Bimtek Optimalisasi Tugas dan juga Tanggung Jawab Alat Kelengkapan DPRD. Alat Kelengkapan DPRD Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) di bantu oleh sekretariat. Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, susunan, serta tugas dan juga wewenang alat kelengkapan DPRD di atur sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas dan juga kewajibannya DPRD akan di bantu oleh unit-unit kerja yang di sebut alat kelengkapan. Alat kelengkapan tersebut ada yang bersifat sementara namun ada juga yang bersifat tetap.
Info Bimtek Optimalisasi Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan DPRD
Sekilas Ulasan Mengenai Materi Optimalisasi Tugas dan juga Tanggung Jawab Alat Kelengkapan DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD adalah suatu lembaga legislatif yang kedudukan sejajar dengan Kepala Daerah. Lembaga ini memiliki hak dan juga fungsi sesuai dengan aturan yang telah di sahkan oleh pemerintah.
Fungsi dari DPRD, yaitu:
- Fungsi legislasi, fungsi ini bertujuan untuk membuat peraturan-peraturan daerah yang di laksanakan bersama Kepala Daerah.
- Selanjutnya Fungsi Anggaran, fungsi yang kedua yaitu fungsi anggaran berfungsi untuk merencanakan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- Fungsi pengawasan, fungsi pengawasan yaitu fungsi DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap berjalannya kebijakan pemerintah daerah.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar / Bimtek Nasional dengan bidang Materi Bimtek DPRD Dengan Tema“Optimalisasi Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan DPRD”, Jadi Pelatihan akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek DPRD Optimalisasi Tugas Dan Tanggung Jawab Kelengkapan DPRD
Jadwal selanjutnya, silahkan klik link berikut ini :
Januari 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 10 - 11 JANUARI 2023 | ||
Jumat - Sabtu 27 - 28 JANUARI 2023 |
||
Senin - Selasa 30 - 31 JANUARI 2023 |
February 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 02 - 03 FEBRUARI 2023 | ||
Senin - Selasa 06 - 07 FEBRUARI 2023 |
||
Kamis - Jumat 09 - 10 FEBRUARI 2023 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 FEBRUARI 2023 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 FEBRUARI 2023 |
||
Senin - Selasa 27 - 28 FEBRUARI 2023 |
Maret 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 Maret 2023 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 Maret 2023 |
||
Kamis - Jumat 16 - 17 Maret 2023 |
||
Jumat - Sabtu 26 - 27 Maret 2023 |
||
Rabu - Kamis 30 - 31 Maret 2023 |
April 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 April 2023 | ||
Jumat - Sabtu 14 - 15 April 2023 |
||
Senin - Selasa 17 - 18 April 2023 |
Mei 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04- 05 Mei 2022 | ||
Jumat - Sabtu 12 - 13 Mei 2022 |
||
Senin - Selasa 15 - 16 Mei 2022 |
||
Jumat - Sabtu 26 - 27 Mei 2022 |
||
Selasa - Rabu 30 - 31 Mei 2022 |
Juni 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senin - Selasa 05 - 06 JUNI 2023 | |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 JUNI 2023 |
||
Senin - Selasa 12 - 13 JUNI 2023 |
||
Jumat - Sabtu 16 - 17 JUNI 2023 |
||
Jumat - Sabtu 23 - 24 JUNI 2023 |
||
Senin - Selasa 26 - 27 JUNI 2023 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Bimtek Optimalisasi Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan DPRD
Wewenang DPRD
Selain fungsi, DPRD juga memiliki tugas dan wewenang yang akan di jabarkan di bawah ini:
- Membuat peraturan daerah
- Merencanakan anggaran belanja
- Mengesahkan anggaran belanja
- Melantik dan memberhentikan Kepala Daerah
- Mengajukan pendapat dan pertanyaan
- Meminta laporan pertanggungjawaban
- Memberi persetujuan dan mengupayakan terlaksananya kebijakan pemerintah daerah.
DPRD tak hanya memiliki hal-hal di atas, namun juga memiliki alat kelengkapan yang terdiri dari beberapa badan, yaitu:
- Pemimpin
- Badan Musyawarah, Komisi dan Legislasi serta Badan Anggaran
- Badan Kehormatan dan Alat Kelengkapan.
DPRD menjalankan tugasnya dengan di bantu sekretariat yang anggotanya ialah para pegawai negeri sipil dengan tujuan untuk menyelenggarakan administrasi.
Kesekretariatan memiliki tugas, yaitu:
- Pertama, Mengkoordinir lalu melaksanakan administrasi di bidang keuangan
- Menjadi pendukung DPRD dalam menjalankan tugasnya
- Terakhir, Sebagai penyedia tenaga-tenaga yang di butuhkan DPRD.
Pada nomor tiga tertulis bahwa sekeretariat menyediakan tenaga yang di butuhkan DPRD dan tenaga yang di maksud yaitu tenaga ahli. Hal ini telah di masukkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah ke dalam pasal aturan tenaga ahli. Sesuai Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda pada pasal 20 c tertulis “Pembentukan kelompok tenaga ahli alat kelengkapan DPRD”.
Sekretariat lalu di pilih oleh sekretaris daerah yang kemudian bekerja sama dengan kepala daerah untuk menjalankan tugas yang di sepakati. Dalam rangka optimalisasi tugas dan Tanggung jawab alat kelengkapan DPRD di lakukan rangkaian bimtek.
Bimtek adalah bimbingan teknis untuk peserta dengan tujuan menambah kompetensi dengan materi-materi yang di berikan, seperti cara:
- Pertama, Membangun komunikasi yang baik
- Kemudian, Membentuk tim kerja dengan solidaritas yang tinggi
- Selanjutnya, Melakukan tim kerja yang efektif
- Memahami hal-hal yang terkait dengan perwakilan rakyat
- Bahkan, Melaksanakan pelayanan prima di lingkungan masyarakat
- Terakhir, Cara melakukan survei kepuasan masyarakat.
Tak hanya itu saja, dalam rangkaian acara bimbingan teknis atau bimtek materi juga berisi terkait hal-hal yang bersangkutan dengan DPRD.
Hal-hal itu seperti materi mengenai fungsi, wewenang dan juga hak yang di miliki DPRD. Lalu materi mengenai kekuasaan yang di miliki DPRD meliputi kekuasaan peradilan, pelaksanaan pemerintah daerah dan juga kekuasaan undang-undang atau perundang-undangan.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang DPRD dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek DPRD