Bimtek Orientasi Pengelolaan Dana Hibah Dan Dana Bantuan Sosial Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten. Di dalam alokasi APBD, Hibah dan dana sosial merupakan bantuan yang berupa uang atau barang yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan juga melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Info Bimtek Orientasi Pengelolaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial Bagi Anggota DPRD
Resiko sosial adalah keadaan di mana dapat terjadinya kerentanan yang bisa di alami oleh individu, atau bahkan kelompok sebagai akibat dari krisis ekonomi. Memberikan hibah untuk masyarakat di maksudkan akan memberikan manfaat baik untuk mayarakat ataupun untuk pemerintahan itu sendiri. Pemberian hibah di harapkan dapat membantu masyarakat keluar dari resiko sosial yang mereka hadapi di lingkuangan masyarakat.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah tentang. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar / Bimtek Nasional dengan bidang materi Bimtek DPRD dengan Tema “Orientasi Pengelolaan Dana Hibah Dan Dana Bantuan Sosial Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten”, Jadi P{elatihan akan kami laksanakan pada:
Informasi Jadwal Bimtek Dan Diklat DPRD Orientasi Pengelolaan Dana Hibah
Silahkan Klik link tabel jadwal berikut ini untuk terbaru dan terlengkap
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran |
Info Bimtek Orientasi Pengelolaan Dana Hibah
Sekilas Ulasan Mengenai Materi Pengelolaan Dana Hibah
Hibah memang sama dengan bantuan sosial, yang di ambilkan dari keuangan pemerintah daerah. Hibah ini dapat di berikan kepada : pemerintah, pemerintah daerah, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Pemberian bisa dalam bentuk uang ataupun barang dan juga jasa.
Pemberian dana sosial harus memenuhi kriteria seperti
- Pertama, Selektif, dana sosial hanya di berikan kepada yang berhak
- Memenuhi persyaratan penerima bantuan, persyaratan yang harus di penuhi adalah pihak penerima harus
- mempunyai identitas yang jelas dan berdomisili dalam wilayah administrasi permerintah yang berkenaan
- Pemberian hibah bersifat sementara, bisa jadi berubah statusnya menjadi wajib di karenakan ada kondisi tertentu yang di alami oleh penerima hibah.
- Sesuai dengan tujuan penggunaan, meliputi rehabilitasi sosial, perlindungan dan juga pemberdayaan sosial serta jaminan sosial dan penanggulangan kemiskinan dan bencana. Kemudian Bantuan sosial bisa berupa uang dan barang.
- Bantuan sosial yang berupa uang dapat di berikan langsung ataupun bisa juga berupa beasiswa kepada individu atau bantuan ke yayasan-yayasan, sedangkan yang berbetuk barang bisa di alokasikan seperti kendaraan pribadi atau motor, binatang ternak untuk masyarakat kurang dan kapal untuk para nelayan.
Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian bantuan sosial meliputi :
- calon penerima yang berhak untuk mendapatkan hibah
- Keputusan kepala daerah dalam menentukan penerima hibah
- Bukti penerimaan dari penerima hibah bahwa bantuan sudah di terima
- Bukti transfer atau penyerahan uang dan juga bukti serah terima barang
Sedangkan pertanggungjawaban penerima hibah atau bantuan sosail, maka mereka wajib:
- Membuat surat pernyatan bertanggungjawab secara formal dan juga material
- Kemudian Laporan penggunaan hibah
- SPTJ yang menyatakan bahwa hibah/bantuan sosial telah di terima dan juga di gunakan sesuai NPHD
Orang yang berhak mendapat Hibah:
- Pertama, hibah akan di berikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian
- Selanjutnya, Hibah kepada pemerintah daerah lainnya maksudnya akan di berikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah
- Kemudian, Hibah kepada perusahaan daerah di maksudkan kepada Badan Usaha Milik Daerah
- Kemudian, Hibah kepada masyarakat di berikan kepada kelompok yang memilki kegiatan tertentu dalam bidang ekonomi, pendidikan ataupun agama
- Terakhir, Hibah kepada organisasi kemayarakaratan di berikan kepada organisasi masyarakat yang di bentuk berdasarkan peraturan undang-undang.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang DPRD dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek DPRD