Bimtek Mekanisme Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191/PMK.05/2011). Di dalam Mekanisme pada pengelolaan hibah telah di atur sedemikian rupa dalam perdirjen perbendaharaan mengenai tata cara pengesahan hibah langsung yang berbentuk uang, serta pencapaian memo dalam pencatatan hibah langsung yang berbentuk barang, jasa, serta surat-surat berharga. Pendapatan hibah langsung adalah jenis penerimaan hibah yang di terima secara langsung.
Setiap aparatur pemerintahan yang mengelola hibah haruslah benar-benar tahu dan bisa memanage dana atau barang yang di hibahkan, sehingga masyarakat bisa menikmati hasilnya. Jadi setiap aparat berwenang haruslah meningkatkan kapasitas dan kompetensinya, utamanya yang mengelola hibah.
Untuk pencairan dananya tidak di lakukan melalui KPPN tapi pengesahannya di lakukan oleh BUN atau kuasa BUN. Dari pendapatan hibah tersebut maka pemerintah akan mendapat manfaat yang di rasakan secara langsung, dan di gunakan untuk mendukung tugas serta kegunaan K/L. Atau bisa juga di teruskan kembali ke Pemda, BUMN, dan juga BUMD.
Info Bimtek Mekanisme Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191/PMK.05/2011)
Mekanisme pengelolaan hibah (PMK No. 191/PMK.05 Tahun 2011) bisa di lakukan dalam bentuk uang. Mekanisme Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191/PMK.05/2011) di lakukan dalam beberapa tahapan, tahapan tersebut ada yang berbentuk uang dan juga barang. Sedangkan untuk pendapatan hibah langsung, bisa juga dalam bentuk uang, barang, surat berharga, dan juga jasa.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek / Diklat Nasional dengan bidang Materi Keuangan dengan tema “Mekanisme Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191/PMK.05/2011)” yang akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Nasional
Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / diklat / bimtek nasional, silahkan pilih tempat dan waktunya atau jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk berdiskusi secara langsung.
jadwal selanjutnya, silahkan klik link berikut ini :
Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 | ||
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 | ||
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
||
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 10 - 11 Maret 2022 | ||
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
||
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
||
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 | ||
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 | ||
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 | |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Mekanisme Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191/PMK.05/2011)
Sekilas Tentang Pengelolaan Hibah
Pendapatan hibah adalah setiap penerimaan Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga yang di peroleh dari pemberi hibah yang tidak perlu di bayar kembali, yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
Pendapatan Hibah Langsung di terima oleh Kementerian / Lembaga, atau pencairan dananya tidak melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang pengesahannya di lakukan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.
Tahapan Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang
- Mengajukan nomor register
- Pengelolaan rekening hibah
- Revisi DIPA
- Pengesahan hibah dalam bentuk uang
- Memperlakukan sisa hibah dalam bentuk uang
Tahapan Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Barang
- Melakukan penandatanganan BAST
- Mengajukan permohonan nomor register
- Melakukan proses pengesahan ke DJPU
- Pencatatan hibah ke KPPN
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Keuangan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Keuangan
Info Diklat Mekanisme Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191/PMK.05/2011)