Bimtek Mekanisme Proses Peningkatan Mutu Puskesmas dan juga Rumah Sakit serta Penerapan Puskesmas Menjadi Badan Layanan Umum Daerah. Akreditasi adalah sebuah pengakuan yang di peroleh dari lembaga eksternal terhadap hasil penilaian kesesuaian proses dengan standar yang berlaku. Akreditasi Puskesmas adalah merupakan pengakuan terhadap hasil dari proses penilaian eksternal by Komisioner Akreditasi terhadap Puskesmas, apakah sesuai dengan standar akreditas yang di tetapkan.
Info Bimtek Mekanisme Proses Peningkatan Mutu Kinerja
Sekilas Ulasan Materi Mekanisme Proses Peningkatan Mutu Puskesmas
Beberapa manfaat adanya akreditasi Rumah Sakit :
- Pertama, Meningkatkan realibilitas dalam pelayanan, ketertiban pendokumentasian serta konsistensi dalam bekerja.
- Selanjutnya, Menjamin penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer kepada pasien serta masyarakat.
- Kemudian, Memberikan keunggulan kompetitif.
- Dan juga, Memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap fasyankes.
- Terakhir, Meningkatkan keamanan dalam bekerja.
Maka dalam rangka membantu puskesmas dan rumah sakit untuk meningkatkan keterampilan dan kualifikasi staf dalam rekruitmen, serta evaluasi dan penugasan staf. Selanjutnya Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 75 tahun 2014 tentang standardisasi puskesms sebagai layanan kesehatan primer.
Sebab itu agar puskesmas dan rumah sakit sesuai dengan standar. Apabila akreditasi sudah di selenggarakn, untuk puskesmas dan rumah sakit yang masih kurang memenuhi standar, yang harus memenuhi kekurangan tersebut adalah Dinas Kesehatan kabupaten/kota masing-masing. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami akan mengadakan bimtek dengan Tema pelatihan : “Bimtek Mekanisme Proses Peningkatan Mutu Puskesmas dan Rumah Sakit serta Penerapan Puskesmas Menjadi Badan Layanan Umum Daerah.“. jadi pelatihan akan di selenggarakan pada :
Informasi Jadwal Bimtek Kesehatan Mekanisme Proses Peningkatan Mutu Kinerja
Silahkan Klik link tabel jadwal berikut ini untuk terbaru dan terlengkap
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran |
Bimtek Mekanisme Proses Peningkatan Mutu Kinerja
Rumah Sakit serta Penerapan Puskesmas
Bagi rumah sakit akreditasi ini merupakan penilaian lanjutan yang juga di atur dalam Permenkes No. 56 thn 2014 tentang klasifikasi standar rumah sakit. Dari level terendah yakni pratama, berlanjut ke madya, lalu utama, dan yang tertinggi adalah paripurna.
Akan tetapi tetap terus menerapkan prinsip peningkatan mutu yang terus menerus dalam pemberian pelayanan kepada seluruh masyarakat. Agar pelaksanaan survei ulang / reakreditasi puskesmas ini bisa berjalan secara optimal, ada beberapa situasi / kondisi yang sudah wajib di penuhi oleh puskesmas. Termasuk adalah puskesmas sudah melaksanakan seluruh rekomendasi dari proses survei akreditasi sebelumnya.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Kesehatan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Kesehatan.