Bimtek Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah serta Pedoman Pengelolaan Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah. Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara, jadi setiap wajib pajak haruslah mengerti kewajibannya dalam perpajakan termasuk pemerintah itu sendiri.
Info Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah
Sekilas Ulasan Mengenai Materi Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah Dan Juga Pedoman Pengelolaan Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah
Berdasarkan dengan system self assesment Masyarakat ataupun instansi pemerintahan memiliki kewajiban perpajakan. Wajib melakukan sendiri perhitungan, pembayaran dan juga pelaporan pajak terutang. Selain, untuk itu wajib pajak mempunyai kewajiban dalam mendaftarkan diri ke kantor palayanan pajak yang wilayahnya meliputi kedudukan wajib pajak. Kemudian, tujuannya untuk memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pajak adalah konstribusi wajib kepada negara yang terkait oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksakan. Pajak di dasarkan atas undang-undang, dengan tidak mendapakan imbalan secara langsung. Fungsinya yaitu gunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor yang di berikan kepada wajib pajak sebagai sarana yang merupakan suatu tanda pengenal atau identitas bagi setiap wajib pajak dalam melaksanaan hak dan juga kewajiban di bidang perpajakan merupakan pengertian dari NPWP. Pendaftaran NPWP juga bisa melalui online.
Ada beberapa fungsi NPWP seperti saran dalam administrasi perpajakan, identiras wajib pajak, menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan, kemudian di cantuman dalam setiap dokumen perpajakan. untuk itu sangat di perlukan NPWP dalam perpajakan.
Sehingga perpajakan harus sesuai dengan ketentuan yang ada dan berlaku di bidang perpajakan, pihak yang telah melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari APBN/APBD adalah bendahara pemerintah. Bendahara sendiri merupakan termasuk bendahara pengeluaran, pemegang kas dan penjabat lainnya yang menjalankan fungsi yang sama.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah tentang Bimtek Perpajakan. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar / Bimtek Nasional dengan materi “Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah serta Pedoman Pengelolaan Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah”, yang akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Perpajakan Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal selanjutnya:
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran |
Info Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah
Undang-Undang Yang Mengatur Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah
Tentu saja bendahara pemerintah harus mengerti aspek-aspek perpajakan, especially yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilan dan juga bea materai. Kemudian untuk kewajiban pajak bagi BUMN/BUMD telah di tetapkan sebagai pemungut PPN dan PPnBM dari pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 136/PMK 3 Tahun 2012 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan Nomor 85/PMK 03/2012. Tentang penunjukan BUMN untuk memungut, menyetor dan juga melaporkan PPN/PPnMB serta tata cara pemungutan, pelaporan dan penyetoran.
Tidak terkecuali juga dengan pemerintah daerah, pemerintah daerah juga memiliki peran dan kewajibab mereka di dalam bisang perpajakan. Selanjutnya Baik atas pengeluaran atau berbelanja barang/jasa, serta dengan modal yang suumber dananya berasal dari APBN atau APBD.
APBN dan Juga APBD
Pengertian APBN atau APBD juga termasuk penerimaan pemerintah yang tidak di masukkan dalam APBN dan/atau APBD misalnya seperti penerimaan dari masyarakat yang telah di terima oleh BLU (Badan Layanan Umum) serta penerimaan Desa yang tertuang dalam APBDes yang tidak berasal dari APBN dan APBD.
Di dalam hal ini seorang bendahara juga harus memiliki pengetahuan dan kemampuan hal-hal di mana saja yang harus di lakukan oleh seorang bendahara. Namun kewajiban perpajakan bagi setiap instansi pemerintah, bukan hanya bendahara saja, tapi semua aparatur pemerintahan
Jika masih ada yang perlu di tanyakan mengenai Bimtek Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah serta Pedoman Pengelolaan Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah Silahkan hubungi kami melalui nomor yang tertera di atas.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Perpajakan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Perpajakan. Bimtek Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah dan juga Pedoman Pengelolaan Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah