Bimtek Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil Sesuai PermenPAN RB No.8 Tahun 2021 – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bertujuan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang professional, kompeten, juga kompetitif. Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan secara mandiri, wajib mempertanggungjawabkan kinerja-nya dan juga menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara. Undang-Undang Aparatur Sipil Negara juga mengamanatkan agar penilaian kinerja bisa tercapai secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, juga bersifat transparan.
Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, Pemerintah telah menetapkan peraturan KemenPAN RB No.8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Di sisi lain, dalam PermenPAN RB ini yang berarti Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan Kinerja; pelaksanaan, pemantauan juga pembinaan Kinerja; penilaian Kinerja; tindak lanjut; dan juga sistem informasi Kinerja.
Info Bimtek Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil Sesuai PermenPAN RB No.8 Tahun 2021
Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas: a. perencanaan Kinerja; b. pelaksanaan Kinerja, pemantauan Kinerja, dan pembinaan Kinerja; c. penilaian Kinerja; d. tindak lanjut; dan juga e. sistem informasi Kinerja PNS. Dengan ini kami Pusat Pendidikan Dan juga Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis dengan tema: ” Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil Sesuai PermenPAN RB No.8 Tahun 2021 ” akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Kepegawaian
Silahkan Klik link berikut untuk jadwal selanjutnya:
Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 | ||
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 | ||
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
||
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 10 - 11 Maret 2022 | ||
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
||
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
||
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 | ||
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 | ||
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 | |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Sistem Manajemen Kinerja PNS bertujuan untuk:
a. Menyelaraskan maksud dan tujuan instansi/satuan kerja/pengawas langsung ke dalam SKP.
b. Melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan Kinerja juga penilaian Kinerja.
c. Menentukan tindak lanjut hasil penilaian Kinerja.