Bimtek Metode Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang No. 25 Thn 2007, ini memperjelas tentang penanaman modal. Menerangkan setiap sistem penanaman modal, siapa saja yang boleh ikut serta dalam memberikan modal, baik di pusat maupun daerah. Inilah yang membuat masuknya investor asing ke Indonesia, memang sebuah berita bagus karena bisa mengembangkan usaha.
Pasar modal memang memiliki kesibukan sangat ketat setiap harinya, bahkan 6 hari dalam seminggu. Ini karena perputaran uang yang terjadi sangat cepat, bahkan setiap menitnya akan terjadi transaksi cukup besar. Itulah kenapa pemerintah mengeluarkan undang-undang yang mengatur dengan jelas bagaimana sistem penanaman modal.
Info Bimtek Metode Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal
Metode Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal
Setiap aparatur pemerintahan akan di ajarkan bagaimana cara penyusunan Laporan Kegiatan penanaman Modal (LKPM), bukan hanya dalam bentuk teori namun praktik secara langsung. Laporan ini harus di berikan pada investor, pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Sehingga tetap ada kontrol dan bisa mengendalikan semua aset daerah.
Pemerintah sudah memberikan batasan tegas sampai yang mana investor asing boleh ikut serta dalam penanaman modal, sehingga tidak akan terjadi kekuasaan asing lebih besar dari kekuasaan negara. Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang memberikan sejumlah uang, bisa datang dari dalam dan juga luar negeri dengan mengikuti undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah tentang Penanaman modal. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar/ Bimtek / Diklat dengan materi “Metode Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal”, yang akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Penanaman Modal
Jadwal selanjutnya, silahkan klik link berikut ini :
Juli 2022
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 Juli 2022 | ||
Kamis - Jumat 14 - 15 Juli 2022 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 Juli 2022 |
||
Jumat - Sabtu 28 - 29 Juli 2022 |
Agustus 2022
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 05 - 06 Agustus 2022 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 Agustus 2022 |
||
Jumat - Sabtu 19 - 20 Agustus 2022 |
||
Senin - Selasa 22 - 23 Agustus 2022 |
September 2022
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 02-03 September 2022 | ||
Selasa - Rabu 06 - 07 September 2022 |
||
Selasa - Rabu 13 - 14 September 2022 |
||
Selasa - Rabu 20 - 21 September 2022 |
||
Rabu - Kamis 28 - 29 September 2022 |
Oktober 2022
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 04 - 05 Oktober 2022 | ||
Selasa - Rabu 11 - 12 Oktober 2022 |
||
Rabu - Kamis 19 - 20 Oktober 2022 |
||
Jumat - Sabtu 26 - 27 Oktober 2022 |
November 2022
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 November 2022 | ||
Kamis - Jumat 10 - 11 November 2022 |
||
Jumat - Sabtu 18 - 19 November 2022 |
||
Kamis - Jumat 24 - 25 November 2022 |
Desember 2022
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 02 - 03 Desember 2022 | ||
Selasa - Rabu 06 - 07 Desember 2022 |
||
Selasa - rabu 13 - 14 Desember 2022 |
||
Jumat - Sabtu 16 - 17 Desember 2022 |
||
Jumat - Sabtu 23 - 24 Desember 2022 |
||
Kamis - Jumat 29 - 30 Desember 2022 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Metode Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal
Modal yang di keluarkan oleh investor harus memiliki nilai ekonomi, baik dalam bentuk uang atau barang. Maka Inilah yang harus mendapat perhatian oleh aparatur pemerintahan, yang mana kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) unggul menyebabkan kurang pemahaman akan hal tersebut. Padahal dengan adanya otonomi daerah, setiap daerah bisa menerima investor asing, meski harus dengan batasan yang berlaku.
Itulah sebabnya setiap aparatur daerah mesti mendapatkan pelatihan tentang metode penyusunan laporan, apalagi untuk penanaman modal dari investor asing. Harus ada perjanjian dan aturan yang jelas, sehingga investor asing tidak akan menguasai daerah itu sendiri. Semua harus di perjelas dengan perjanjian bermaterai, sehingga kedua belah pihak tidak saling di rugikan.
Selain itu, dalam laporan akan di sebutkan tingkat kewenangan yang berlaku, bagaimana pembagian hasil dan apa saja yang boleh dan tidak boleh di lakukan oleh kedua belah pihak. Selain itu. Investor juga harus memperjelas berapa banyak jumlah dan lama waktu investasi, sehingga tidak akan penguasaan oleh pihak asing.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Penanaman Modal dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Penanaman Modal
Info Diklat Metode Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal