Bimtek Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah di sahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan juga Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai peraturan turunan dari UU Pemda tersebut. Dengan adanya PP terbaru tersebut, pengawasan dan juga evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah (Pemda) kian ketat.
Dalam PP ini di sebutkan, ada sejumlah laporan dan juga evaluasi penyelenggaraan pemda yang harus di sampaikan setiap tahunnya, meliputi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang di sampaikan pemda ke pemerintah pusat, dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) yang di sampaikan pemda kepada DPRD. Kemudian terdapat Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) yang di sampaikan Pemda kepada masyarakat bersamaan dengan penyampaian LPPD kepada Pemerintah Pusat. Dan juga Serta Evalusi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) adalah evaluasi yang di lakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemda.
Dan juga di Dalam Pasal 3 PP No. 13 Tahun 2019 di sebutkan bahwa LPPD, LKPI. RLPPD, dan EPPD di susun berdasarkan prinsip: Transparansi, Akuntabilitas, Akurasi, dan Objektif.
Bimtek Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Sekilas Ulasan Materi Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Pada Dasarnya Menurut PP ini, Kepala Daerah menyusun LPPD berdasarkan format yang di tetapkan oleh Menteri. Selanjutnya, Laporan ini di susun dengan pengumpulan data yang di perlukan sesuai dengan indikator kinerja, dan wajib di verifikasi atau di validasi oleh inspektorat daerah. LPPD harus menyampaikan capaian-capaian sektor makro, misalnya indeks pembangunan manusia, angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, dan ketimpangan pendapatan.
Pada Dasarnya Bunyi Pasal 11 ayat (1) PP tersebut di sebutkan bahwa Kepala Daerah antara lain di wajibkan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang di lakukan melalui menteri sekali dalam setahun. Kemudian, dengan aturan Gubernur menyampaikan LPPD provinsi kepada presiden melalui menteri. Sedangkan Bupati/Wali Kota wajib menyeampaikan LPPD kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber tentang Pemerintahan. Maka, dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek Nasional dengan materi. “Bimtek PP Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah”, yang akan kami laksanakan pada :
Informasi Jadwal Bimtek Pemerintahan Laporan Dan Evaluasi Pemerintah Daerah
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal terbaru dan terlengkap
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Info Bimtek Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Selanjutnya berdasarkan LPPD yang di terima, kementerin/lembaga pemerintah non kementerian (K/L) melakukan EPPD, dan penilaian, perumusan kebijakan, dan pembinaan.
Sementara LKPJ yang di sampaikan ke DPRD, di susun berdasarkan format yang di tetapkan oleh Menteri, dan di susun dengan sejumlah item seperti capaian pelaksanaan program dan kegiatan yang di tetapkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran tahunan, serta permasalahan dan upaya penyelesaian, kebijakan strategis yang di tetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya, serta tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya..
Menurut PP ini, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang di lakukan sekali dalam setahun. Selanjutnya DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ di terima.
INFO BIMTEK. Untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Pemerintahan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman. Bimtek Pemerintahan