Bimtek Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah BUMN dan BUMD – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang semua atau sebagian modalnya milik negara. Selanjutnya Permodalan tersebut berasal dari keuangan negara yang di pisahkan untuk usaha demi kemakmuran rakyat. Kemudian dalam melaksanakan tugasnya, BUMN dan BUMD, swasta dan koperasi bekerja sama serta saling mendukung sesuai demokrasi ekonomi.
Info Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah BUMN dan BUMD
Sekilas Ulasan Mengenai Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah BUMN dan juga BUMD
Sementara Pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari APBN/APBD adalah bendahara pemerintah. Bendahara pemerintah adalah termasuk bendahara pengeluaran, pemegang kas dan juga pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama. Tentunya bendahara pemerintah harus mengerti aspek-aspek perpajakan, yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan bea materai.
Maka Untuk kewajiban pajak bagi BUMN dan BUMD telah di tetapkan sebagai pemungut PPN dan PPnBM oleh Pemerintah. Kemudian Berdasarkan Menteri Keuangan RI Nomor: 136/PMK dan juga 03/2012 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan Nomor: 85/PMK. 03/2012 tentang penunjukan BUMN untuk memungut, menyetor dan juga melaporkan PPN/PPnMB serta tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporannya.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah tentang Bimtek Perpajakan. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar / Bimtek dengan materi “Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah BUMN dan BUMD”, Jadi Pelatihan akan di laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Perpajakan Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal selanjutnya:
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran |
Info Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah BUMN dan BUMD
Jenis-jenis BUMN/BUMD
- Persero
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan. PERSERO merupakan perseroan terbatas (PT) yang modalnya berbentuk saham. Sebagian sahamnya (51%) di miliki oleh negara untuk mengejar keuntungan. Tujuan adanya persero yaitu dapat menyediakan barang/jasa bermutu tinggi dan juga berdaya saing kuat untuk menambah nilai perusahaan. - Perjan
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan. Perjan merupakan perusahaan jawatan yang modalnya milik negara. Namun, sejak keluarnya Undang-undang No.19 Tahun 2003, BUMN berbentuk Perjan di ubah menjadi Persero. Perseroan terbuka yaitu persero yang modal dan juga jumlah pemegang sahamnya sesuai kriteria peraturan perundang-undangan pasar modal. - Perum
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1198 tentang Perusahaan Umum. Perum merupakan badan yang seluruh modalnya milik negara dan juga tidak terbagi atas saham. Tujuannya untuk manfaat umum, seperti penyediaan barang/jasa yang bermutu tinggi dan juga mencari keuntungan sesuai prinsip pengelolaan perusahaan. Perum di haruskan untuk mandiri dan juga berusaha mendapat laba.
Tujuan BUMN/BUMD
- Memberi sumbangan untuk kemajuan ekonomi nasional pada umumnya dan juga penerimaan kas negara,
- Kemudian, Mencari keuntungan,
- Untuk manfaat umum, seperti penyedia barang/jasa bermutu tinggi dan juga mampu memenuhi kebutuhan orang banyak,
- Selanjutnya, sebagai jalur usaha yang tidak bisa di lakukan swasta atau koperasi,
- Rajin melakukan masukkan serta bantuan pada usaha ekonomi rendah, koperasi, dan juga masyarakat.
Aturan Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah BUMN dan juga BUMD
- Sebagai Wajib Pajak Badan
– PPh Badan
– PPh Pasal 21
Cara melunasi pajak penghasilan dengan memotong penghasilan yang di terima wajib pajak sesuai pekerjaan, jasa, dan juga kegiatannya.
– PPh Pasal 22
Pasal tentang penghasilan yang berasal dari penjualan pada instansi pemerintah, impor, dan juga industri tertentu.
– PPh Pasal 23
Tentang penghasilan yang di dapat dari pemanfaatan harta atau modal.
– PPh Pasal 25
Pasal yang membahas tentang cicilan pajak yang memanfaatkan stelsel anggapan.
– PPh Pasal 26
PPh yang di potong penghasilan yang berasal dari Indonesia yang di dapat wajib pajak luar negeri selain usaha tetap di Indonesia.
– Bahkan, PPh Pasal 29
PPh kurang bayar yang terdapat dalam SPT tahunan PPh, yang merupakan sisa dari PPh terutang pada tahun pajak yang bersangkutan di kurangi kredit PPh.
– PPh Pasal 4 ayat (2)
Penghasilan berbentuk bunga deposito dan juga tabungan serta diskonto Sertifikat BI yang di peroleh dari luar negeri melalui cabang bank luar negeri di Indonesia.
– Pasal 15
Wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri yang kena pajak penghasilan terhadap penghasilan yang di terima baik dari Indonesia maupun luar negeri.
– PPn
– PPnBM - Sebagai Wajib Pajak Pemungut Pajak
– PPh Pasal 22 Put
– PPn Put
– PPnBM Put
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Perpajakan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Perpajakan. Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah BUMN dan Juga BUMD