Bimtek Menghitung Klaim Iuran Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja. Bagi setiap pegawai negeri sipil, fasilitas yang di berikan pemerintah merupakan salah satu kelebihan dalam pekerjaannya. Karena pemberian jaminan dalam hal kecelakaan dan kematian menjadi hal yang sangat penting. Jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian biasanya di berikan kepada setiap pegawai negeri sipil dalam bentuk uang tunai.
Info Bimtek Menghitung Klaim Iuran Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja
Sekilas Materi Bimtek Menghitung Klaim Iuran Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja
Sehingga di aturlah peraturan pemerintah mengenai tata cara menghitung biaya iuran, klaim dan pemberian jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai aparatur sipil negara berdasarkan PP No.70 tahun 2015 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017. Agar tata cara penghitungannya di lakukan dengan benar dan tidak merugikan pihak manapun.
Peraturan pemerintah tersebut mulai di berlakukan sejak tanggal 1 Juli 2015 sehingga peraturan pemerintah yang sebelumnya, tentang perawatan, tunjangan cacat, dan uang duka pada pegawai negeri sipil. Peraturan yang lama sudah di cabut bahkan di nyatakan sudah tidak berlaku lagi, peraturan pemerintah yang berlaku adalah PP No.70 Tahun 2015.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek Nasional dengan bidang Materi Keuangan dengan tema “Tata Cara Menghitung Biaya Iuran, Klaim Dan Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Berdasarkan PP No.70 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2017” yang akan kami laksanakan Pada :
Info Jadwal Bimtek Keuangan Materi Tentang Menghitung Klaim Iuran
Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / bimtek nasional, silahkan pilih tempat dan waktunya. Bahkan, jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk berdiskusi secara langsung.
jadwal selanjutnya, silahkan klik link berikut ini :
Juli 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 04 - 05 Juli 2023 | ||
Rabu - Kamis 11 - 12 Juli 2023 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 Juli 2023 |
||
Selasa - Rabu 25 - 26 Juli 2023 |
Agustus 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 | ||
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
||
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
||
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
September 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 08-09 September 2023 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
||
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
||
Senin - Selasa 25 - 26 September 2023 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 September 2023 |
Oktober 2023
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
||
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
November 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 02 - 03 November 2023 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 November 2023 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Desember 2023
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 Desember 2023 |
||
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Bimtek Menghitung Klaim Iuran Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja
Pengertian Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Juga Jaminan Kematian
Jaminan kecelakaan kerja merupakan suatu perlindungan pada setiap pegawai negeri sipil, atas segala jenis kecelakaan yang di akibatkan oleh resiko kecelakaan kerja atau timbulnya penyakit yang juga di akibatkan oleh resiko kecelakaan pekerjaan yang berupa perawatan intensif, jumlah santunan, serta tunjangan cacat.
Sedangkan pengertian dari jaminan kematian yaitu, adanya perlindungan dari resiko kematian yang bukan di akibatkan oleh kecelakaan kerja. Jaminan kematian ini biasanya berupa santunan kematian dalam bentuk uang tunai yang di berikan perusahaan kepada keluarga dari pegawai. Program perlindungan yang di berikan kepada pegawai ini biasanya di berikan oleh pengelola program.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Keuangan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Keuangan