
||
Jumat - Sabtu 26 - 27 Maret 2023 |
||
Rabu - Kamis 30 - 31 Maret 2023 |
April 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 April 2023 | ||
Jumat - Sabtu 14 - 15 April 2023 |
||
Senin - Selasa 17 - 18 April 2023 |
Mei 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04- 05 Mei 2022 | ||
Jumat - Sabtu 12 - 13 Mei 2022 |
||
Senin - Selasa 15 - 16 Mei 2022 |
||
Jumat - Sabtu 26 - 27 Mei 2022 |
||
Selasa - Rabu 30 - 31 Mei 2022 |
Juni 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senin - Selasa 05 - 06 JUNI 2023 | |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 JUNI 2023 |
||
Senin - Selasa 12 - 13 JUNI 2023 |
||
Jumat - Sabtu 16 - 17 JUNI 2023 |
||
Jumat - Sabtu 23 - 24 JUNI 2023 |
||
Senin - Selasa 26 - 27 JUNI 2023 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Bimtek Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran
Ulasan kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran
Penyusunan KUA dan PPAS
Penyusunan KUA dan juga PPAS oleh kepala daerah sendiri di bantu oleh Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD). Setelah di sampaikan kepada DPRD, rancangan KUA dan juga PPAS akan di tuangkan ke dalam nota kesepakatan. Nota tersebut di tandatangani oleh kepala Daerah serta Ketua DPRD dalam waktu yang bersamaan. Apabila berhalangan, dapat di gantikan oleh pejabat yang di beri wewenang.
Nota kesepakatan tersebut kemudian di gunakan oleh TAPD untuk menyiapkan rancangan surat edaran. Kemudian, surat edaran ini berisi pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Selanjutnya pedoman ini di gunakan untuk acuan dalam menyusun RKA-SKPD oleh kepala SKPD. Rancangan Surat edaran tersebut berisikan mengenai prioritas kegiatan terkait.
Selain itu juga berisikan alokasi plafon anggaran sementara untuk setiap program SKPD, batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD. Rancangan surat juga berisikan dokumen untuk lampirannya, berisi KUA, PPAS, serta analisis standar belanja dan standar satuan harga. Surat edaran ini di terbitkan paling lambat pada awal bulan Agustus tahun anggaran tersebut berjalan.
Tujuan dari penyusunan perencanaan KUA dan PPAS
adalah untuk menjamin supaya kegiatan pembangunan di pusat dan daerah berjalan secara efektif, efisien, berkelanjutan, berkesinambungan, dan juga tepat sasaran. Sehingga terbentuk kebijakan umum anggaran yang kemudian dapat di gunakan untuk pedoman bagi pemerintah daerah guna memajukan pertumbuhan dan kemajuan daerah.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang DPRD dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek DPRD