Bimtek Mekanisme Pendataan dan Penilaian Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB – P2). Menurut Undang-Undang No 28 Tahun 2009 mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak kebendaan yang berupa bumi dan/atau bangunan yang di tujukan kepada subjek pajak yaitu dari warga masyarakat.
Yang termasuk subjek pajak yaitu orang pribadi atau pun badan secara nyata mempunyai hak. Bahkan, memperoleh manfaat atas tanah dan/atau bangunan. Pajak Bumi dan Bangunan memiliki sifat kebendaan. Artinya pajak terutang di tentukan oleh keadaan objek pajak yaitu bumi dan bangunan. Subjek pajak tidak ikut dalam menentukan besarnya pajak yang di tetapkan.
Info Bimtek Mekanisme Pendataan dan Penilaian Pajak Bumi Bangunan
Objek Pajak
- Bumi, yaitu bagian permukaan bumi yang terdiri dari tanah, perairan dalam, serta laut daerah kabupaten/kota.
- Bangunan, yaitu pembangunan yang sengaja di tanam dalam tanah, wilayah perairan dalam, dan/atau laut.
Subjek Pajak
- Subjek pajak yang di maksud, yaitu pribadi atau badan yang dengan nyata berhak dan/atau mendapat manfaat terhadap bumi dan/atau bangunan.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah tentang Perpajakan. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar / Bimtek / Diklat Nasional dengan materi “Mekanisme Pendataan dan Penilaian Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB – P2)”, yang akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Perpajakan
Jadwal selanjutnya, silahkan klik link berikut ini :
Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 | ||
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 | ||
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
||
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 10 - 11 Maret 2022 | ||
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
||
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
||
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 | ||
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 | ||
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 | |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Mekanisme Pendataan dan Penilaian Pajak Bumi Bangunan
Pendataan PBB-P2 Pendataan adalah kegiatan mengumpulkan data kegiatan yang berisi data bumi, bangunan, serta subjek pajak PBB-P2. Hasil akhir dari pendataan dalam bentuk SPOP, LSPOP dan peta blok. Kegiatan pendataan ini bisa di laksanakan dengan alternatif:
- Menyampaikan dan memantau pengembalian SPOP. Adalah kegiatan pendataan yang di lakukan ke daerah/wilayah yang belum memiliki peta, daerah terpelosok atau potensi PBB lebih sedikit.
- Identifikasi objek pajak Adalah kegiatan pendataan yang di lakukan ke daerah/wilayah yang memiliki peta garis/foto, sehingga dapat menentukan posisi objek pajak. Namun, wilayah ini tidak memiliki data administrasi PBB tiga tahun terakhir dengan lengkap.
- Verifikasi data objek pajak Adalah kegiatan pendataan yang di lakukan ke daerah/wilayah yang memiliki peta garis/foto yang bisa memutuskan posisi objek pajak. Wilayah ini sudah memiliki data administrasi PBB tiga tahun terakhir.
- Pengukuran bidang objek pajak Adalah kegiatan pendataan yang di lakukan ke daerah/wilayah yang hanya memiliki sketsa peta desa/kelurahan dan/atau peta garis/foto. Namun, peta ini belum bisa di fungsikan untuk menentukan tempat objek pajak.
Bab ke 2
Penilaian PBB-P2 Penilaian adalah kegiatan menentukan NJOP yang akan menjadi dasar pengenaan pajak, dengan pendekatan harga pasar, biaya dan atau kapitalisasi pendapatan.
- Pertama, Penilaian objek PBB-P2, antara lain • Penilaian massal adalah penilaian sistematis pada sejumlah objek yang di laksanakan dengan bersamaan dan menggunakan prosedur standar. • Penilaian individu adalah proses penilaian pada objek pajak dengan perhitungan semua karakter dari seluruh objek.
- Penilaian terdiri dari tiga pendekatan, yaitu: • Pendekatan data pasar adalah cara menentukan NJOP dengan perbandingan antara objek pajak yang ingin di nilai dengan objek pajak sejenis. Pendekatan ini memperhatikan faktor tempat, keadaan fisik, waktu, sarana dan prasarana, serta lingkungan. • Pendekatan biaya adalah cara menentukan NJOP dengan perhitungan semua biaya pengeluaran agar mendapatkan objek pajak saat penilaian di kurangi penyusutan. • Pendekatan kapitalis pendapatan adalah cara menentukan NJOP dengan kapitalisasi penghasilan bersih satu tahun dari objek pajak.
- Tata cara Tata cara penilaian terhadap objek pajak telah di tetapkan dalam Peraturan Kepala Dinas atas nama Gubernur.
Jika masih ada yang perlu di tanyakan mengenai Bimtek Mekanisme Pendataan dan Penilaian Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB – P2), silahkan hubungi kami melalui nomor yang tertera di atas.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Perpajakan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Perpajakan
Info Diklat Mekanisme Pendataan dan Penilaian Pajak Bumi Bangunan