Bimtek Pedoman Tekhnis Pemberian Dana Hibah Dan Bantuan Sosial. Mengenai dana hibah dan juga bantuan sosial telah di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri No. 14 Tahun 2016. Perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia pada Nomor 32 Tahun 2011. Kemudian Mengenai pedoman pemberian dana hibah dan bantuan sosial yang berasal atau bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Info Bimtek Pedoman Tekhnis Pemberian Dana Hibah Dan Bantuan Sosial
Ringkasan Ulasan Mengenai Pedoman Tekhnis Pemberian Dana Hibah Dan Bantuan Sosial
Pada Dasarnya Dana hibah dan bantuan sosial adalah bantuan yang berupa uang maupun barang yang berasal dari pemerintah daerah di tujukan pada individu, atau keluarga, atau kelompok dan atau untuk masyarakat dengan sifat tidak terus menerus serta selektif dengan tujuan melindungi dari risiko sosial yang mungkin saja terjadi. Resiko sosial di sini yaitu peristiwa atau kejadian yang bisa menimbulkan potensi untuk terjadinya kerentanan sosial.
Kerentanan sosial tersebut adalah yang di tanggung oleh individu maupun oleh keluarga, kelompok dan atau oleh masyarakat atas dampak dari krisis sosial, politik, ekonomi, bencana alam, serta fenomena alam yang apabila tidak di beri belanja untuk bantuan sosial maka semakin terpuruk serta tidak mampu hidup dengan kondisi yang wajar.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek Nasional dengan bidang Materi Keuangan dengan tema “Pedoman Teknis Pemberian Dana Hibah Dan Bantuan Sosial” yang akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Keuangan Materi Tentang Pedoman Tekhnis Pembaerian Dana Hibah
Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / bimtek nasional, silahkan pilih tempat dan waktunya. Bahkan jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk berdiskusi secara langsung.
jadwal selanjutnya, silahkan klik link tabel berikut ini :
Januari 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 10 - 11 JANUARI 2023 | ||
Jumat - Sabtu 27 - 28 JANUARI 2023 |
||
Senin - Selasa 30 - 31 JANUARI 2023 |
February 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 02 - 03 FEBRUARI 2023 | ||
Senin - Selasa 06 - 07 FEBRUARI 2023 |
||
Kamis - Jumat 09 - 10 FEBRUARI 2023 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 FEBRUARI 2023 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 FEBRUARI 2023 |
||
Senin - Selasa 27 - 28 FEBRUARI 2023 |
Maret 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 Maret 2023 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 Maret 2023 |
||
Kamis - Jumat 16 - 17 Maret 2023 |
||
Jumat - Sabtu 26 - 27 Maret 2023 |
||
Rabu - Kamis 30 - 31 Maret 2023 |
April 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 April 2023 | ||
Jumat - Sabtu 14 - 15 April 2023 |
||
Senin - Selasa 17 - 18 April 2023 |
Mei 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04- 05 Mei 2022 | ||
Jumat - Sabtu 12 - 13 Mei 2022 |
||
Senin - Selasa 15 - 16 Mei 2022 |
||
Jumat - Sabtu 26 - 27 Mei 2022 |
||
Selasa - Rabu 30 - 31 Mei 2022 |
Juni 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senin - Selasa 05 - 06 JUNI 2023 | |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 JUNI 2023 |
||
Senin - Selasa 12 - 13 JUNI 2023 |
||
Jumat - Sabtu 16 - 17 JUNI 2023 |
||
Jumat - Sabtu 23 - 24 JUNI 2023 |
||
Senin - Selasa 26 - 27 JUNI 2023 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Bimtek Pedoman Tekhnis Pemberian Dana Hibah Dan Bantuan Sosial
Dasar Hukum
Adapun dasar hukum terkait dengan dana hibah dan bantuan sosial adalah PP Nomor 2 Tahun 20122 berisi mengenai hibah daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri yang berisi mengenai pedoman pemberian hibah dan juga bantuan sosial dengan sumber atau berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peraturan tersebut adalah Permendagri No. 32 Tahun 2011. Kemudian sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2012. Selanjutnya Adapun inti dari isinya adalah mengenai perubahan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2011. Yaitu tentang pedoman dalam pemberian dana hibah serta bantuan sosial yang berasal atau bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pelaporan
Untuk pelaporan dana hibah serta bantuan sosial yang dalam bentuk uang maka wajib di sampaikan pada kepala daerah lewat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah atau PPKD melalui tembusan pada SKPD. Hal tersebut terkait pada isi yang terdiri dari pendahuluan, kemudian maksud dan tujuan, isi dari hasil kegiatan, realisasi dalam penggunaan dana, serta penutup dan tidak lupa dengan menyertakan tanda tangan serta lampiran. Dan juga Untuk laporan dalam bentuk barang bisa di sampaikan pada kepala daerah lewat SKPD Serta ada Naskah Perjanjian Hibah Daerah kemudian ada juga tanda tangan dari penerima.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Keuangan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Keuangan