Bimtek Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah serta Pedoman Pengelolaan Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah. Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara, jadi setiap wajib pajak haruslah mengerti kewajibannya dalam perpajakan termasuk pemerintah itu sendiri.
Berdasarkan dengan system self assesment. Mmasyarakat ataupun instansi pemerintahan memiliki kewajiban perpajakan, wajib melakukan sendiri perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak terutang. Untuk itu wajib pajak mempunyai kewajiban dalam mendaftarkan diri ke kantor palayanan pajak yang wilayahnya meliputi kedudukan wajib pajak. Tujuannya untuk memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Info Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah
Pajak adalah konstribusi wajib kepada negara yang terkait oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksakan, Pajak di dasarkan atas undang-undang, dengan tidak mendapakan imbalan secara langsung. Fungsinya yaitu gunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor yang di berikan kepada wajib pajak sebagai sarana yang merupakan suatu tanda pengenal atau identitas bagi setiap wajib pajak dalam melaksanaan hak serta kewajiban di bidang perpajakan merupakan pengertian dari NPWP. Pendaftaran NPWP juga bisa melalui online.
Ada beberapa fungsi NPWP seperti saran dalam administrasi perpajakan, identiras wajib pajak, menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan, kemudian di cantuman dalam setiap dokumen perpajakan. untuk itu sangat di perlukan NPWP dalam perpajakan.
Sehingga perpajakan harus sesuai dengan ketentuan yang ada dan berlaku di bidang perpajakan, pihak yang telah melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari APBN/APBD adalah bendahara pemerintah. Bendahara sendiri merupakan termasuk bendahara pengeluaran, pemegang kas dan penjabat lainnya yang menjalankan fungsi yang sama.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah tentang Bimtek Perpajakan. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar / Bimtek / Diklat Nasional dengan materi “Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah serta Pedoman Pengelolaan Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah”, yang akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Perpajakan
Jadwal selanjutnya, silahkan klik link berikut ini :
Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 | ||
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 | ||
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
||
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 10 - 11 Maret 2022 | ||
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
||
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
||
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 | ||
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 | ||
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 | |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah
Undang-Undang Yang Mengatur Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah
Tentu saja bendahara pemerintah harus mengerti aspek-aspek perpajakan, especially yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilan dan juga bea materai. Untuk kewajiban pajak bagi BUMN/BUMD telah di tetapkan sebagai pemungut PPN dan PPnBM dari pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor. 136/PMK. 3 Tahun 2012 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan Nomor 85/PMK 03/2012 tentang penunjukan BUMN untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN/PPnMB serta tata cara pemungutan, pelaporan dan penyetoran.
Tidak terkecuali juga dengan pemerintah daerah, pemerintah daerah juga memiliki peran dan kewajibab mereka di dalam bisang perpajakan. Baik atas pengeluaran atau berbelanja barang/jasa, serta dengan modal yang suumber dananya berasal dari APBN atau APBD.
APBN dan APBD
Pengertian APBN atau APBD juga termasuk penerimaan pemerintah yang tidak di masukkan dalam APBN dan/atau APBD misalnya seperti penerimaan dari masyarakat yang telah di terima oleh BLU (Badan Layanan Umum) serta penerimaan Desa yang tertuang dalam APBDes yang tidak berasal dari APBN dan APBD.
Di dalam hal ini seorang bendahara juga harus memiliki pengetahuan dan kemampuan hal-hal di mana saja yang harus di lakukan oleh seorang bendahara. Namun kewajiban perpajakan bagi setiap instansi pemerintah, bukan hanya bendahara saja, tapi semua aparatur pemerintahan
Jika masih ada yang perlu di tanyakan mengenai Bimtek Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah serta Pedoman Pengelolaan Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah , silahkan hubungi kami melalui nomor yang tertera di atas.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Perpajakan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Perpajakan
Info Diklat Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah