Bimtek Optimalisasi Peran DPRD Dalam Penganggaran dan Pengawasan Serta Pembuatan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. DPRD pada provinsi serta kabupaten atau kota di pahami sebagai lembaga yang menjalankan kekuasaan legislatif. Oleh karena itu sering di sebut sebagai lembaga legislatif pada daerah. Sebenarnya fungsi dari legislatif pada daerah tidak berada di tangan DPRD sepenuhnya. Dan untuk kewenangan dalam menetapkan Peraturan Daerah atau Perda, baik daerah provinsi maupun kabupaten atau kota tetap ada di tangan gubernur. Bahkan pula bupati atau wali kota dengan mendapatkan persetujuan dari DPRD.
Info Bimtek Optimalisasi Peran DPRD Dalam Penganggaran dan Pengawasan
Pengawasan dari DPRD sudah di atur di dalam undang-undang 22 Tahun 2003 pada pasal 61, 62, serta 77, 78, pasal 19, 20, pada 49 PP 25 Tahun 2004, pada pasal 43 undang-undang 32 Tahun 2004, pada pasal 292, 343, serta 293, pada 344 undang-undang 27 Tahun 2009, serta pasal 132 dan 133 PP 58 Tahun 2005 yang menyebutkan jika fungsi dari DPRD salah satunya adalah pengawasan. Berikut ini mengenai peran dari DPRD.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar / Bimtek / Diklat Nasional dengan bidang materi bimtek DPRD Dengan Tema “Optimalisasi Peran DPRD Dalam Penganggaran dan Pengawasan Serta Pembuatan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota”, yang akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat DPRD
Jadwal selanjutnya, silahkan klik link berikut ini :
Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 | ||
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 | ||
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
||
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 10 - 11 Maret 2022 | ||
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
||
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
||
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 | ||
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 | ||
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 | |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Optimalisasi Peran DPRD Dalam Penganggaran dan Pengawasan
DPRD dalam Penganggaran
DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang ada di daerah sebagai penyampai aspirasi serta sudah sepantasnya rakyat turut serta dalam pengawasan. Pengawan yang di maksud yaitu tentang jalannya pemerintahan daerah yang telah tercermin pada pelaksanaan fungsi pengawasan dari DPRD kepada pemerintah daerah. Adapun fungsi dari DPRD adalah legislatif yang berhubungan dalam pembentukan peraturan daerah. Kemudian ada fungsi anggaran yaitu kewenangan di dalam hal anggaran daerah atau APBD.
Selanjutnya fungsi DPRD yaitu pengawasan, kewenangan dalam mengontrol dari pelaksanaan perda serta peraturan lainnya dan kebijakan pemerintah daerah. Jadi peran DPRD dalam penganggaran sesuai dengan fungsi anggaran yang bisa di wujudkan dalam penyusunan serta penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD bersama-sama bersama pemerintah daerah.
DPRD dalam Pengawasan Serta Pembuatan Peraturan Daerah
Peraturan Daerah atau Perda merupakan peraturan perundang-undangan yang terbentuk dari DPRD dengan persetujuan bersama serta instrumen aturan yang sah diberikan pada Pemerintah Daerah. Tujuannya untuk menyelenggarakan pemerintah di daerah. Sedangkan untuk fungsi utama dari DPRD adalah mengontrol dari jalannya pemerintahan di daerah. Namun dalam fungsi legislatif posisi dari DPRD bukan sebagai aktor yang dominan. Alasannya sangat sederhana. Karena masih ada gubernur atau bupati maupun wali kota.
Kepala daerah tersebut akan mengajukan rancangan Perda dengan persetujuan dari DPRD, jadi bisa di katakan bahwa DPRD bertindak sebagai lembaga yang mengendalikan serta mengontrol. Kemudian bisa menyetujui atau bisa menolak atau bisa juga menyetujui terhadap perubahan-perubahan tertentu, serta sesekali bisa mengajukan usu inisiatif sendiri dalam mengajukan rancangan Perda. Kemudian sesuai pada fungsinya sebagai lembaga pengawasan politik yang memiliki kedudukan sama dengan pemerintah setempat
Oleh karena itu, DPRD mempunyai hak dalam melakukan amandemen serta apabila di perlukan bisa menolak sama sekali pada rancangan yang telah di ajukan oleh pemerintah.
Itulah di atas mengenai peran DPRD dalam penganggaran dan pengawasan serta pembuatan peraturan daerah.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang DPRD dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek DPRD
Info Diklat Optimalisasi Peran DPRD Dalam Penganggaran dan Pengawasan