Bimtek Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Kesehatan serta Keselamatan Kerja cukup penting bagi moral, legalitas dan finansial. Bahwasannya semua organisasi memiliki kewajiban untuk memastikan pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjung waktu. Praktik K3 adalah meliputi pencegahan, pemberian sanksi dan kompensasi juga penyembuhan luka. Selain itu, perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit.
Info Bimtek Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Sekilas Ulasan Materi Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau di singkat K3 yaitu bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan lalu kesejahteraan manusia yang bekerja baik di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Karena itu Tujuan dari K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. Selain itu Kesehatan dan Keselamatan Kerja juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja juga terkait dengan ilmu kesehatan kerja, teknik keselamatan, teknik industri, kimia, fisika, kesehatan, psikologi organisasi dan industri, ergonomikan dan psikologi kesehatan kerja.
Tujuan dari adanya pelaksanaan Bimtek kesehatan dan keselamatan kerja atau k3 di rumah sakit adalah untuk membuat tempat kerja menjadi lebih sehat, aman, terbebas dari pencemaran lingkungan, hingga bisa mengurangi dan atau terbebas dari kecelakaan kerja serta penyakit akibat yang selanjutnya bisa untuk meningkatkan efisiensi serta produktivitas kerja. Di rumah sakit pun tidak bisa lepas dari kecelakaan yaitu selain dari penyakit-penyakit ada juga potensi bahaya yang lainnya.
Bahaya tersebut adalah kecelakaan yang antara lain kebakaran, ledakan, kecelakaan yang ada kaitannya dengan instalasi listrik, serta sumber-sumber cedera yang lainnya. Kemudian ada radiasi dan bahan kimia yang berisiko, masalah psikososial, gas-gas anestesi, serta ergonomi. Dari bahaya yang mungkin saja terjadi seperti di atas. Maka akan membahayakan karyawan rumah sakit bahkan pasien yang ada d rumah sakit tersebut.
Hingga akhirnya Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengganti keputusan dari menteri kesehatan dengan nomor 1087/MENKES/SK/VIII/2010 mengenai standar kesehatan serta keselamatan kerja di rumah sakit dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.66 pada tahun 2016 dengan beberapa tambahan dan perubahan.
Segi Legalitas K3 Rumah Sakit Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Dan Juga, Keselamatan di kelompok petugas kesehatan dan lingkungan rumah sakit yang bebas dari penyakit merupakan hal yang wajib bagi suatu instansi kesehatan seperti rumah sakit. Karena Tingkat pelaksanaan Keselamatan dan kesehatan kerja K3 yang rendah terpengaruh oleh kurangnya kesadaran pekerja akan pentingnya K3 serta keterampilan pekerja yang kurang memadai. Banyak sekali pekerja yang menyepelekan dengan tidak memakai alat keselamatan kerja.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 340/MENKES/PER/III/2010. Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap. Rawat jalan dan gawat darurat. Rumah sakit juga di lengkapi dengan alat-alat yang di gunakan dan di pelihara sesuai standar yang ada agar terhindar dari kecelakaan kerja.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 Rumah Sakit telah di atur secara legal dalam Peraturan Perundang-Undangan dan Ketetapan Menteri Kesehatan. Hukum dasar mengenai K3 Rumah Sakit di atur dalam aturan berikut.
- UU No. 23/1992 dan UU No. 1/1970, tentang kesehatan serta keselamatan kerja dan
- Permenkes RI No. 986/92 dan No. 472 th. 1996, tentang kesehatan lingkungan Rumah Sakit dan Pengamanan bahan beresiko untuk kesehatan
- Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 351 th. 2003 tentang Komite K3 bidang Kesehatan
- Permenaker no. 5/Men/1996, tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek Nasional dengan bidang Materi Kesehatan dengan Tema. “Kesehatan dan Keselamatan Kerja”, Jadi Pelatihan akan kami laksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Kesehatan
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal terbaru dan terlengkap
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran |
Info Bimtek Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Tata Cara Sistem Manajemen kesehatan
Sistem Manajemen K3 Rumah Sakit Sistem menajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 Rumah Sakit sangat penting untuk di perhatikan. Sistem ini merupakan bagian dari suatu kesatuan komponen dan elemen dari manajemen rumah sakit secara keseluruhan.
Di Sistem menajemen Keselamatan dan juga Kesehatan Kerja K3 Rumah Sakit sangat penting untuk di perhatikan. Sistem ini merupakan bagian dari suatu kesatuan komponen dan elemen dari manajemen rumah sakit secara keseluruhan.
Lalu Kemudian Hal ini meliputi susunan organisasi, perencanaan, proses, prosedur pelaksanaan, pertanggungjawaban, serta sumber daya yang di butuhkan dalam pengembangan, pengaplikasian, pemeliharaan, serta pencapaian keselamatan dan kesehatan kerja K3.
Tujuan dari di buatnya suatu sistem manajemen K3 rumah sakit ini d tujukan agar terwujudnya suatu sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 Rumah Sakit sesuai standar yang telah di tetapkan dalam hukum dasar yang berlaku.
Di dalamnya terlibat unsur manajemen, keadaan, pekerja, serta lingkungan kerja yang terintegritas. Karena Hal ini di harapkan dapat menghindarkan dan mengurangi kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja.
INFO BIMTEK Untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Kesehatan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Kesehatan.