Bimtek Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil Sesuai PermenPAN RB No.8 Tahun 2021 – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bertujuan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang professional, kompeten, juga kompetitif. Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan secara mandiri, wajib mempertanggungjawabkan kinerja-nya dan juga menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara. Undang-Undang Aparatur Sipil Negara juga mengamanatkan agar penilaian kinerja bisa tercapai secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, juga bersifat transparan.
Info Bimtek Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil Sesuai PermenPAN RB No.8 Tahun 2021
Sekilas Mengenai Materi Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, Pemerintah telah menetapkan peraturan KemenPAN RB No.8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Di sisi lain, dalam PermenPAN RB ini yang berarti Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan Kinerja; pelaksanaan, pemantauan juga pembinaan Kinerja; penilaian Kinerja; tindak lanjut; dan juga sistem informasi Kinerja.
Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas: a. perencanaan Kinerja; b. pelaksanaan Kinerja, pemantauan Kinerja, dan pembinaan Kinerja; c. penilaian Kinerja; d. tindak lanjut; dan juga e. sistem informasi Kinerja PNS. Dengan ini kami Pusat Pendidikan Dan juga Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis dengan tema: ” Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil Sesuai PermenPAN RB No.8 Tahun 2021 ” Jadi Pelatihan akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Manajemen Kinerja PNS
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal terbaru dan terlengkap
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Sistem Manajemen Kinerja PNS bertujuan untuk:
a. Menyelaraskan maksud dan tujuan instansi/satuan kerja/pengawas langsung ke dalam SKP.
b. Melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan Kinerja juga penilaian Kinerja.
c. Terakhir, Menentukan tindak lanjut hasil penilaian Kinerja.
INFO BIMTEK. Jika anda ingin mengetahui selengkapnya di bidang Kepegawaian dengan materi lainnya, sebaiknya langsung melihat pada sub laman Bimtek Kepegawaian