Bimtek Pedoman Penyusunan dan juga Pengendalian Renja SKPD. Renja SKPD yaitu Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang merupakan dokumen perencanaan SKPD untuk periode satu tahun yang memuat kebijakan, program lalu kegiatan pembangunan baik yang di laksanakan langsung oleh Pemerintah daerah maupun yang di tempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Selain itu Rencana Kerja SKPD di susun oleh masing-masing SKPD secara terpadu, partisipatif dan juga demokratis. Renja SKPD di gunakan sebagai dasar penyusunn Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Kabupaten/Kota. Lalu dapat di gunakan sebagai dasar pengusulan program atau kegiatan yang akan di biayai oleh APBD Provinsi dan juga APBN.
Dalam rangka pencapaian prioritas dan sarana pembangunan nasional, perlu adanya sinergi perencanaan tahunan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Untuk menjamin tercapainya sasaran dan prioritas bidang pembangunan nasional maka pemerintah mengeluarkan peraturan menteri dalam negeri tentang pedoman penyusunan, pengendalian dan evaluasi rencana kerja pemerintah daerah.
Info Bimtek Pedoman Penyusunan dan Pengendalian Renja SKPD
Untuk membantu program pemerintah dalam membagikan ilmu, aturan dan tata cara mengenai pedoman penyusunan dan pengendalian rencana kerja satuan kerja perangkat daerah serta rencana kerja pembangunan daerah, maka kami dari Pusdiklat Pemendagri akan mengadakan Bimtek Keuangan untuk dinas-dinas terkait.
Sistematika atau susunan penyajian awal dokumen rancangan renja SKPD, sekurang-kurangnya seperti :
- Pendahuluan
- Evaluasi pelaksanaan renja SKPD tahun lalu
- Tujuan, sasaran
- Program dan kegiatan
- Penutup
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan Nara Sumber tentang Pemerintahan. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek / Diklat Nasional dengan materi “Pedoman Penyusunan dan Pengendalian Renja SKPD”, yang akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Pemerintahan
jadwal selanjutnya, silahkan klik link berikut ini :
Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 | ||
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 | ||
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
||
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 10 - 11 Maret 2022 | ||
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
||
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
||
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 | ||
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 | ||
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 | |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Pedoman Penyusunan dan Pengendalian Renja SKPD
Berdasarkan Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah telah mewajibkan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) SKPD sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menterjemahkan perencanaan strategis lima tahunan yang di tuangkan dalam Renja SKPD kedalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Sebagai sebuah dokumen resmi SKPD, Renja SKPD mempunyai kedudukan yang strategis yaitu menjembatani antara perencanaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), sebagai implementasi pelaksanaan strategis jangka menengah (RPJMD) daerah dan Renja SKPD yang menjadi satu kesatuan untuk mendukung pencapaian Visi dan Misi Daerah.
Setiap aparat pemerintahan daerah haruslah bisa memberi manfaat bagi daerah ataupun masyarakat di dalamnya dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu aparatur negara haruslah terus berkembang dan mengikuti setiap perubahan peraturan sehingga bisa bekerja dengan maksimal.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Pemerintahan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Pemerintahan
Info Diklat Pedoman Penyusunan dan Pengendalian Renja SKPD