Bimtek Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Di Desa

Bimtek Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Di Desa. Perubahan peraturan ini dengan maksud tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan juga kelancaran dalam proses pengadaan barang atau jasa di desa. Pengadaan barang ini bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Tentunya untuk membangun desa yang agar masyarakat di dalamnya hidup makmur dan sentosa.

Info Bimtek Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Dan Jasa di Desa

Sekilas Ulasan Materi Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Di Desa

Pengadaan barang dan jasa dalam pemerintahan tidak bisa sembarangan. Dalam pengadaan barang dan jasa di atur dalam Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2013 dan juga perlu mendapat penyempurnaan dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa  Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015.

Pengadaan barang dan jasa di desa dapat menjadi bom waktu bagi pengelolanya apabila tidak mengetahui tentang aturan dan tata cara pengadaan barang/jasa ( PBJ ). Minimnya kemampuan SDM dalam mengelola dana keuangan desa yang saat ini jumlahnya cukup banyak, bisa menjadi masalah besar.

Pengadaan barang dan jasa di desa berasal dari dana APBDes yang di kelola secara swakelola , namun untuk bidang yang tidak mampu bisa di kelola oleh orang yang ahli di bidangnya. Aturan pengadaan barang/jasa dengan prinsip swakelola sebagai berikut.

  • memaksimalkan penggunaan material atau bahan dari wilayah desa setempat
  • Pengadaan barang jasa di lakukan secara gotong royong yang melibatkan  masyarakat
  • untuk memperluas kesempatan kerja, maksimalkan semua tenaga kerja dari desa setempat
  • untuk pemberdayaan masyarakat setempat sehingga masyarakat dapat terlibat di dalam pemerintahan desa secara tidak langsung

Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek Nasional dengan bidang Materi Barang dan Jasa dengan tema Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Di Desa, yang akan kami laksanakan pada :

Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Barang Dan Jasa  Pedoman Tata Cara PBJ


Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / bimtek silahkan pilih tempat dan waktunya. Bahkan, jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk berdiskusi secara langsung.

Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal terbaru dan terlengkap

Jadwal Bimtek Dan Diklat

Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap)
2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap)

Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar :
Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta

Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan
  • Pelatihan selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
  • Peserta Menginap (Twin Shering)
  • Seminar Kit, Makalah Pelatihan serta Tas Ekslusif
  • Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
  • Sertifikat pelatihan
  • Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

    Catatan dan Promo
  • Jemput di Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
  • Syarat & Ketentuan Berlaku
  • Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yg Tidak Tercantum di Website, Minimal 8 Peserta
  • Pembayaran Secara Langsung Ditempat Kegiatan
  • Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi Pendaftaran

    infobimtekkeuangan.com whatsapp
    infobimtekkeuangan.com phone
  • Bimtek Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Dan Jasa di Desa

    Prinsip pengadaan barang/jasa

    • Pertama, Efisien, gunakan dana sebaik mungkin Belanja kan dana yang ada untuk membuat hasil maksimum dengan dana yang minimum.
    • Efektif, pengadaan barang dan jasa di sesuaikan dengan kebutuhan sehingga bisa mendatangkan manfaat bagi masyarakat.
    • Selanjutnya Transparan, segala proses pengadaan barang/jasa di lakukan secara terbuka dan di ketahui oleh semua elemen masyarakat.
    • Kemudian, Pemberdayaan masyarakat, sebaiknya melibatkan masyarakat dalam pengadaan barang/jasa.
    • Gotong royong, selain masyarakat di perkerjakan dalam proses ini, masyarakat juga di minta untuk gotong royong bersama.
    • Akuntabel, pengadaan barang dan jasa di desa harus sesuai dengan aturan sehingga hasilnya dapat di pertanggung jawab kan.

    Walaupun secara garis beras kegiatan pengadaan barang atau jasa di lakukan secara swakelola namun tetap harus melibatkan tenaga ahli di dalamnya. Kemudian Tenaga ahli ini di pilih berdasarkan kemampuan untuk menyelesaikan tugasnya. Misalkan pembangunan jalan, pemerintah desa tidak bisa hanya mengandalkan tenaga masyarakat namun juga di butuhkan konstruksi ahli dalam bidang ini.

    Untuk pengadaan barang/jasa ini pemerintahan desa melalui surat keputusan kepala desa membentuk Tim Pengelola Kegiatan ( TPK ), yang terdiri dari elemen aparatur desa dan juga perwakilan dari masyarakat.

    TPK ini lah yang mempunyai tugas dan kewajiban menyiapkan proses pengadaan barang/jasa, dari persiapan, penyelenggaraan kegiatan sampai dengan laporan pertanggung jawaban.

    INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Barang Dan Jasa dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Barang Dan Jasa

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.