Bimtek Manajemen Pemerintahan Desa bagi Aparatur Pemerintah Desa. Tugas pokok pemerintah adalah melayani masyarakat. Selain itu pemerintah di tuntut lebih banyak memberikan bimbingan, pembinaan serta motivasi mengejar ketertinggalan dari bagian masyarakat yang lain yang sudah maju, jadi wajar apabila dalam kondisi seperti ini di butuhkan pemerintah danpemerintahan yang memadai.
Selanjutnya kemampuan menyelenggarakn pemerintahan sangat di tentukan oleh kecakapan managerial dari exponent pemerintahan dan berfungsinya management system. Pola penyelenggaraan pemerintahn desa di satu sisi harus mengikuti tuntutan modernitas, tapi di sisi lain harus peka terhadap konteks budaya setempat.
Info Bimtek Manajemen Pemerintahan Desa bagi Aparatur Pemerintah Desa
Pemerintahan Desa merupakan kegiatan yang di lakukan oleh pejabat masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan suatu organisasi publik. Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD. Dan Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 thn 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 72 Thn 2005 tentang Desa, kewenangan Desa yang ada untuk penguatan pemerinthan desa ke depan meliputi :
- Kegiatan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal – usul desa.
- Kegiatan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang di serahkan pengaturannya kepada desa.
- Fungsi pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
- Kegiatan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan di serahkan kepada desa.
Demi meningkatkan pemahaman aparatur mengenai manajemen pemerintahan desa bagi Aparatur Pemerintah Desa yang di harapkan akan mampu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya. Sehingga penyelenggara pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa dapat berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah tentang Camat Lurah Kades. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar / Bimtek / Diklat Nasional dengan materi. “Manajemen Pemerintahan Desa bagi Aparatur Pemerintah Desa dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa”, yang akan kami laksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Camat Lurah Kades
Jadwal selanjutnya, silahkan klik link berikut ini :
Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 | ||
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 | ||
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
||
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 10 - 11 Maret 2022 | ||
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
||
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
||
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 | ||
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 | ||
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 | |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Manajemen Pemerintahan Desa bagi Aparatur Pemerintah Desa
Sumberdaya Manusia dalam Pengelolaan Keuangan Desa
Kapasitas tata kelola dan administrasi aparat pemerintah di desa masih sedikit khususnya pejabat pelaksana pengelola keuagan di 78.000 desa. Oleh karena itu manajemen keuangan desa desuai UU No. 06 Tahun 2014 seharusnya merupakan tanggung jawab dari pemerintah. Baik itu pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
Semua aparatur pemerintahan mulai dari pusat hingga ke desa terutama yang terkait di bidang akuntansi harus di alokasikan. Untuk sumber daya manusia yang terbatas, menjalankan porsi pekerjaan yang paling spesifik untuk beberapa desa sekaligus. Sementara sumber daya yang lebih banyak, menjalankan pekerjaan yang lebih umum dan tidak sulit untuk di kerjakan.
Pekerjaan yang umum seperti menginput transaksi dan mencocokan saldo kas atau bank dengan fisik kas atau bank itu sendiri. menyusun, memberi penomoran, dan menyimpan bukti transaksi. Sementara pekerjaan yang spesifik seperti melakukan quality control laporan keuangan supaya sesuai dengan norma-norma pembukuan yang tertera dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP).
Pembagian tugas
Pembagian tugas tersebut di atur supaya perangkat desa (Bendahara dan PTPKD) hanya mempunyai tanggung jawab dalam menjalankan pekerjaan yang memerlukan ilmu atau pengetahuan sederhana. Pekerjaan yang lebih spesifik seperti quality control tentu memerlukan analisis yang mendalam atas suatu transaksi dan standar-standar akuntansi yang mempunyai keterkaitan dalam pembukuannya. Maka dari itu harus di kerjakan oleh SDM khusus.
Karena jumlah SDM nya yang terbatas, maka mereka harus mampu melayani beberapa desa sekaligus yang ada di dalam suatu daerah. Seperti di tingkat kabupaten atau provinsi. Oleh karena itu SDM ini perlu ilmu dan pengetahuan khusus mengenai pekerjaan yang hendak di lakukan.
Dukungan pekerjaan ini pun bias di lakukan sekaligus melalui fungsi pengawasan pengelolaan keuangan desa yang sudah di atur oleh UU No. 06 tahun 2014 Bab XIV tentang Pembinaan dan Pengawasan, khususnya pada pasal 115 ayat (g).
Yaitu pembinaan dan pengawasan yang di laksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota adalah termasuk mengawasi pengelolaan Keuangan Desa Pendayagunaan Aset Desa. Dalam pekerjaan akuntan publik, pelaksanaan quality control ini hampir sama dengan pekerjaan jasa akuntansi, kompilasi dan review yang di atur dalam Standar Profesional Akuntan Publik.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Camat Lurah Kades dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Camat Lurah Kades
Info Diklat Manajemen Pemerintahan Desa bagi Aparatur Pemerintah Desa