Bimtek Mekanisme Proses Peningkatan Mutu Puskesmas dan juga Rumah Sakit serta Penerapan Puskesmas Menjadi Badan Layanan Umum Daerah. Akreditasi adalah sebuah pengakuan yang di peroleh dari lembaga eksternal terhadap hasil penilaian kesesuaian proses dengan standar yang berlaku. Akreditasi Puskesmas adalah merupakan pengakuan terhadap hasil dari proses penilaian eksternal by Komisioner Akreditasi terhadap Puskesmas, apakah sesuai dengan standar akreditas yang di tetapkan.
Info Bimtek Mekanisme Proses Peningkatan Mutu Kinerja
Sekilas Ulasan Materi Mekanisme Proses Peningkatan Mutu Puskesmas
Beberapa manfaat adanya akreditasi Rumah Sakit :
- Pertama, Meningkatkan realibilitas dalam pelayanan, ketertiban pendokumentasian serta konsistensi dalam bekerja.
- Selanjutnya, Menjamin penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer kepada pasien serta masyarakat.
- Kemudian, Memberikan keunggulan kompetitif.
- Dan juga, Memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap fasyankes.
- Terakhir, Meningkatkan keamanan dalam bekerja.
Maka dalam rangka membantu puskesmas dan rumah sakit untuk meningkatkan keterampilan dan kualifikasi staf dalam rekruitmen, serta evaluasi dan penugasan staf. Selanjutnya Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 75 tahun 2014 tentang standardisasi puskesms sebagai layanan kesehatan primer.
Sebab itu agar puskesmas dan rumah sakit sesuai dengan standar. Apabila akreditasi sudah di selenggarakn, untuk puskesmas dan rumah sakit yang masih kurang memenuhi standar, yang harus memenuhi kekurangan tersebut adalah Dinas Kesehatan kabupaten/kota masing-masing. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami akan mengadakan bimtek dengan Tema pelatihan : “Bimtek Mekanisme Proses Peningkatan Mutu Puskesmas dan Rumah Sakit serta Penerapan Puskesmas Menjadi Badan Layanan Umum Daerah.“. jadi pelatihan akan di selenggarakan pada :
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Kesehatan Mekanisme Proses Peningkatan Mutu Kinerja
Jadwal selanjutnya, silahkan klik link table berikut ini :
Januari 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 10 - 11 JANUARI 2023 | ||
Jumat - Sabtu 27 - 28 JANUARI 2023 |
||
Senin - Selasa 30 - 31 JANUARI 2023 |
February 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 02 - 03 FEBRUARI 2023 | ||
Senin - Selasa 06 - 07 FEBRUARI 2023 |
||
Kamis - Jumat 09 - 10 FEBRUARI 2023 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 FEBRUARI 2023 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 FEBRUARI 2023 |
||
Senin - Selasa 27 - 28 FEBRUARI 2023 |
Maret 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 Maret 2023 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 Maret 2023 |
||
Kamis - Jumat 16 - 17 Maret 2023 |
||
Jumat - Sabtu 26 - 27 Maret 2023 |
||
Rabu - Kamis 30 - 31 Maret 2023 |
April 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 April 2023 | ||
Jumat - Sabtu 14 - 15 April 2023 |
||
Senin - Selasa 17 - 18 April 2023 |
Mei 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04- 05 Mei 2022 | ||
Jumat - Sabtu 12 - 13 Mei 2022 |
||
Senin - Selasa 15 - 16 Mei 2022 |
||
Jumat - Sabtu 26 - 27 Mei 2022 |
||
Selasa - Rabu 30 - 31 Mei 2022 |
Juni 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senin - Selasa 05 - 06 JUNI 2023 | |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 JUNI 2023 |
||
Senin - Selasa 12 - 13 JUNI 2023 |
||
Jumat - Sabtu 16 - 17 JUNI 2023 |
||
Jumat - Sabtu 23 - 24 JUNI 2023 |
||
Senin - Selasa 26 - 27 JUNI 2023 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Bimtek Mekanisme Proses Peningkatan Mutu Kinerja
Rumah Sakit serta Penerapan Puskesmas
Bagi rumah sakit akreditasi ini merupakan penilaian lanjutan yang juga di atur dalam Permenkes No. 56 thn 2014 tentang klasifikasi standar rumah sakit. Dari level terendah yakni pratama, berlanjut ke madya, lalu utama, dan yang tertinggi adalah paripurna.
Akan tetapi tetap terus menerapkan prinsip peningkatan mutu yang terus menerus dalam pemberian pelayanan kepada seluruh masyarakat. Agar pelaksanaan survei ulang / reakreditasi puskesmas ini bisa berjalan secara optimal, ada beberapa situasi / kondisi yang sudah wajib di penuhi oleh puskesmas. Termasuk adalah puskesmas sudah melaksanakan seluruh rekomendasi dari proses survei akreditasi sebelumnya.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Kesehatan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Kesehatan.