Bimtek Kewajiban Dalam Perpajakan Untuk Bendahara Dan Instansi Pemerintah Pasca Berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Bimtek Kewajiban Dalam Perpajakan Untuk Bendahara Dan juga Instansi Pemerintah Pasca Berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dan Peraturan Turunannya Serta Implementasi Pelaporan SPT Masa Unifikasi Sesuai Dengan Ketentuan Terbaru Tahun 2022.

Berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan beberapa peraturan perpajakan lainnya memberikan implikasi terhadap kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah tahun 2022. Perubahan tarif PPh dan juga PPN, perubahan objek PPh dan PPN dalam pemungutan PPN oleh bendahara instansi pemerintah merupakan sebagian dari isi perubahan yang di atur dalam UU HPP dan peraturan pelaksanaannya.

Bimtek Kewajiban Dalam Perpajakan Untuk Bendahara Dan Instansi Pemerintah

Bendahara instansi pemerintah yang di tunjuk sebagai pemotong/pemungut PPh dan PPN. Tentunya harus senantiasa mengikuti dan mengimplementasikan peraturan terbaru dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Hal ini tentunya akan mengurangi risiko adanya sanksi perpajakan yang dapat di kenakan karena kekeliruan dalam kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah.

Maka, dalam ralam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah tentang Bimtek Perpajakan. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan / Bimtek dengan tema. “Kewajiban Dalam Perpajakan Untuk Bendahara Dan Instansi Pemerintah Pasca Berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan” yang akan kami laksanakan pada:

Info Jadwal Bimtek Kewajiban Dalam Perpajakan Untuk Bendahara Dan Instansi Pemerintah


Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / bimtek silahkan pilih tempat dan waktunya. Bahkan, jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk berdiskusi secara langsung.

Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal terbaru dan terlengkap

Jadwal Bimtek Dan Diklat

Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap)
2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap)

Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar :
Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta

Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan
  • Pelatihan selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
  • Peserta Menginap (Twin Shering)
  • Seminar Kit, Makalah Pelatihan serta Tas Ekslusif
  • Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
  • Sertifikat pelatihan
  • Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

    Catatan dan Promo
  • Jemput di Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
  • Syarat & Ketentuan Berlaku
  • Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yg Tidak Tercantum di Website, Minimal 8 Peserta
  • Pembayaran Secara Langsung Ditempat Kegiatan
  • Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi Pendaftaran

    infobimtekkeuangan.com whatsapp
    infobimtekkeuangan.com phone
  • Info Bimtek Kewajiban Dalam Perpajakan Untuk Bendahara Dan Juga Instansi Pemerintah

    Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan juga mendukung percepatan pemulihan perekonomian. Di perlukan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak. Yang antara lain di lakukan melalui penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Serta peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak

    Bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan juga sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara dan penduduk Indonesia. Perlu menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam upaya peningkatan kesejahteraan, keadilan, dan pembangunan sosial

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.