Bimtek Keuangan dan juga Administratif Pimpinan dan juga Anggota DPRD. Tolak ukur keberhasilan DPRD menjalankan amanat rakyat, tidak terlepas dari sumber daya manusia (SDM), integritas, dan juga kredibilitas Pimpinan dan juga Anggota DPRD. Karena itu untuk menunjang hal tersebut, perlu di lakukan koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain. Selain itu untuk dapat berjalannya pola keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah perlu di tunjang dengan kesejahteraan yang memadai.
Dengan di terbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Kedudukan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Berjujuan untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga perwakilan rakyat daerah dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi. Menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga. Mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, lalu meningkatkan kualitas, produktivitas, kinerja DPRD, juga untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.
Info Bimtek Pemerintahan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami bekerja sama dengan para narasumber kompeten di bidang Pemerintahan, kami akan menyelenggarakan dan mengundang Bapak/Ibu Pejabat Pemerintah Daerah/Pimpinan dan Anggota DPRD beserta Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan para bagian/staf terkait untuk hadir pada Pelatihan seminar / Bimtek / Diklat Nasional dengan materi “Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 Tentang Hak Kedudukan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dan Permendagri No. 62 Tahun 2017 Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional” yang akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Pemerintahan
jadwal selanjutnya, silahkan klik link berikut ini :
Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 | ||
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 | ||
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
||
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 10 - 11 Maret 2022 | ||
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
||
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
||
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 | ||
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 | ||
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 | |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
Penyusunan dan Pengelolaan Keuangan DPRD
Salah satu keuangan yang di tangani oleh DPRD dan sekretariat DPRD adalah APBD. APBD atau Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah merupakan rencana keuangan tahunan suatu daerah. APBD ini berlaku selama satu periode anggaran yang di mulai dari 1 Januari sampai 31 Desember. Penyusunan APBD tidak di lakukan sembarangan, tetapi dengan alur proses dan teknik tersendiri.
Tata cara penyusunan dan pengelolaan serta proses akuntansi keuangan DPRD dan sekretariat DPRD, dalam hal ini adalah penyusunan APBD mengacu kepada PP Nomor 58 Tahun 2005. Peraturan Pemerintah ini berisikan tentang pengelolaan keuangan daerah. Perencanaan dan penyusunan APBD di bagi menjadi 6 garis beras. Berikut adalah proses dalam penyusunan APBD.
Setiap aparat pemerintahan daerah haruslah bisa memberi manfaat bagi daerah ataupun masyarakat di dalamnya dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu aparatur negara haruslah terus berkembang dan mengikuti setiap perubahan peraturan sehingga bisa bekerja dengan maksimal.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Pemerintahan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Pemerintahan
Info Diklat Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD