Bimtek Pelaksanaan Tugas Pokok dan Wewenang Pejabat Pembuat Komitmen Dalam Pengadaan Barang dan juga Jasa Pemerintah. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 adalah pejabat yang di beri wewenang oleh PA/KPA. Tujuannya untuk mengambil keputusan dan juga/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara atau anggaran belanja daerah. Begitu besarnya wewenang yang di dapat dari PA/KPA kepada PPK. Alhasil, kita perlu kompetensi yang memadai untuk seorang PPK menjalankan kewenangan tersebut.
Info Bimtek Pelaksanaan Tugas Pokok dan Wewenang Pejabat Pembuat Komitmen
Dasar – Dasar Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Wewenang Pejabat
Namun yang terjadi di banyak instansi pemerintah. Baik di pusat maupun daerah, seorang yang di angkat sebagai PPK kurang memahami tugas pokok yang harus mereka jalankan. Akibatnya, berujung pada kesalahan dalam melaksanakan tugas dan tidak sedikit berujung pada ranah pidana.
Pada dasarnya Pejabat penatausahaan keuangan SKPD tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara/daerah, bendahara, dan/atau PPTK (Pasal 14 ayat (3). Dengan demikian PPK dan juga PPK-SKPD memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda meskipun istilah yang mereka pakai sehari hari sama yaitu PPK.
Istilah PPK-SKPD tidak di kenal dalam Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Istilah PPK-SKPD hanya terdapat pada PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah beserta aturan aturunannya.
Sehubungan dengan ini kami Pusat Pendidikan Dan juga Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) bekerjasama dengan para narasumber yang kompeten dalam bidangnya akan mengadakan Bimbingan Teknis Nasional tentang. “Pelaksanaan Tugas Pokok dan Wewenang Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah” jadi pelatihan akan kami laksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Barang Dan Jasa Pelaksanaan Tugas Pokok
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal selanjutnya:
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Info Bimtek Pelaksanaan Tugas Pokok dan Wewenang Pejabat Pembuat Komitmen
Sekilas Isi Materi Pelaksanaan Tugas Pokok dan Wewenang Pejabat Pembuat Komitmen
Yang perlu di ingat bagi setiap penyelenggara negara baik di pusat dan di daerah! Bahwa kegiatan PBJ, yang berlandaskan pada kontrak/perjanjian, merupakan kegiatan yang membutuhkan banyak pemahaman dan juga keahlian. PBJ berawal dari perencanaan, pelaksanaan pengadaan, kontrak, dan juga serah terima barang/jasa/pekerjaan.
Seorang PPK menjadi garda terdepan dalam mengatur proses pelaksanaan PBJ. Sehingga kalaulah mereka serahkan kepada orang yang belum memahami di setiap aspek dan tahapannya. Maka, di khawatirkan output proyek PBJ tidak akan tercapai.
Hanya orang yang memenuhi syarat sebagai PPK sebagaimana amanat Perpres yang akan mampu mengawal PBJ sehingga bebas terjerat dari berbagai masalah, terutama masalah hukum. Sehingga PPK tidak harus di jabat oleh orang yang mempunyai eselon, dan sebaliknya orang yang punya eselon jangan memantaskan diri menjadi PPK, kecuali telah memenuhi syarat menjadi PPK.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Barang Dan Jasa dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Barang Dan Jasa