Bimtek Optimalisasi Fungsi dan Wewenang DPRD Dalam Proses Penyusunan dan Penetapan APBD. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2010. Optimalisasi fungsi dan juga wewenang DPRD dalam proses penyusunan dan penetapan APBD, sangat di butuhkan. Alasannya karena hal itu akan berpengaruh pada hasil penetapan APBD yang telah di buat. Penyempurnaan dalam klasifikasi anggaran, penyatuan anggaran, serta penggunaan kerangka dalam pengeluaran jangka menengah di dalam penyusunan anggaran.
Info Bimtek Optimalisasi Fungsi dan Wewenang DPRD Dalam Proses Penyusunan dan Penetapan APBD
Sekilas Ulasan mengenai Materi Optimalisasi Fungsi dan Wewenang DPRD
Optimalisasi fungsi dan wewenang DPRD dalam proses penyusunan dan penetapan APBD, sangat di butuhkan karena hal itu akan berpengaruh pada hasil penetapan APBD yang telah di buat. Kemudian, Penyempurnaan dalam klasifikasi anggaran, penyatuan anggaran, serta penggunaan kerangka dalam pengeluaran jangka menengah di dalam penyusunan anggaran
Anggaran merupakan suatu alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Bahkan,Di dalam instrumen kebijakan ekonomi, anggaran ini memiliki fungsi untuk mewujudkan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi dalam pemerataan pendapatan untuk mencapai tujuan negara bersama. Dalam rangka mewujudkan tujuan serta fungsi penetapan anggaran harus di lakukan aturan secara jelas.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar / Bimtek Nasional dengan bidang materi Bimtek DPRD dengan Tema “Optimalisasi Fungsi dan Wewenang DPRD dalam Proses Penyusunan dan Penetapan APBD”, yang akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek / Diklat DPRD Optimalisasi Fungsi dan Wewenang DPRD
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal terbaru dan terlengkap:
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran |
Info Bimtek Optimalisasi Fungsi dan Wewenang DPRD
Tujuan Dan Juga Fungsi Wewenang DPRD Dan Pemerintah Dalam Penetapan Anggaran
Dalam proses penyusunan dan juga penetapan APBD, DPRD dan pemerintah harus menjabarkan aturan pokok yang telah di tetapkan. Terutama yang ada di dalam peraturan undang-undang.
Di dalam aturan undang-undang tersebut, belanja negara serta belanja daerah harus di rinci berdasarkan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan serta jenis belanja apa yang di lakukan.
Artinya setiap pergeseran yang terdapat pada anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, antar jenis belanja, dan yang lainnya, harus sesuai dengan persetujuan dari DPRD.
Salah satu upaya dalam memperbaiki proses anggaran di dalam sektor publik adalah bagaimana cara menerapkan anggaran yang berbasis sebuah prestasi kerja.
Karena sistem anggaran yang berbasis pada prestasi kerja memerlukan kriteria yang memadai, yaitu dalam hal pengendalian kerja dan evaluasi. Serta untuk menghindari adanya duplikasi dalam hal menyusun rencana kerja dan juga anggaran dalam kementrian negara, lembaga, dan perangkat daerah. Selain itu di perlukan juga penyatuan sistem akuntabilitas kinerja di dalam sistem penganggaran.
Sistem akuntabilitas kinerja di dalam sistem penganggaran
Caranya yaitu dengan memperkenalkan sistem penyusunan dalam hal rencana kerja dan anggaran dalam kementrian, lembaga, dan perangkat daerah. Dengan di lakukannya penyusunan tersebut, maka akan terpenuhi kebutuhan pada anggaran yang berbasis prestasi kerja dan juga pengukuran akuntabilitas dalam kinerja kementrian, lembaga, dan perangkat daerah yang bersangkutan.
Sama dengan upaya dalam menerapkan secara penuh anggaran berbasis kinerja di sektor publik, maka harus di lakukan perubahan klasifikasi anggaran. Agar anggaran tersebut sesuai dengan klasifikasi yang di gunakan secara internasional. Sebelum di berlakukannya aturan undang-undang yang baru, anggara belanja di kelompokkan ke dalam 2 jenis anggaran.
Kedua jenis anggaran tersebut yaitu anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan. Pada awalnya kedua jenis anggaran itu bertujuan untuk memberikan penekanan kepada arti pentingnya pembangunan serta pelaksanaan yang mungkin menimbulkan peluang adanya duplikasi, penumpukan, serta penyimpangan penggunaan anggaran.
Namun ternyata penuangan rencana pembangunan yang ada di dalam suatu dokumen perencanaan nasional yang di tetapkan selama 5 tahunan di rasa tidak realistis, dan tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintah di era globalisasi.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang DPRD dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman. Bimtek DPRD