Bimtek Orientasi Pengelolaan Dana Reses Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten. Dasar dari pelaksanaan reses adalah UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Reses merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu konstituennya secara rutin pada setiap masa reses. Selanjutnya masa reses selalu di manfaatkan oleh anggota dewan untuk melakukan agenda politik dan sosialnya.
Info Bimtek Orientasi Pengelolaan Dana Reses Bagi Anggota DPRD
Berlangsungnya masa reses mengikuti jadwal persidangan yang di lakukan sebanyak 3 kali dalam satu tahun. Dengan adanya masa reses ini bertujuan untuk mewujudkan aspirasi dan pengaduan keluhan masyarakat sekaligus sebagai bukti kinerja anggota DPRD. Anggota DPRD melakukan reses di daerah pemilihnya untuk berkomunikasi dengan masyarakat, reses merupakan kegiatan yang di lakukan giluar masa sidang DPRD.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah tentang. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar / Bimtek Nasional dengan bidang materi Bimtek DPRD dengan Tema “Orientasi Pengelolaan Dana Reses Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten”, Jadi pelatihan akan kami laksanakan pada:
Informasi Jadwal Bimtek Dan Diklat DPRD Orientasi Pengelolaan Dana Reses
Silahkan Klik link tabel jadwal berikut ini untuk terbaru dan terlengkap
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Info Bimtek Orientasi Pengelolaan Dana Reses Bagi Anggota DPRD
Sekilas Ulasan Materi Orientasi Pengelolaan Dana Reses Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten
Dengan adanya masa reses yang di lakukan oleh para anggota DPRD, tentunya membuat masyarakat merasa di hargai karena para anggota DPRD akan mendengarkan setiap keluhan yang mereka sampaikan, masa reses tak ubahnya musyawarah. Masa reses di anggap sebagai pembuktian kinerja DPRD sehingga memunculkan rasa percaya masyarakat.
Pelaksana reses adalah pimpinan dan anggota DPRD dengan di fasilitasi oleh sekretariat. Bisa juga terdiri dari elemen masyarakat yang lain seperti camat atau bahkan tokoh agama.
Kegiatan reses sekurangnya meliputi dari4 tahapan:
- Pertama, Rapat pimpinan, badan musyawarah penyusunan jadwal pelaksanaan
- Penjelasan pelaksanaa reses
- Pelaksanaan reses
- Rapat paripurna pelaporan hasil reses
Dengan di masukkannya usulan dana aspirasi dalam RAPBN, maka anggota DPRD bisa membantu pembangunan di daerah pemilihnya, seperti halnya pengaspalan jalan. Dan tentu saja pencairan daa tersebut bukan dalam bentuk bantuan sosial.
Karena mekanisme dana aspirasi tidak dapat melalui proses ganda untuk menghindari tindak korupsi. Maksudnya, jika sudah menerima bantuan sosial maka tidak di perkenankan menggunakan dana aspirasi.
Dalam sistem kerja, para anggota DPRD wajib mengikuti rapat paripurna, baik itu saat pembukaan maupun saat penutupan rapat sebelum bekerja di daerah pemilih. Sebagai bentuk sakasi bagi anggota yang tidak mengakui dan mengikuti putupan rapat paripurna maka tidak berhak untuk meminta dukungan dana reses di daerah pemilih.
Namun anggota DPRD tetap akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi serta tunjangan yang lainnya. Bahkan reses merupakan kewajiban bagi setiap anggota DPRD untuk menyampaikan hasil pembangunan daerah dan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pimilih. Oleh sebab itu sudah sepantasnya anggota yang melakukan reses menerima hak mereka yaitu berupa anggaran penunjang pelaksanaan reses.
Memang keputusan ini sedikit memberatkan bagi sebagian anggota DPRD namun alangkah baiknya masa reses tetap berjalan meskipun dana reses tidak turun.
Setiap anggota DPRD untuk sekarang tidak hanya meneriman uang reses saja, namun sesuai dengan PP Nomor 18 tahun 2017 para anggota DPRD juga menerima tunjangan reses. Dan juga untuk setiap daerah nominalnya pun berbeda-beda.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang DPRD dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman. Bimtek DPRD