Bimtek Pelayanan Prima Sekretariat DPRD Terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD

Bimtek Pelayanan Prima Sekretariat DPRD Terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD. Di dalam pelayanan pada dasarnya memiliki arti pemberian jasa melayani dengan suatu kegiatan yang tidak terwujud namun bisa bermanfaat bagi pengguna. Sedangkan pelayanan prima artinya sebagai pemberian jasa atau melayani dengan kegiatan yang bersifat tidak berwujud yang di berikan kepada pengguna dengan seoptimal mungkin atau dengan maksimal pelayanan yang di miliki.

Info Bimtek Pelayanan Prima Sekretariat DPRD

Begitu juga dengan pelayanan prima sekretariat DPRD terhadap pimpinan dan anggota DPRD dengan  memberikan pelayanan yang bersifat tidak berwujud namun memiliki peranan penting yaitu imbas baik atau dampak positif yang di rasakan pimpinan dan anggota DRP. Hal ini akan berpengaruh kepada masyarakat sebagai akhir dari sebuah tata guna keberadaan DPR dan juga DPRD.

Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar / Bimtek Nasional dengan bidang materi Bimtek DPRD dengan TemaPelayanan Prima Sekretariat DPRD Terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD, Jadi pelatihan akan Kami laksanakan pada:

Info Jadwal Bimtek Dan Diklat DPRD Pelayanan Prima Sekretariat


Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / bimtek / silahkan pilih tempat dan waktunya, Bahkan, jika ada saran untuk jadwal dan juga lokasi silahkan hubungi kami untuk berdiskusi secara langsung.

Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal terbaru dan terlengkap:

Jadwal Bimtek Dan Diklat

Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap)
2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap)

Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar :
Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta

Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan
  • Pelatihan selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
  • Peserta Menginap (Twin Shering)
  • Seminar Kit, Makalah Pelatihan serta Tas Ekslusif
  • Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
  • Sertifikat pelatihan
  • Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

    Catatan dan Promo
  • Jemput di Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
  • Syarat & Ketentuan Berlaku
  • Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yg Tidak Tercantum di Website, Minimal 8 Peserta
  • Pembayaran Secara Langsung Ditempat Kegiatan
  • Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi Pendaftaran

    infobimtekkeuangan.com whatsapp
    infobimtekkeuangan.com phone
  • Bimtek Pelayanan Prima Sekretariat DPRD

    Walaupun Haknya DPR sudah terpenuhi, untuk mensinkrokan agar mendapat pelayanan prima dari sekretariat DPRD, pimpinan atau anggota DPR juga memiliki kewajiban yang harus di penuhi. Seperti, mempertahankan Pancasila yang sebagai dasar kenegaraan dan juga UUD 1945. Menyusun Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara serta memperhatikan aspirasi rakyat dalam menangkap hasilnya.

    Dalam pelaksanaan pemberian pelayanan prima dari Sekretariat DPRD terhadap Pimpinan dan anggota DPR juga akan melihat sejauh mana pihak tersebut melaksanakan kewajiban yang sudah di jelaskan di awal tadi. Ketika pimpinan dan anggota DPR ingin menerima pelayanan prima secara utuh dari Sekretariat DPRD namun kinerjanya dalam mengemban kewajiban tidak maksimal hal ini tentu tidak akan berjalan lancar apa yang telah mereka sepakati.

    Berikut ini adalah hak-hak anggota dewan perwakilan rakyat:
    1. Hak Petisi DPR (tingkat Pemerintah Pusat) mempunyai hak dan juga kewajiban. Sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945, yang berbunyi tentang 7 hak DPR. Yang pertama Hak Petisi, untuk mengajukan pertanyaan bagi setiap anggota.
    2. Hak Budget untuk menetapkan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Hak interpelasi di nomor tiga, di mana punya hak untuk meminta keterangan terutama pada ekskutif.
    3. Hak Amandemen di mana masyarakat memiliki hak untuk mengadakan perubahan peraturan.
    4. Hak Angket Gunanya untuk mengadakan penyelidikan karena di duga terlibat kasus.
    5. Hak Inisiatif di mana dapat di gunakan Haknya untuk mengajukan rancangan undang-undang.
    6. Hak yang terakhir, masyarakat yang di wakilkan DPR memiliki hak untuk mengajukan pernyataan pendapat.

    INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang DPRD dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek DPRD

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.