Bimtek Orientasi Pengelolaan Dana Hibah Dan Dana Bantuan Sosial Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten. Di dalam alokasi APBD, Hibah dan dana sosial merupakan bantuan yang berupa uang atau barang yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan juga melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Info Bimtek Orientasi Pengelolaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial Bagi Anggota DPRD
Resiko sosial adalah keadaan di mana dapat terjadinya kerentanan yang bisa di alami oleh individu, atau bahkan kelompok sebagai akibat dari krisis ekonomi. Memberikan hibah untuk masyarakat di maksudkan akan memberikan manfaat baik untuk mayarakat ataupun untuk pemerintahan itu sendiri. Pemberian hibah di harapkan dapat membantu masyarakat keluar dari resiko sosial yang mereka hadapi di lingkuangan masyarakat.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah tentang. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar / Bimtek / Diklat Nasional dengan bidang materi Bimtek DPRD dengan Tema “Orientasi Pengelolaan Dana Hibah Dan Dana Bantuan Sosial Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten”, yang akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat DPRD
Jadwal selanjutnya, silahkan klik link berikut ini :
Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 | ||
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 | ||
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
||
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 10 - 11 Maret 2022 | ||
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
||
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
||
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 | ||
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 | ||
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 | |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Orientasi Pengelolaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial Bagi Anggota DPRD
Hibah memang sama dengan bantuan sosial, yang di ambilkan dari keuangan pemerintah daerah. Hibah ini dapat di berikan kepada : pemerintah, pemerintah daerah, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Pemberian bisa dalam bentuk uang ataupun barang dan jasa.
Pemberian dana sosial harus memenuhi kriteria seperti
- Selektif, dana sosial hanya di berikan kepada yang berhak
- Memenuhi persyaratan penerima bantuan, persyaratan yang harus di penuhi adalah pihak penerima harus
- mempunyai identitas yang jelas dan berdomisili dalam wilayah administrasi permerintah yang berkenaan
- Pemberian hibah bersifat sementara, bisa jadi berubah statusnya menjadi wajib di karenakan ada kondisi tertentu yang di alami oleh penerima hibah.
- Sesuai dengan tujuan penggunaan, meliputi rehabilitasi sosial, perlindungan dan pemberdayaan sosial serta jaminan sosial dan penanggulangan kemiskinan dan bencana. Bantuan sosialbisa berupa uang dan barang.
- Bantuan sosial yang berupa uang dapat di berikan langsung ataupun bisa juga berupa beasiswa kepada individu atau bantuan ke yayasan-yayasan, sedangkan yang berbetuk barang bisa di alokasikan seperti kendaraan pribadi atau motor, binatang ternak untuk masyarakat kurang dan kapal untuk para nelayan.
Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian bantuan sosial meliputi :
- calon penerima yang berhak untuk mendapatkan hibah
- Keputusan kepala daerah dalam menentukan penerima hibah
- Bukti penerimaan dari penerima hibah bahwa bantuan dsuda di terima
- Bukti transfer atau penyerahan uang atau bukti serah terima barang
Sedangkan pertanggungjawaban penerima hibah atau bantuan sosail, maka mereka wajib:
- Membuat surat pernyatan bertanggungjawab secara formal dan juga material
- Laporan penggunaan hibah
- SPTJ yang menyatakan bahwa hibah/bantuan sosial telah di terima dan juga di gunakan sesuai NPHD
Orang yang berhak mendapat Hibah:
- Pemerintah, maksudnya hibah akan di berikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian
- Selanjutnya, Hibah kepada pemerintah daerah lainnya maksudnya akan di berikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah
- Slain itu, Hibah kepada perusahaan daerah di maksudkan kepada Badan Usaha Milik Daerah
- Kemudian, Hibah kepada masyarakat di berikan kepada kelompok yang memilki kegiatan tertentu dalam bidang ekonomi, pendidikan ataupun agama
- Terakhir, Hibah kepada organisasi kemayarakaratan di berikan kepada organisasi masyarakat yang di bentuk berdasarkan peraturan undang-undang.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang DPRD dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek DPRD
Info Diklat Orientasi Pengelolaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial Bagi Anggota DPRD