Bimtek Pelayanan Prima Sekretariat DPRD Terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD. Di dalam pelayanan pada dasarnya memiliki arti pemberian jasa melayani dengan suatu kegiatan yang tidak terwujud namun bisa bermanfaat bagi pengguna. Sedangkan pelayanan prima artinya sebagai pemberian jasa atau melayani dengan kegiatan yang bersifat tidak berwujud yang di berikan kepada pengguna dengan seoptimal mungkin atau dengan maksimal pelayanan yang di miliki.
Info Bimtek Pelayanan Prima Sekretariat DPRD
Begitu juga dengan pelayanan prima sekretariat DPRD terhadap pimpinan dan anggota DPRD dengan memberikan pelayanan yang bersifat tidak berwujud namun memiliki peranan penting yaitu imbas baik atau dampak positif yang di rasakan pimpinan dan anggota DRP. Hal ini akan berpengaruh kepada masyarakat sebagai akhir dari sebuah tata guna keberadaan DPR dan juga DPRD.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar / Bimtek Nasional dengan bidang materi Bimtek DPRD dengan Tema “Pelayanan Prima Sekretariat DPRD Terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD”, Jadi pelatihan akan Kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat DPRD Pelayanan Prima Sekretariat
Jadwal selanjutnya, silahkan klik link table berikut ini :
Januari 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 10 - 11 JANUARI 2023 | ||
Jumat - Sabtu 27 - 28 JANUARI 2023 |
||
Senin - Selasa 30 - 31 JANUARI 2023 |
February 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 02 - 03 FEBRUARI 2023 | ||
Senin - Selasa 06 - 07 FEBRUARI 2023 |
||
Kamis - Jumat 09 - 10 FEBRUARI 2023 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 FEBRUARI 2023 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 FEBRUARI 2023 |
||
Senin - Selasa 27 - 28 FEBRUARI 2023 |
Maret 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 Maret 2023 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 Maret 2023 |
||
Kamis - Jumat 16 - 17 Maret 2023 |
||
Jumat - Sabtu 26 - 27 Maret 2023 |
||
Rabu - Kamis 30 - 31 Maret 2023 |
April 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 April 2023 | ||
Jumat - Sabtu 14 - 15 April 2023 |
||
Senin - Selasa 17 - 18 April 2023 |
Mei 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04- 05 Mei 2022 | ||
Jumat - Sabtu 12 - 13 Mei 2022 |
||
Senin - Selasa 15 - 16 Mei 2022 |
||
Jumat - Sabtu 26 - 27 Mei 2022 |
||
Selasa - Rabu 30 - 31 Mei 2022 |
Juni 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senin - Selasa 05 - 06 JUNI 2023 | |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 JUNI 2023 |
||
Senin - Selasa 12 - 13 JUNI 2023 |
||
Jumat - Sabtu 16 - 17 JUNI 2023 |
||
Jumat - Sabtu 23 - 24 JUNI 2023 |
||
Senin - Selasa 26 - 27 JUNI 2023 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Bimtek Pelayanan Prima Sekretariat DPRD
Walaupun Haknya DPR sudah terpenuhi, untuk mensinkrokan agar mendapat pelayanan prima dari sekretariat DPRD, pimpinan atau anggota DPR juga memiliki kewajiban yang harus di penuhi. Seperti, mempertahankan Pancasila yang sebagai dasar kenegaraan dan juga UUD 1945. Menyusun Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara serta memperhatikan aspirasi rakyat dalam menangkap hasilnya.
Dalam pelaksanaan pemberian pelayanan prima dari Sekretariat DPRD terhadap Pimpinan dan anggota DPR juga akan melihat sejauh mana pihak tersebut melaksanakan kewajiban yang sudah di jelaskan di awal tadi. Ketika pimpinan dan anggota DPR ingin menerima pelayanan prima secara utuh dari Sekretariat DPRD namun kinerjanya dalam mengemban kewajiban tidak maksimal hal ini tentu tidak akan berjalan lancar apa yang telah mereka sepakati.
Berikut ini adalah hak-hak anggota dewan perwakilan rakyat:
- Hak Petisi DPR (tingkat Pemerintah Pusat) mempunyai hak dan juga kewajiban. Sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945, yang berbunyi tentang 7 hak DPR. Yang pertama Hak Petisi, untuk mengajukan pertanyaan bagi setiap anggota.
- Hak Budget untuk menetapkan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Hak interpelasi di nomor tiga, di mana punya hak untuk meminta keterangan terutama pada ekskutif.
- Hak Amandemen di mana masyarakat memiliki hak untuk mengadakan perubahan peraturan.
- Hak Angket Gunanya untuk mengadakan penyelidikan karena di duga terlibat kasus.
- Hak Inisiatif di mana dapat di gunakan Haknya untuk mengajukan rancangan undang-undang.
- Hak yang terakhir, masyarakat yang di wakilkan DPR memiliki hak untuk mengajukan pernyataan pendapat.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang DPRD dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek DPRD