Bimtek Pelaksanaan Tugas Pokok dan Wewenang Pejabat Pembuat Komitmen Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Bimtek Pelaksanaan Tugas Pokok dan Wewenang Pejabat Pembuat Komitmen Dalam Pengadaan Barang dan juga Jasa Pemerintah. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 adalah pejabat yang di beri wewenang oleh PA/KPA. Tujuannya untuk mengambil keputusan dan juga/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara atau anggaran belanja daerah. Begitu besarnya wewenang yang di dapat dari PA/KPA kepada PPK. Alhasil, kita perlu kompetensi yang memadai untuk seorang PPK menjalankan kewenangan tersebut.

Info Bimtek Pelaksanaan Tugas Pokok dan Wewenang Pejabat Pembuat Komitmen

Dasar – Dasar Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Wewenang Pejabat

Namun yang terjadi di banyak instansi pemerintah. Baik di pusat maupun daerah, seorang yang di angkat sebagai PPK kurang memahami tugas pokok yang harus mereka jalankan. Akibatnya, berujung pada kesalahan dalam melaksanakan tugas dan tidak sedikit berujung pada ranah pidana.

Pada dasarnya Pejabat penatausahaan keuangan SKPD tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara/daerah, bendahara, dan/atau PPTK (Pasal 14 ayat (3)). Dengan demikian PPK dan juga PPK-SKPD memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda meskipun istilah yang mereka pakai sehari hari sama yaitu PPK.

Istilah PPK-SKPD tidak di kenal dalam Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Istilah PPK-SKPD hanya terdapat pada PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah beserta aturan aturunannya.

Sehubungan dengan ini kami Pusat Pendidikan Dan juga Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) bekerjasama dengan para narasumber yang kompeten dalam bidangnya akan mengadakan Bimbingan Teknis Nasional tentang : Pelaksanaan Tugas Pokok dan Wewenang Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah jadi pelatihan akan kami laksanakan pada :

Info Jadwal Bimtek Barang Dan Jasa Pelaksanaan Tugas Pokok 


Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / bimtek silahkan pilih tempat dan juga waktunya. Bahkan, jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk di berdiskusi secara langsung.

Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal terbaru dan terlengkap

Jadwal Bimtek Dan Diklat

Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap)
2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap)

Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar :
Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta

Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan
  • Pelatihan selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
  • Peserta Menginap (Twin Shering)
  • Seminar Kit, Makalah Pelatihan serta Tas Ekslusif
  • Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
  • Sertifikat pelatihan
  • Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

    Catatan dan Promo
  • Jemput di Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
  • Syarat & Ketentuan Berlaku
  • Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yg Tidak Tercantum di Website, Minimal 8 Peserta
  • Pembayaran Secara Langsung Ditempat Kegiatan
  • Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi Pendaftaran

    infobimtekkeuangan.com whatsapp
    infobimtekkeuangan.com phone
  • Info Bimtek Pelaksanaan Tugas Pokok dan Wewenang Pejabat Pembuat Komitmen

    Sekilas Isi Materi Pelaksanaan Tugas Pokok dan Wewenang Pejabat Pembuat Komitmen

    Yang perlu di ingat bagi setiap penyelenggara negara baik di pusat dan di daerah! Bahwa kegiatan PBJ, yang berlandaskan pada kontrak/perjanjian, merupakan kegiatan yang membutuhkan banyak pemahaman dan juga keahlian. PBJ berawal dari perencanaan, pelaksanaan pengadaan, kontrak, dan juga serah terima barang/jasa/pekerjaan.

    Seorang PPK menjadi garda terdepan dalam mengatur proses pelaksanaan PBJ. Sehingga kalaulah mereka serahkan kepada orang yang belum memahami di setiap aspek dan tahapannya, maka di khawatirkan output proyek PBJ tidak akan tercapai.

    Hanya orang yang memenuhi syarat sebagai PPK sebagaimana amanat Perpres yang akan mampu mengawal PBJ sehingga bebas terjerat dari berbagai masalah, terutama masalah hukum. Sehingga PPK tidak harus di jabat oleh orang yang mempunyai eselon, dan sebaliknya orang yang punya eselon jangan memantaskan diri menjadi PPK, kecuali telah memenuhi syarat menjadi PPK.

    INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Barang Dan Jasa dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Barang Dan Jasa

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.