Bimtek Menghitung Klaim Iuran Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja. Bagi setiap pegawai negeri sipil, fasilitas yang di berikan pemerintah merupakan salah satu kelebihan dalam pekerjaannya. Karena pemberian jaminan dalam hal kecelakaan dan kematian menjadi hal yang sangat penting. Jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian biasanya di berikan kepada setiap pegawai negeri sipil dalam bentuk uang tunai.
Info Bimtek Menghitung Klaim Iuran Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja
Sehingga di aturlah peraturan pemerintah mengenai tata cara menghitung biaya iuran, klaim dan pemberian jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai aparatur sipil negara berdasarkan PP No.70 tahun 2015 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017. Agar tata cara penghitungannya di lakukan dengan benar dan tidak merugikan pihak manapun.
Peraturan pemerintah tersebut mulai di berlakukan sejak tanggal 1 Juli 2015 sehingga peraturan pemerintah yang sebelumnya, tentang perawatan, tunjangan cacat, dan uang duka pada pegawai negeri sipil. Peraturan yang lama sudah di cabut bahkan di nyatakan sudah tidak berlaku lagi, peraturan pemerintah yang berlaku adalah PP No.70 Tahun 2015.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek / Diklat Nasional dengan bidang Materi Keuangan dengan tema “Tata Cara Menghitung Biaya Iuran, Klaim Dan Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Berdasarkan PP No.70 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2017” yang akan kami laksanakan Pada :
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Nasional
Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / diklat / bimtek nasional, silahkan pilih tempat dan waktunya atau jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk berdiskusi secara langsung.
jadwal selanjutnya, silahkan klik link berikut ini :
Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 | ||
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 | ||
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
||
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 10 - 11 Maret 2022 | ||
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
||
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
||
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 | ||
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 | ||
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 | |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Menghitung Klaim Iuran Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja
Pengertian Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian
Jaminan kecelakaan kerja merupakan suatu perlindungan pada setiap pegawai negeri sipil, atas segala jenis kecelakaan yang di akibatkan oleh resiko kecelakaan kerja atau timbulnya penyakit yang juga di akibatkan oleh resiko kecelakaan pekerjaan yang berupa perawatan intensif, jumlah santunan, serta tunjangan cacat.
Sedangkan pengertian dari jaminan kematian yaitu, adanya perlindungan dari resiko kematian yang bukan di akibatkan oleh kecelakaan kerja. Jaminan kematian ini biasanya berupa santunan kematian dalam bentuk uang tunai yang di berikan perusahaan kepada keluarga dari pegawai. Program perlindungan yang di berikan kepada pegawai ini biasanya di berikan oleh pengelola program.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Keuangan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Keuangan
Info Diklat Menghitung Klaim Iuran Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja