Bimtek Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tanpa Tender. Dalam hal ini proses yang di maksud di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pengadaan barang/jasa merupakan kegiatan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya untuk memperoleh barang/jasa guna kelancaran pemerintahan.
Info Bimtek Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tanpa Tender
Meski sudah di revisi berkali-kali, aturan pengadaan barang dan juga jasa pemerintah di anggap masih belum efektif dan juga efisien. Selain itu, pengadaan penunjukan langsung atau tanpa tender bakal menurun dari Rp 200 juta menjadi maksimal Rp 100 Juta. Sistem pengadaan nantinya akan lebih cepat namun tak mengabaikan transparansi dan juga akuntabilitas.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek / Diklat Nasional dengan bidang Materi Barang dan Jasa dengan tema “Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tanpa Tender”, yang akan kami laksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Barang Dan Jasa
Jadwal selanjutnya, silahkan klik link berikut ini :
Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 | ||
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 | ||
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
||
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 10 - 11 Maret 2022 | ||
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
||
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
||
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 | ||
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 | ||
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 | |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tanpa Tender
Ada tujuh prinsip pengadaan barang/jasa supaya dapat berjalan seperti yang di harapkan serta dapat memberi manfaat yang maksimal bagi semua pihak. Pada pasal 5 Perpres 54 tahun 2010 telah menyebutkan tujuh prinsip tersebut.
Efisien
Efisiensi pengadaan di ukur terhadap seberapa besar upaya yang di lakukan untuk memperoleh barang/jasa dengan spesifikasi yang sudah di tetapkan. Upaya yang di maksud mencakup dana dan juga daya yang di keluarkan untuk memperoleh Barang/Jasa. Semakin kecil upaya yang di perlukan maka semakin besar efisiensi proses pengadaan barang/jasa.
Efektif
Efektifitas pengadaan di ukur terhadap seberapa jauh barang/jasa yang di peroleh dari proses pengadaan dapat mencapai spesifikasi yang sudah di tetapkan.
Transparan
Bagaimana proses pengadaan barang/jasa di lakukan dapat di ketahui secara luas? Tentu saja pada proses pengadaan barang/jasa ini terdapat ketentuan-ketentuan, dasar hukum, tata cara, mekanisme, aturan main, spesifikasi barang/jasa, dan juga semua hal yang terkait. Dapat diketahui secara luas berarti semua informasi tentang proses tersebut mudah di peroleh dan juga mudah di akses oleh masyarakat umum, terutama penyedia barang/jasa yang berminat.
Terbuka
Artinya semua pihak, baik penyedia barang/jasa dan juga pihak yang membutuhkan barang/jasa telah memenuhi kriteria atau persyaratan yang berlaku. Setiap penyedia yang memenuhi syarat dapat dengan mudah mendapatkan informasi tentang prosedur yang jelas untuk mengikuti lelang/seleksi.
Bersaing
Suasana atau iklin persaingan yang sehat dapat tercipta dalam proses pengadaan barang. Sehat ini maksudnya tidak ada intervensi yang dapat mengganggu mekanisme pasar, sehingga dapat menarik minat sebanyak mungkin penyedia barang/jasa untuk mengikuti lelang/seleksi yang pada gilirannya dapat di harapkan untuk dapat memperoleh barang/jasa dengan kualitas yang maksimal.
Adil/tidak diskriminatif.
Sebagai contoh bahwa dalam peraturan ini mengatur agar melibatkan sebanyak mungkin Usaha Kecil, Usaha Menengah dan juga Koperasi Kecil. Selain itu juga mengutamakan produksi dalam negeri. Semua pihak memiliki hak dan juga kedudukan yang sama. Tidak mengutamakan keuntungan pada salah satu pihak.
Akuntabel
Pengadaan barang/jasa harus dapat di pertanggungjawabkan dan juga sesuai dengan aturan dan juga ketentuan yang terkait. Apabila prinsip-prinsip tersebut dapat di laksanakan, dapat di pastikan akan di peroleh barang/jasa yang sesuai dengan spesifikasinya dengan kualitas yang maksimal serta biaya pengadaan yang minimal.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Barang Dan Jasa dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Barang Dan Jasa
Info Diklat Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tanpa Tender