Bimtek Metode Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal – Maka, Dalam Undang-Undang No. 25 Thn 2007, ini memperjelas tentang penanaman modal. Menerangkan setiap sistem penanaman modal, siapa saja yang boleh ikut serta dalam memberikan modal, baik di pusat maupun daerah. Inilah yang membuat masuknya investor asing ke Indonesia, memang sebuah berita bagus karena bisa mengembangkan usaha.
Info Bimtek Metode Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal
Sekilas Ulasan Materi Metode Laporan Kegiatan Dan Juga Penanaman Modal
Pasar modal memang memiliki kesibukan sangat ketat setiap harinya, bahkan 6 hari dalam seminggu. Ini karena perputaran uang yang terjadi sangat cepat, bahkan setiap menitnya akan terjadi transaksi cukup besar. Itulah kenapa pemerintah mengeluarkan undang-undang yang mengatur dengan jelas bagaimana sistem penanaman modal.
Setiap aparatur pemerintahan akan di ajarkan bagaimana cara penyusunan Laporan Kegiatan penanaman Modal (LKPM), bukan hanya dalam bentuk teori namun praktik secara langsung. Kemudian Laporan ini harus di berikan pada investor, pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Sehingga tetap ada kontrol dan bisa mengendalikan semua aset daerah.
Pemerintah sudah memberikan batasan tegas sampai yang mana investor asing boleh ikut serta dalam penanaman modal, sehingga tidak akan terjadi kekuasaan asing lebih besar dari kekuasaan negara. Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang memberikan sejumlah uang, bisa datang dari dalam dan juga luar negeri dengan mengikuti undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah tentang Penanaman modal. Dengan ini kami Pusdiklat Pemendagri akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek dengan materi “Metode Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal”, yang akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Metode Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal selanjutnya:
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran |
Info Bimtek Metode Penyusunan Laporan Kegiatan Dan Juga Penanaman Modal
Modal yang di keluarkan oleh investor harus memiliki nilai ekonomi, baik dalam bentuk uang dan juga barang. Maka Inilah yang harus mendapat perhatian oleh aparatur pemerintahan, yang mana kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) unggul menyebabkan kurang pemahaman akan hal tersebut. Padahal dengan adanya otonomi daerah, setiap daerah bisa menerima investor asing, meski harus dengan batasan yang berlaku.
Bahkan, setiap aparatur daerah mesti mendapatkan pelatihan tentang metode penyusunan laporan, apalagi untuk penanaman modal dari investor asing. Harus ada perjanjian dan aturan yang jelas, sehingga investor asing tidak akan menguasai daerah itu sendiri. Semua harus di perjelas dengan perjanjian bermaterai, sehingga kedua belah pihak tidak saling di rugikan.
Selain itu, dalam laporan akan di sebutkan tingkat kewenangan yang berlaku, bagaimana pembagian hasil dan apa saja yang boleh dan tidak boleh di lakukan oleh kedua belah pihak. Selain itu. Investor juga harus memperjelas berapa banyak jumlah dan lama waktu investasi, sehingga tidak akan penguasaan oleh pihak asing.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Penanaman Modal dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Penanaman Modal. Bimtek Metode Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal.