Bimtek Optimalisasi peran DPRD dalam perencanaan dan evaluasi kinerja pembangunan daerah. Dalam perda tertentu yang telah mengatur APBD, perubahan pada APBD, pertanggungjawaban dari pelaksanaan APBD, retribusi daerah serta tata ruang, pajak daerah, akan di tetapkan setelah melalui tahap evaluasi dari pemerintah pusat yaitu menteri dalam negeri untuk provinsi, serta gubernur untuk kabupaten maupun kota. Tujuan dari adanya evaluasi ini yaitu untuk terwujudnya keserasian antara kebijakan daerah serta kebijakan nasional.
Info Bimtek Optimalisasi Peran DPRD dalam Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah
Dalam pelaksanaan fungsi dari legislasi di wujudkan dalam bentuk peraturan daerah. Peraturan Daerah atau Perda yaitu peraturan yang di tetapkan oleh gubernur atau bupati maupun wali kota atau yang di sebut dengan kepala daerah setelah memperoleh persetujuan bersama dari DPRD.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar / Bimtek / Diklat Nasional dengan bidang materi Bimtek DPRD dengan Tema “Optimalisasi peran DPRD dalam perencanaan dan evaluasi kinerja pembangunan daerah”, yang akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat DPRD
Jadwal selanjutnya, silahkan klik link berikut ini :
Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 | ||
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 | ||
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
||
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 10 - 11 Maret 2022 | ||
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
||
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
||
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 | ||
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 | ||
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 | |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Optimalisasi Peran DPRD dalam Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah
Peran dari DPRD dalam perencanaan pembangunan daerah cukup besar serta dominan. Dimulai dari pembuatan Peraturan Daerah mengenai pola dasar pembangunan daerah. Kemudian program tahunan yang terdapat pada APBD yang harus memperoleh persetujuan dari DPRD terlebih dahulu. Dan sebuah proyek tidak akan bisa masuk ke APBD jika DPRD merasa keberatan. Dewan sebelum membuat APBD akan mengadakan kunjungan pada daerah-daerah agar menyerap aspirasi dari masyarakat untuk di jadikan bekal di dalam membahas bersama eksekutif.
Pemerintah serta DPRD sebagai pengarah dalam pembangunan serta sebagai pelaksana dalam kehidupan berbangsa serta bernegara, harus mengejawantahkan perannya lewat penggalian, pembinaan, serta pengembangan segenap potensi dari rakyat agar bisa membuatnya sebagai modal dasar serta memperhitungkannya dalam penentu strategi serta arah pembangunan daerah.
Evaluasi adalah proses untuk menentukan nilai maupun pentingnya suatu kegiatan, program, atau kebijakan. Evaluasi menurut PP 39 Tahun 2006 yaitu rangkaian kegiatan untuk membandingkan realisasi masukan atau input, keluaran atau output, serta hasil atau outcome pada rencana serta standar yang sudah di tetapkan. Tujuan dari evaluasi adalah untuk melihat tingkat dari keberhasilan dalam pengelolaan kegiatan.
Melalui kajian pada manajemen serta output pelaksanaannya dan permasalahan yang di hadapi. Untuk selanjutnya bisa menjadi bahan evaluasi kinerja program atau kegiatan berikutnya. Jadi, evaluasi dari DPRD sangat penting dalam kaitannya pada pembangunan daerah.
Itulah di atas peran DPRD dalam perencanaan dan evaluasi kinerja pembangunan daerah.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang DPRD dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek DPRD
Info Diklat Optimalisasi Peran DPRD dalam Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah