Bimtek Pelayanan Prima Sekretariat DPRD Terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD. Di dalam pelayanan pada dasarnya memiliki arti pemberian jasa melayani dengan suatu kegiatan yang tidak terwujud namun bisa bermanfaat bagi pengguna. Sedangkan pelayanan prima artinya sebagai pemberian jasa atau melayani dengan kegiatan yang bersifat tidak berwujud yang di berikan kepada pengguna dengan seoptimal mungkin atau dengan maksimal pelayanan yang di miliki.
Info Bimtek Pelayanan Prima Sekretariat DPRD
Begitu juga dengan pelayanan prima sekretariat DPRD terhadap pimpinan dan anggota DPRD dengan memberikan pelayanan yang bersifat tidak berwujud namun memiliki peranan penting yaitu imbas baik atau dampak positif yang di rasakan pimpinan dan anggota DRP. Hal ini akan berpengaruh kepada masyarakat sebagai akhir dari sebuah tata guna keberadaan DPR dan juga DPRD.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar / Bimtek Nasional dengan bidang materi Bimtek DPRD dengan Tema “Pelayanan Prima Sekretariat DPRD Terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD”, Jadi pelatihan akan Kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek DPRD Pelayanan Prima Sekretariat
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal terbaru dan terlengkap:
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran |
Info Bimtek Pelayanan Prima Sekretariat DPRD
Walaupun Haknya DPR sudah terpenuhi. Untuk mensinkrokan agar mendapat pelayanan prima dari sekretariat DPRD, pimpinan atau anggota DPR juga memiliki kewajiban yang harus di penuhi. Seperti, mempertahankan Pancasila yang sebagai dasar kenegaraan dan juga UUD 1945. Menyusun Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara serta memperhatikan aspirasi rakyat dalam menangkap hasilnya.
Dalam pelaksanaan pemberian pelayanan prima dari Sekretariat DPRD terhadap Pimpinan dan anggota DPR juga akan melihat sejauh mana pihak tersebut melaksanakan kewajiban yang sudah di jelaskan di awal tadi. Ketika pimpinan dan anggota DPR ingin menerima pelayanan prima secara utuh dari Sekretariat DPRD namun kinerjanya dalam mengemban kewajiban tidak maksimal hal ini tentu tidak akan berjalan lancar apa yang telah mereka sepakati.
Berikut ini adalah hak-hak anggota dewan perwakilan rakyat:
- Hak Petisi DPR (tingkat Pemerintah Pusat) mempunyai hak dan juga kewajiban. Sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945, yang berbunyi tentang 7 hak DPR. Yang pertama Hak Petisi, untuk mengajukan pertanyaan bagi setiap anggota.
- Hak Budget untuk menetapkan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Hak interpelasi di nomor tiga, di mana punya hak untuk meminta keterangan terutama pada ekskutif.
- Hak Amandemen di mana masyarakat memiliki hak untuk mengadakan perubahan peraturan.
- Hak Angket Gunanya untuk mengadakan penyelidikan karena di duga terlibat kasus.
- Hak Inisiatif di mana dapat di gunakan Haknya untuk mengajukan rancangan undang-undang.
- Hak yang terakhir, masyarakat yang di wakilkan DPR memiliki hak untuk mengajukan pernyataan pendapat.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang DPRD dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman. Bimtek DPRD