Bimtek Optimalisasi Tugas dan juga Tanggung Jawab Alat Kelengkapan DPRD. Alat Kelengkapan DPRD Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) di bantu oleh sekretariat. Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, susunan, serta tugas dan juga wewenang alat kelengkapan DPRD di atur sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas dan juga kewajibannya DPRD akan di bantu oleh unit-unit kerja yang di sebut alat kelengkapan. Alat kelengkapan tersebut ada yang bersifat sementara namun ada juga yang bersifat tetap.
Info Bimtek Optimalisasi Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan DPRD
Sekilas Ulasan Mengenai Materi Optimalisasi Tugas dan juga Tanggung Jawab Alat Kelengkapan DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD adalah suatu lembaga legislatif yang kedudukan sejajar dengan Kepala Daerah. Lembaga ini memiliki hak dan juga fungsi sesuai dengan aturan yang telah di sahkan oleh pemerintah.
Fungsi dari DPRD, yaitu:
- Fungsi legislasi, fungsi ini bertujuan untuk membuat peraturan-peraturan daerah yang di laksanakan bersama Kepala Daerah.
- Selanjutnya Fungsi Anggaran, fungsi yang kedua yaitu fungsi anggaran berfungsi untuk merencanakan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- Fungsi pengawasan, fungsi pengawasan yaitu fungsi DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap berjalannya kebijakan pemerintah daerah.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar / Bimtek Nasional dengan bidang Materi Bimtek DPRD Dengan Tema“Optimalisasi Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan DPRD”, Jadi Pelatihan akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek DPRD Optimalisasi Tugas Dan Tanggung Jawab Kelengkapan DPRD
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal selanjutnya:
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Info Bimtek Optimalisasi Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan DPRD
Wewenang DPRD
Selain fungsi, DPRD juga memiliki tugas dan wewenang yang akan di jabarkan di bawah ini:
- Membuat peraturan daerah
- Merencanakan anggaran belanja
- Mengesahkan anggaran belanja
- Melantik dan memberhentikan Kepala Daerah
- Mengajukan pendapat dan pertanyaan
- Meminta laporan pertanggungjawaban
- Memberi persetujuan dan mengupayakan terlaksananya kebijakan pemerintah daerah.
DPRD tak hanya memiliki hal-hal di atas, namun juga memiliki alat kelengkapan yang terdiri dari beberapa badan, yaitu:
- Pemimpin
- Badan Musyawarah, Komisi dan Legislasi serta Badan Anggaran
- Badan Kehormatan dan Alat Kelengkapan.
DPRD menjalankan tugasnya dengan di bantu sekretariat yang anggotanya ialah para pegawai negeri sipil dengan tujuan untuk menyelenggarakan administrasi.
Kesekretariatan memiliki tugas, yaitu:
- Pertama, Mengkoordinir lalu melaksanakan administrasi di bidang keuangan
- Menjadi pendukung DPRD dalam menjalankan tugasnya
- Terakhir, Sebagai penyedia tenaga-tenaga yang di butuhkan DPRD.
Pada nomor tiga tertulis bahwa sekeretariat menyediakan tenaga yang di butuhkan DPRD dan tenaga yang di maksud yaitu tenaga ahli. Hal ini telah di masukkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah ke dalam pasal aturan tenaga ahli. Sesuai Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda pada pasal 20 c tertulis “Pembentukan kelompok tenaga ahli alat kelengkapan DPRD”.
Sekretariat lalu di pilih oleh sekretaris daerah yang kemudian bekerja sama dengan kepala daerah untuk menjalankan tugas yang di sepakati. Dalam rangka optimalisasi tugas dan Tanggung jawab alat kelengkapan DPRD di lakukan rangkaian bimtek.
Bimtek adalah bimbingan teknis untuk peserta dengan tujuan menambah kompetensi dengan materi-materi yang di berikan, seperti cara:
- Pertama, Membangun komunikasi yang baik
- Kemudian, Membentuk tim kerja dengan solidaritas yang tinggi
- Selanjutnya, Melakukan tim kerja yang efektif
- Memahami hal-hal yang terkait dengan perwakilan rakyat
- Bahkan, Melaksanakan pelayanan prima di lingkungan masyarakat
- Terakhir, Cara melakukan survei kepuasan masyarakat.
Tak hanya itu saja, dalam rangkaian acara bimbingan teknis atau bimtek materi juga berisi terkait hal-hal yang bersangkutan dengan DPRD.
Hal-hal itu seperti materi mengenai fungsi, wewenang dan juga hak yang di miliki DPRD. Lalu materi mengenai kekuasaan yang di miliki DPRD meliputi kekuasaan peradilan, pelaksanaan pemerintah daerah dan juga kekuasaan undang-undang atau perundang-undangan.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang DPRD dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek DPRD