Bimtek Kewajiban Dalam Perpajakan Untuk Bendahara Dan juga Instansi Pemerintah Pasca Berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dan Peraturan Turunannya Serta Implementasi Pelaporan SPT Masa Unifikasi Sesuai Dengan Ketentuan Terbaru Tahun 2022.
Berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan beberapa peraturan perpajakan lainnya memberikan implikasi terhadap kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah tahun 2022. Perubahan tarif PPh dan juga PPN, perubahan objek PPh dan PPN dalam pemungutan PPN oleh bendahara instansi pemerintah merupakan sebagian dari isi perubahan yang di atur dalam UU HPP dan peraturan pelaksanaannya.
Bimtek Kewajiban Dalam Perpajakan Untuk Bendahara Dan Instansi Pemerintah
Bendahara instansi pemerintah yang di tunjuk sebagai pemotong/pemungut PPh dan PPN. Tentunya harus senantiasa mengikuti dan mengimplementasikan peraturan terbaru dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Hal ini tentunya akan mengurangi risiko adanya sanksi perpajakan yang dapat di kenakan karena kekeliruan dalam kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah.
Maka, dalam ralam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah tentang Bimtek Perpajakan. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan / Bimtek dengan tema. “Kewajiban Dalam Perpajakan Untuk Bendahara Dan Instansi Pemerintah Pasca Berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan” yang akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Kewajiban Dalam Perpajakan Untuk Bendahara Dan Instansi Pemerintah
Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / bimtek silahkan pilih tempat dan waktunya. Bahkan, jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk berdiskusi secara langsung.
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal selanjutnya:
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran |
Info Bimtek Kewajiban Dalam Perpajakan Untuk Bendahara Dan Juga Instansi Pemerintah
Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan juga mendukung percepatan pemulihan perekonomian. Di perlukan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak. Yang antara lain di lakukan melalui penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Serta peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak
Bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan juga sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara dan penduduk Indonesia. Perlu menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam upaya peningkatan kesejahteraan, keadilan, dan pembangunan sosial