Bimtek Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022

Bimtek Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 – Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme jabatan fungsional serta untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi instansi pembina dalam melaksanakan pembinaan jabatan fungsional diperlukan pedoman teknis pembinaan kepegawaian jabatan fungsional; b) bahwa untuk melaksanakan ketentuan huruf e Pasal 48 Undang – Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dinyatakan bahwa salah satu tugas Badan Kepegawaian Negara menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional.

Info Bimtek Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional d hitung berdasarkan beban kerja yang di tentukan dari indikator kebutuhan Jabatan Fungsional. Indikator kebutuhan Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan karakteristik Jabatan Fungsional dan organisasi serta disusun dalam pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional.

Instansi Pemerintah menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional sesuai dengan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional yang di tetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina. Instansi Pemerintah menghitung komposisi kebutuhan setiap jenjang Jabatan Fungsional untuk pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi secara proporsional. Penghitungan kebutuhan setiap jenjang Jabatan Fungsional untuk pengangkatan penyesuaian dan juga inpassing di lakukan dalam hal terdapat penetapan Jabatan Fungsional baru. Alur usulan kebutuhan bagi Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di nyatakan dalam Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, bahwa Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional kategori keahlian dan kategori keterampilan di lakukan melalui: pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian/inpassing; dan juga promosi. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional kategori keahlian dan kategori keterampilan di lakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional di tetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina. Sehubungan dengan ini kami akan menyelenggarakan bimbingan teknis dengan tema “Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022” yang akan di laksanakan pada :

Info Jadwal Bimtek Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional


Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan bimtek silahkan pilih tempat juga waktunya. Bahkan, jika ada saran untuk jadwal juga lokasi silahkan hubungi kami untuk di diskusikan.

Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal terbaru dan terlengkap

Jadwal Bimtek Dan Diklat

Info Bimtek Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan dan merupakan pengangkatan dari calon PNS. Calon PNS setelah di angkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun harus di angkat dalam Jabatan Fungsional. (3) Dalam hal PNS belum di angkat ke dalam Jabatan Fungsional melebihi 1 (satu) tahun. PNS yang bersangkutan tidak di berikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai di angkat dalam Jabatan Fungsionalnya.

Beberapa Angka Kredit
  1. Angka Kredit pada saat PNS di angkat dalam Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama di tetapkan sebesar 0 (nol).
  2. Angka Kredit Pejabat Fungsional yang di hasilkan selama melaksanakan tugas sejak calon PNS dapat di usulkan sebagai perolehan Angka Kredit.
  3. Angka Kredit Jabatan Fungsional di nilai dan di tetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional. Yang di buktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas.

PNS setelah di angkat dalam Jabatan Fungsional paling lama 3 (tiga) tahun. Wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional, kecuali bagi Jabatan Fungsional. Yang ketentuan pendidikan dan pelatihannya telah di tetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Fungsional yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional tidak di berikan kenaikan jenjang. Kelulusan pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana di maksud di buktikan dengan sertifikat.

Click to rate this post!
[Total: 0 Average: 0]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.