Bimtek Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil Sesuai PermenPAN RB No.8 Tahun 2021 – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bertujuan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang professional, kompeten, juga kompetitif. Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan secara mandiri, wajib mempertanggungjawabkan kinerja-nya dan juga menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara. Undang-Undang Aparatur Sipil Negara juga mengamanatkan agar penilaian kinerja bisa tercapai secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, juga bersifat transparan.
Info Bimtek Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil Sesuai PermenPAN RB No.8 Tahun 2021
Sekilas Mengenai Materi Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, Pemerintah telah menetapkan peraturan KemenPAN RB No.8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Di sisi lain, dalam PermenPAN RB ini yang berarti Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan Kinerja; pelaksanaan, pemantauan juga pembinaan Kinerja; penilaian Kinerja; tindak lanjut; dan juga sistem informasi Kinerja.
Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas: a. perencanaan Kinerja; b. pelaksanaan Kinerja, pemantauan Kinerja, dan pembinaan Kinerja; c. penilaian Kinerja; d. tindak lanjut; dan juga e. sistem informasi Kinerja PNS. Dengan ini kami Pusat Pendidikan Dan juga Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis dengan tema: ” Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil Sesuai PermenPAN RB No.8 Tahun 2021 ” Jadi Pelatihan akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Manajemen Kinerja PNS
Silahkan Klik link tabel ini berikut untuk jadwal selanjutnya:
Januari 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 10 - 11 JANUARI 2023 | ||
Jumat - Sabtu 27 - 28 JANUARI 2023 |
||
Senin - Selasa 30 - 31 JANUARI 2023 |
February 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 02 - 03 FEBRUARI 2023 | ||
Senin - Selasa 06 - 07 FEBRUARI 2023 |
||
Kamis - Jumat 09 - 10 FEBRUARI 2023 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 FEBRUARI 2023 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 FEBRUARI 2023 |
||
Senin - Selasa 27 - 28 FEBRUARI 2023 |
Maret 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 Maret 2023 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 Maret 2023 |
||
Kamis - Jumat 16 - 17 Maret 2023 |
||
Jumat - Sabtu 26 - 27 Maret 2023 |
||
Rabu - Kamis 30 - 31 Maret 2023 |
April 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 April 2023 | ||
Jumat - Sabtu 14 - 15 April 2023 |
||
Senin - Selasa 17 - 18 April 2023 |
Mei 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04- 05 Mei 2022 | ||
Jumat - Sabtu 12 - 13 Mei 2022 |
||
Senin - Selasa 15 - 16 Mei 2022 |
||
Jumat - Sabtu 26 - 27 Mei 2022 |
||
Selasa - Rabu 30 - 31 Mei 2022 |
Juni 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senin - Selasa 05 - 06 JUNI 2023 | |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 JUNI 2023 |
||
Senin - Selasa 12 - 13 JUNI 2023 |
||
Jumat - Sabtu 16 - 17 JUNI 2023 |
||
Jumat - Sabtu 23 - 24 JUNI 2023 |
||
Senin - Selasa 26 - 27 JUNI 2023 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Sistem Manajemen Kinerja PNS bertujuan untuk:
a. Menyelaraskan maksud dan tujuan instansi/satuan kerja/pengawas langsung ke dalam SKP.
b. Melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan Kinerja juga penilaian Kinerja.
c. Terakhir, Menentukan tindak lanjut hasil penilaian Kinerja.
INFO BIMTEK. Jika anda ingin mengetahui selengkapnya di bidang Kepegawaian dengan materi lainnya, sebaiknya langsung melihat pada sub laman Bimtek Kepegawaian