Bimtek Manajemen Pemerintahan Desa bagi Aparatur Pemerintah Desa. Tugas pokok pemerintah adalah melayani masyarakat. Selain itu pemerintah di tuntut lebih banyak memberikan bimbingan, pembinaan serta motivasi mengejar ketertinggalan dari bagian masyarakat yang lain yang sudah maju, jadi wajar apabila dalam kondisi seperti ini di butuhkan pemerintah danpemerintahan yang memadai.
Info Bimtek Manajemen Pemerintahan Desa bagi Aparatur Pemerintah Desa
Sekilas Ulasan Materi Manajemen Pemerintahan Desa bagi Aparatur Pemerintah Desa
Selanjutnya kemampuan menyelenggarakn pemerintahan sangat di tentukan oleh kecakapan managerial dari exponent pemerintahan dan berfungsinya management system. Pola penyelenggaraan pemerintahn desa di satu sisi harus mengikuti tuntutan modernitas, tapi di sisi lain harus peka terhadap konteks budaya setempat.
Pemerintahan Desa merupakan kegiatan yang di lakukan oleh pejabat masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan suatu organisasi publik. Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD. Dan juga Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 thn 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 72 Thn 2005 tentang Desa. Kewenangan Desa yang ada untuk penguatan pemerinthan desa ke depan meliputi :
- Pertama, Kegiatan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal – usul desa.
- Kemudian, Kegiatan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang di serahkan pengaturannya kepada desa.
- Selanjutynya, Fungsi pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
- Kegiatan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan di serahkan kepada desa.
Demi meningkatkan pemahaman aparatur mengenai manajemen pemerintahan desa bagi Aparatur Pemerintah Desa yang di harapkan akan mampu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya. Sehingga penyelenggara pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa dapat berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah tentang Camat Lurah Kades. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar / Bimtek Nasional dengan materi. “Manajemen Pemerintahan Desa bagi Aparatur Pemerintah Desa dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa”, jadi pelatihan akan kami laksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Desa Materi Manajemen Pemerintahan Desa
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal selanjutnya:
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran |
Info Bimtek Manajemen Pemerintahan Desa bagi Aparatur Pemerintah Desa
Sumberdaya Manusia dalam Pengelolaan Keuangan Desa
Kapasitas tata kelola dan administrasi aparat pemerintah di desa masih sedikit khususnya pejabat pelaksana pengelola keuagan di 78.000 desa. Oleh karena itu manajemen keuangan desa desuai UU No. 06 Tahun 2014 seharusnya merupakan tanggung jawab dari pemerintah. Baik itu pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
Semua aparatur pemerintahan mulai dari pusat hingga ke desa terutama yang terkait di bidang akuntansi harus di alokasikan. Untuk sumber daya manusia yang terbatas, menjalankan porsi pekerjaan yang paling spesifik untuk beberapa desa sekaligus. Sementara sumber daya yang lebih banyak, menjalankan pekerjaan yang lebih umum dan tidak sulit untuk di kerjakan.
Pekerjaan yang umum seperti menginput transaksi dan mencocokan saldo kas atau bank dengan fisik kas atau bank itu sendiri. menyusun, memberi penomoran, dan menyimpan bukti transaksi. Sementara pekerjaan yang spesifik seperti melakukan quality control laporan keuangan supaya sesuai dengan norma-norma pembukuan yang tertera dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP).
Mengenai Pembagian Tugas Manajemen Pemerintahan Desa
Pembagian tugas
Pembagian tugas tersebut di atur supaya perangkat desa (Bendahara dan PTPKD) hanya mempunyai tanggung jawab dalam menjalankan pekerjaan yang memerlukan ilmu atau pengetahuan sederhana. Pekerjaan yang lebih spesifik seperti quality control tentu memerlukan analisis yang mendalam atas suatu transaksi dan standar-standar akuntansi yang mempunyai keterkaitan dalam pembukuannya. Maka dari itu harus di kerjakan oleh SDM khusus.
Karena jumlah SDM nya yang terbatas, maka mereka harus mampu melayani beberapa desa sekaligus yang ada di dalam suatu daerah. Seperti di tingkat kabupaten atau provinsi. Oleh karena itu SDM ini perlu ilmu dan pengetahuan khusus mengenai pekerjaan yang hendak di lakukan.
Dukungan pekerjaan ini pun bias di lakukan sekaligus melalui fungsi pengawasan pengelolaan keuangan desa yang sudah di atur oleh UU No. 06 tahun 2014 Bab XIV tentang Pembinaan dan Pengawasan, khususnya pada pasal 115 ayat (g).
Yaitu pembinaan dan pengawasan yang di laksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota adalah termasuk mengawasi pengelolaan Keuangan Desa Pendayagunaan Aset Desa. juga Dalam pekerjaan akuntan publik, pelaksanaan quality control ini hampir sama dengan pekerjaan jasa akuntansi, kompilasi dan review yang di atur dalam Standar Profesional Akuntan Publik.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Camat Lurah Kades dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Camat Lurah Kades