Bimtek dan Diklat Pedoman Tekhnis Pemberian Dana Hibah Dan Bantuan Sosial. Mengenai dana hibah dan juga bantuan sosial telah di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. atau Permendagri No. 14 Tahun 2016. Perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia pada Nomor 32 Tahun 2011. Kemudian Mengenai pedoman pemberian dana hibah dan bantuan sosial yang berasal atau bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Info Bimtek dan Diklat
Pedoman Tekhnis Pemberian Dana Hibah Dan Bantuan Sosial
Ringkasan Ulasan Mengenai Pedoman Tekhnis Pemberian Dana Hibah Dan Juga Bantuan Sosial
Pada Dasarnya Dana hibah dan bantuan sosial adalah bantuan yang berupa uang maupun barang yang berasal dari pemerintah daerah di tujukan pada individu, atau keluarga, atau kelompok dan atau untuk masyarakat dengan sifat tidak terus menerus serta selektif dengan tujuan melindungi dari risiko sosial yang mungkin saja terjadi. Resiko sosial di sini yaitu peristiwa atau kejadian yang bisa menimbulkan potensi untuk terjadinya kerentanan sosial.
Kerentanan sosial tersebut adalah yang di tanggung oleh individu maupun oleh keluarga, kelompok dan atau oleh masyarakat atas dampak dari krisis sosial, politik, ekonomi, bencana alam, serta fenomena alam yang apabila tidak di beri belanja untuk bantuan sosial maka semakin terpuruk serta tidak mampu hidup dengan kondisi yang wajar.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek Nasional dengan bidang Materi Keuangan dengan tema “Pedoman Teknis Pemberian Dana Hibah Dan Bantuan Sosial” yang akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Keuangan Materi Tentang Pedoman Tekhnis Pembaerian Dana Hibah
Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / bimtek nasional, silahkan pilih tempat dan waktunya. Bahkan jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk berdiskusi secara langsung.
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal selanjutnya:
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran |
Info Bimtek Pedoman Tekhnis Pemberian Dana Hibah Dan Bantuan Sosial
Dasar Hukum
Adapun dasar hukum terkait dengan dana hibah dan juga bantuan sosial adalah PP Nomor 2 Tahun 2012 berisi mengenai hibah daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri yang berisi mengenai pedoman pemberian hibah dan juga. Bantuan sosial dengan sumber atau berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peraturan tersebut adalah Permendagri No. 32 Tahun 2011. Kemudian sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2012. Selanjutnya Adapun inti dari isinya adalah mengenai perubahan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2011. Yaitu tentang pedoman dalam pemberian dana hibah serta bantuan sosial yang berasal atau bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pelaporan
Untuk pelaporan dana hibah serta bantuan sosial yang dalam bentuk uang maka wajib di sampaikan pada kepala daerah lewat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah atau PPKD melalui tembusan pada SKPD. Hal tersebut terkait pada isi yang terdiri dari pendahuluan, kemudian maksud dan tujuan, isi dari hasil kegiatan, realisasi dalam penggunaan dana, serta penutup dan tidak lupa dengan menyertakan tanda tangan serta lampiran. Dan juga Untuk laporan dalam bentuk barang bisa di sampaikan pada kepala daerah lewat SKPD. Serta ada Naskah Perjanjian Hibah Daerah kemudian ada juga tanda tangan dari penerima.
INFO BIMTEK. Untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Keuangan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Keuangan