Bimtek Manajemen Aset Desa. Setelah pemerintah pusat mengesahkan otonomi daerah, maka keluarkan Undang-Undang No. 6 Thn 2014 yang berkaitan tentang desa. Setelah itu, di ikuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Thn 2014, ini merupakan pengubahan aturan UU No. 06 Thn 2014 yang berkaitan tentang desa.
Info Bimtek Manajemen Aset Desa
Sekilas Ulasan Materi Manajemen Aset Desa
Tercatat pula dalam UU No 60 Thn 2014 tentang sumber dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN) dan kini mengalami perubahan dalam PP No. 22 Thn 2015 yang mengatur semua sumber dana desa berasal dari APBN setiap tahunnya.
Di perkuat lagi dengan Permendagri No. 113 Thn 2014, ini mengatur tentang cara pengelolaan keuangan desa. Ada juga Permenkeu No. 93/PMK.07/2015 mengatur tata cara alokasi, penyaluran, pemantauan, penggunaan dan evaluasi semua dana desa yang di keluarkan oleh pemerintah dan mengalami perubahan dalam Permenkue No 247/PMK.07/2015.
Aturan terbaru di keluarkan oleh Permendagri No. 1 Thn 2016 menyebutkan pengelolaan aset desa secara menyeluruh. Ini sudah menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengelola aset desa menjadi lebih berkembang, maka dari itu di perlukan pengajaran bagaimana cara manajemen setiap aset desa sehingga bisa di manfaatkan lebih maksimal oleh masyarakat.
Ini akan menghilangkan persoalan pemerintah pusat yang setiap tahunnya harus menerima orang desa bertransmigrasi hanya untuk mencari pekerjaan, jika sudah tersedia pekerjaan dengan pendapatan bagus di desa. Bahkan membuat banyak putra daerah mengembangkan ilmu yang di dapatkan dari kota, inilah yang membuat setiap desa di nusantara berkembang dan lebih baik untuk perkotaan.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah tentang Camat Lurah Kades. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar / Bimtek Nasional dengan materi “Manajemen Aset Desa”, Jadi Pelatihan akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Desa Manajemen Aset Desa
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal terbaru dan terlengkap
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Bimtek Manajemen Aset Desa
Maksud Dan Tujuan terbentuknya Pengelolaan Aset Desa
- Untuk mengamankan aset desa
- Kemudian, Menyeragamkan sistem dan prosedur dalam pengelolaan aset desa
- Untuk memberikan jaminan mengenai kepastian hukum dalam hal pengelolaan aset
- Mengoptimalkan pemanfaatan dalam hal aset desa
- Menunjang kelancaran pelaksanaan dalam hal menyelenggarakan pemerintah desa
- Untuk mewujudkan akuntabilitas dalam hal pengelolaan aset desa
- Untuk mewujudkan dalam pengelolaan aset desa yang tertib, efektif dan juga efisien
- Terakhir, Sebagai pedoman dalam melaksanakan pengelolaan aset desa
Biasanya akan di laksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, serta kepastian dalam nilai ekonomi. lalu kemudian Pengelolaan aset desa ini di lakukan untuk meningkatkan pendapatan desa, lalu di bahas oleh kepala desa bersama badan permusyawaratan desa berdasarkan tata cara dalam pengelolaan.
Manajemen Aset Desa
Pada Dasarnya Biaya untuk mengelola aset desa akan di bebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja desa. Aset desa juga akan di kelola oleh pemerintah pemerintah desa kemudian di manfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan setiap penyelenggara pemerintahan desa, pelaksanaan dalam pembangunan desa, serta pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan di masyarakat desa.
Perencanaan kebutuhan pada aset desa nantinya akan di susun ke dalam rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja desa. Kemudian sesuai dengan kewenangannya dalam memperhatikan persediaan barang milik desa yang ada. Selanjutnya serta harus mengacu kepada perencanaan pembangunan di sebuah desa atau kabupaten.
Pengelolaan barang milik desa menjadi unsur yang penting di dalam pemerintahan desa. Karena aset desa adalah barang yang vital dalam menunjang operasional jalannya suatu pemerintahan desa. Selain itu barang milik desa ini juga akan di cantumkan ke dalam laporan keuangan, yang jika pengelolaannya tidak efektif maka akan ada penyimpangan yang merugikan desa.
Untuk mendapatkan tata kelola yang baik, pengelolaan aset desa tersebut harus di laksanakan dengan baik mulai dari perencanaan serta penganggaran barang milik desa. Sehingga sumber daya manusia yang kompeten sangat di perlukan dalam pengelolaan aset desa tersebut. Selain itu di perlukan satu mekanisme yang mungkin untuk sebuah desa dalam memiliki aset yang di butuhkan.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Camat Lurah Kades dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Camat Lurah Kades